• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Isu IKN/Pembangunan (Aspek Hukum Pembangunan Berkelanjutan) IKN: Kota Hutan atau Proyek “Greenwashing” Raksasa?

Editor Redaksi
28 Januari 2026
in Kolom Opini

NAMA: NURUL FARAH AFNI
NIM: B. 23.01.014
KAMPUS: UNIVERSITAS TEKNOLOGI SURABAYA (Tugas Mata Kuliah Hukum Lingkunan)

JurnalPost.com – Di tengah gempuran narasi “Kota Hutan Cerdas“, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menyimpan paradoks yang menyesakkan. Mesin-mesin berat kini merobek jantung Kalimantan, mengubah ekosistem penyangga kehidupan menjadi lanskap beton yang masif. Pemerintah menjanjikan masa depan hijau, namun realitas lapangan menunjukkan ancaman nyata terhadap koridor satwa dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat. Jika instrumen hukum lingkungan terus dipaksa tunduk pada syahwat percepatan infrastruktur, IKN berisiko bukan menjadi warisan peradaban, melainkan monumen kehancuran ekologis yang dibungkus rapi dengan label investasi

Analisis Hukum: Menguji Konstitusionalitas “Forest City”

Landasan hukum IKN, yakni UU No. 21 Tahun 2023 (Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022), memang memuat klausul keberlanjutan. Namun, dalam praktik hukum administrasi, terdapat kekhawatiran besar mengenai penerapan Lex Specialis (hukum yang bersifat khusus) yang cenderung mengabaikan standar perlindungan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Penyederhanaan perizinan dan tata ruang di IKN, yang dipercepat melalui regulasi turunan, berpotensi mengebiri fungsi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS seharusnya menjadi kompas moral dan ekologis, bukan sekadar pelengkap administratif yang dipaksa selaras dengan keinginan pengembang. Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat. Memaksakan pembangunan tanpa audit lingkungan yang independen dan transparan adalah bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi tersebut.

Analisis Prinsip: Menagih Keadilan Antargenerasi

Pembangunan IKN sering kali diklaim sebagai bentuk keadilan spasial. Namun, jika dilihat dari kacamata hukum lingkungan, proyek ini harus diuji dengan prinsip Intergenerational Equity (Keadilan Antargenerasi). Pertanyaannya: Apakah generasi mendatang benar-benar akan menikmati “Kota Hutan“, atau justru menanggung beban utang ekologis akibat rusaknya hidrologi dan hilangnya keanekaragaman hayati hari ini?

Selain itu, terdapat risiko nyata terjadinya Greenwashing dalam skala negara—sebuah kondisi di mana narasi ramah lingkungan digunakan untuk menutupi praktik eksploitasi yang destruktif. Prinsip Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian) seharusnya mewajibkan penghentian aktivitas jika terdapat ketidakpastian dampak terhadap ekosistem sensitif, seperti kawasan mangrove di Teluk Balikpapan. Sayangnya, prinsip ini sering kali kalah telak oleh jargon “pertumbuhan ekonomi”.

Solusi dan Rekomendasi Hukum

Agar IKN tidak menjadi bencana ekologis yang legal, diperlukan langkah hukum yang berani:

  1. Audit Lingkungan Independen secara Berkala: Otoritas IKN wajib melibatkan pihak ketiga (akademisi dan NGO) untuk melakukan audit lingkungan setiap semester. Hasilnya harus dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  2. Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation): Masyarakat adat dan lokal di sekitar IKN harus diberikan hak veto hukum dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton di atas tanah leluhur sendiri.
  3. Implementasi Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak): Pemerintah harus memberlakukan prinsip tanggung jawab mutlak bagi kontraktor yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan di wilayah IKN, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan yang rumit.
  4. Revisi Tata Ruang Berbasis Daya Dukung: Meninjau kembali zonasi pembangunan agar benar-benar sesuai dengan kemampuan alam, bukan memaksa alam menyesuaikan diri dengan desain arsitektur yang ambisius.

IKN adalah ujian sejauh mana negara ini menghargai hukum lingkungannya sendiri. Jangan sampai visi “Kota Dunia untuk Semua” justru menjadi ironi di mana alam dikalahkan demi prestise politik. Hukum harus hadir sebagai rem, bukan sekadar menjadi pelicin bagi ambisi yang ugal-ugalan. Kita tidak butuh kota pintar yang dibangun di atas luka lingkungan yang menganga; kita butuh kepastian bahwa masa depan hijau bukan sekadar ilusi hukum di atas kertas.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.