• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

IMPLIKASI KELALAIAN PEJABAT TUN TERHADAP MEKANISME PERIZINAN PERTAMBANGAN DI MAGELANG

23 November 2024
in Artikel, Jurnal
Waktu Membaca:13 menit membaca
A A

Dosen Pengampu: Sholihul Hakim, S.H., M.H.

Disusun Oleh:
1. Nur Shabrina Ramadhani (2330601134)
2. Fani Rahmasari (2310601001)
3. Karmila Nuralifah Kadir (2330601145)
4. Intan Nur’Aini (2340601164)
5. Melati Harmia Putri (2340601173)
6. Nikita Sheila Pasha (2340601172)
7. Rosaria Vani Kurniasari (2340601166)
8. Ayu Savitri (2320601087)
9. Ronaan Maulana Basuki (2320601107)
10. Nicholas Adi Kusuma (2320601106)

PROGRAM STUDI HUKUM
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS TIDAR
TAHUN 2024

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Implikasi Kelalaian Pejabat Tata Usaha Negara Terhadap Mekanisme Perizinan Pertambangan di Kawasan Magelang” dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentu kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan serta wawasan tentang perizinan pertambangan di kawasan magelang dan kaitanya dengan kelalaian pejabat TUN bagi penulis dan pembaca.

Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga menyampaikan banyak terima kasih bagi pihak pihak yang terlibat dalam membantu penulisan makalah ini khusunya kepada dosen yang sudah membimbing kami bapak Sholihul Hakim dan bapak Yordan yang bersedia kami wawancarai selaku pegawai ESDM Wilayah Merapi.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat.

Kota Magelang, 14 November 2024

DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan

BAB II: TINJAUAN PUSTAKA
BAB III: PEMBAHASAN
A. Bagaimana bentuk dan dampak kelalaian yang dilakukan oleh pejabat TUN dalam proses perizinan pertambangan jika dilihat dari aspek lingkungan dan masyarakat?
B. Apa alasan terjadinya ketidakesesuaian perizinan tambang yang dikeluarkan oleh para pejabat dengan peraturan yang berlaku?
C. Efektivitas dan relevansi Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dalam menciptakan para pejabat TUN agar memiliki integrasi tinggi untuk menghindari permasalahan sengketa tentang perizinan pertambangan.
D. Mekanisme penegakan hukum yang ada dapat mengatasi sengketa yang timbul akibat kelalaian dalam perizinan pertambangan
E. Langkah apa saja yang dapat diambil untuk mencegah kelalaian pejabat TUN didalam mengurangi potensi sengketa di bidang pertambangan?

BAB IV: PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

BAB I: PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Perizinan di sektor pertambangan adalah bagian penting dari pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Untuk memastikan bahwa proses pertambangan berjalan sesuai dengan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan negara, pemerintah menetapkan aturan yang jelas untuk mengatur proses ini. Namun, dalam kenyataannya, izin yang dikeluarkan oleh pejabat seringkali tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya adalah izin yang diberikan di area yang seharusnya dilindungi atau izin yang diberikan tanpa melalui proses yang jelas dan akuntabel. Berbagai hal dapat menyebabkan masalah ini, seperti tidak memahami aturan, kurangnya pengawasan, atau bahkan penyalahgunaan wewenang. Ketidaksesuaian ini memiliki banyak efek yang merugikan. Di sisi lingkungan, izin sering menyebabkan kerusakan alam. Di sisi masyarakat, konflik sering terjadi antara perusahaan tambang dan warga lokal. Ini terutama berlaku ketika masyarakat merasa tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, kelalaian yang dilakukan oleh pejabat TUN terkadang tidak sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan. Masalah ini menunjukkan bahwa sistem perizinan pertambangan harus diperbaiki. Dengan memahami akar masalah dan konsekuensi yang ditimbulkannya, solusi yang tepat diharapkan dapat ditemukan untuk mencegah masalah serupa terjadi di masa depan.

B. Rumusan Masalah
1. Apa bentuk dan dampak kelalaian yang dilakukan oleh pejabat TUN dalam proses perizinan pertambangan jika dilihat dari aspek lingkungan dan masyarakat?
2. Mengapa terjadi ketidakesesuaian perizinan tambang yang dikeluarkan oleh para pejabat dengan peraturan yang berlaku?
3. Efetivitas dan relevansi Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dalam menciptakan para pejabat TUN agar memiliki intergrasi tinggi untuk menghindari permasalahan sengketa tentang perizinan pertambangan
4. Bagaimana mekanisme penegakan hukum yang ada dapat mengatasi sengketa yang timbul akibat kelalaian dalam perizinan pertambangan
5. Langkah apa saja yang dapat diambil untuk mencegah kelalaian pejabat TUN didalam mengurangi potensi sengketa di bidang pertambangan

C. Tujuan
➢ Mengetahui bentuk dan dampak kelalaian yang dilakukan pejabat TUN dalam proses perizinan pertambangan dalam aspek lingkungan dan masyarakat.
➢ Mampu mengetahui ketidaksesuaian antara perizinan yang dikeluarkan oleh para pejabat dengan peraturan tentang perizinan pertambangan.
➢ Menjelaskan efektivitas dan relevansi adanya UU No.5 Tahun 1986 dalam menciptakan pejabat TUN yang berintergritas untuk meminimalisir permasalahan sengketa perizinan pertambangan.
➢ Menjabarkan mekanisme penegakan hukum yang ada dalam mengatasi sengketa yang timbul akibat kelalaian dalam perizinan pertambangan.
➢ Memaparkan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mencegah kelalaian pejabat TUN dalam mengurangi potensi sengketa di bidang pertambangan.

BAB II: TINJAUAN PUSTAKA
1) Perizinan Pertambangan
Perizinan pertambangan merupakan instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 menetapkan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat (Sunindyo Suryo Herdadi, Kementerian ESDM). Namun, praktik di lapangan sering kali diwarnai oleh pelanggaran aturan akibat kurangnya pengawasan dan penyalahgunaan wewenang.

2) Kelalaian Pejabat TUN
Kelalaian pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dalam menerbitkan izin tambang dapat berujung pada kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, maladministrasi seperti penerbitan izin cacat hukum dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengembalikan keadilan bagi masyarakat.

3) Dampak Kelalaian Perizinan
Kelalaian dalam perizinan tambang menimbulkan dampak besar, antara lain:
● Lingkungan: Kerusakan ekosistem akibat tambang ilegal tanpa reklamasi.
● Masyarakat: Konflik sosial akibat minimnya keterlibatan warga dalam proses perizinan.
● Ekonomi: Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak tambang.

4) Upaya Pencegahan Kelalaian
Beberapa langkah penting untuk mencegah kelalaian pejabat TUN meliputi:
● Penguatan pengawasan: Selain penegeakan aparatur penegak hukum dan perbaikan integritas juga bisa menggunakan suatu teknologi untuk memantau penerbitan izin. Dimana teknologi tersebut dapat mengoptimalkan penguatan pengawasan, mungkin setiap perizinan harus dilaporkan dan didaftarkan di teknologi tertera seperti aplikasi agar mudah dilakukan pemantauan.
● Pelatihan pejabat: Memberikan pelatihan dan pemahaman agar regulasi yang tercipta sejalan dengan hukum formil yang ada. Agar tidak terjadi miskomunikasi dalam menghadapai suatu kasus
● Keterlibatan masyarakat: Mewajibkan konsultasi publik dan melibatkan masyarakat ketika terdapat pertambangan baru .

5) Pentingnya Kepastian Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mencegah sengketa administrasi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat yang lalai diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan sektor pertambangan.

BAB III: PEMBAHASAN
A. Bagaimana bentuk dan dampak kelalaian yang dilakukan oleh pejabat TUN dalam proses perizinan pertambangan jika dilihat dari aspek lingkungan dan masyarakat?
Pertambangan tanpa izin atau PETI yang sudah lama menjadi perhatian oleh pemerintah, harus diperlukannya upaya pencegahan bersama serta dukungan semua pihak untuk menangani adanya kelalaian dalam proses perizinan pertambangan. PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Bentuk kelalaian yang terjadi di dalam proses perizinan pertambangan yang dilakukan oleh pejabat Tata Usaha Negara (TUN), terutama terkait dengan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat adalah sebagai berikut :

1. Tidak mengikuti prosedur dalam penyusunan dokumen lingkungan.Pejabat TUN sering kali kurang teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan yang diperlukan untuk perizinan, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), agar disusun dan diverifikasi dengan cermat. Kebengisan itu bisa meliputi:Tak melarang penggunaan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, meskipun seharusnya diwajibkan oleh peraturan.Memproses dokumen yang tidak valid atau dibuat secara formalitas tanpa melibatkan para ahli lingkungan.Tidak mengikutsertakan masyarakat yang terdampak dalam proses konsultasi untuk menyusun dokumen merupakan pelanggaran terhadap prinsip partisipasi publik.

2. Penerbitan izin dalam kawasan yang dilarang.Kesalahan terjadi saat pejabat TUN tidak memperhatikan status kawasan yang dilindungi atau kawasan dengan fungsi ekologis penting, seperti:• Kawasan hutan lindung, hutan konservasi, tepi sungai, serta zona resapan air.Daerah-daerah yang rentan terhadap bencana seperti longsor atau banjir.Izin diberikan tanpa harus mempertimbangkan ketentuan yang ada dalam aturan tata ruang wilayah (RTRW).

3. Kekurangan transparansi dan kurangnya partisipasi dari publik.Dalam proses perizinan tambang, keterlibatan masyarakat kerap tidak diperhatikan oleh pejabat TUN, padahal partisipasi publik adalah suatu kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Ini mencakup kelalaian yang meluas:Tidak melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung dalam diskusi perencanaan atau sosialisasi proyek.Memberikan informasi yang kurang jelas atau tidak komprehensif mengenai konsekuensi terhadap lingkungan dan masyarakat dari proyek pertambangan.

4. Tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum.Sesudah diberikan izin tambang, tugas pejabat TUN adalah memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi segala peraturan yang berlaku. Kegagalan dalam pengawasan mencakup:Tidak dilakukan pemeriksaan secara teratur untuk memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan izin yang berlaku.Tidak memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan, seperti membuang limbah secara ilegal atau tidak merehabilitasi lahan bekas tambang.

5. Penyalahgunaan wewenang seperti korupsi atau nepotisme.Beberapa pejabat tinggi negeri ini menggunakan wewenang mereka secara tidak adil dengan memberikan izin tambang tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti:Mengeluarkan izin karena adanya tekanan politik atau kepentingan pribadi (seperti korupsi atau suap).Memberikan prioritas kepada perusahaan tertentu yang tidak mematuhi standar lingkungan.

6. Mengabaikan prosedur Penyelesaian sengekta.Ketika terjadi konflik antara warga dan perusahaan tambang, pejabat TUN sering kali kurang cermat dalam menangani sengketa dengan adil, seperti:Tidak dilakukan opini atau tindakan terhadap keluhan masyarakat terkait kerusakan lingkungan atau pelanggaran hak mereka.Memberi kesempatan terjadinya konflik yang tak kunjung usai tanpa penyelesaian yang jelas.

7. Memberikan Izin dengan Informasi yang Tidak Tepat.Pihak TUN kerap kali kurang teliti dalam memverifikasi informasi yang diberikan oleh perusahaan tambang, antara lain:Informasi yang tidak akurat mengenai kemungkinan efek terhadap lingkungan atau tekad dalam mengatur lingkungan.Belum melakukan verifikasi terhadap rencana rehabilitasi atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan.
Perhatian Pemerintah terhadap pertambangan tanpa izin disebabkan karena banyaknya dampak negatif dalam menjalankan kegiatan pertambangan tersebut. Dampak atas kelalaian pejabat TUN tersebut antara lain:

1. Memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat
Warga lokal yang merasa dirugikan karena tanah milik mereka dirusak oleh kegiatan PETI sering berkonflik dengan para pelaku PETI, yang sering kali didukung pihak luar atau bahkan aparat sekalipun.

2. Menimbulkan gangguan keamanan dalam masyarakat
Wilayah yang menjadi pusat PETI sering menarik pendatang dari luar daerah untuk bekerja, yang terkadang membawa budaya kekerasan atau perilaku kriminal, sehingga meningkatkan potensi kerawanan keamanan.

3. Menghambat pembangunan daerah
PETI yang dilakukan di kawasan konservasi atau daerah resapan air menyebabkan hilangnya fungsi ekosistem tersebut, sehingga mengganggu pembangunan infrastruktur seperti bendungan atau irigasi yang direncanakan di lokasi tersebut.

4. Menimbulkan kerusakan fasilitas umum
Jalan desa yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang tanpa izin sering rusak parah karena dilalui kendaraan berat, akibatnya jalan menjadi berlubang dan tidak rata. Sementara pihak pelaku PETI tidak bertanggung jawab atas perbaikannya.

5. Menimbulkan kerusakan Lingkungan hidup
Penambangan tanpa izin sering dilakukan tanpa memperhatikan teknik pemulihan lahan (reklamasi), sehingga meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang menjadi tempat genangan air dan tidak dapat dihuni oleh tumbuhan alami.

6. Dapat menimbulkan bencana lingkungan
Penambangan tanpa izin di lereng bukit menyebabkan erosi parah dan longsor saat musim hujan, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Sulawesi yang terdampak PETI emas.

Maladministrasi mempunyai hukum yang mengikat dan harus dipertanggung jawabkan pribadi maupun pejabat. Adanya maladministrasi dengan mengabaikan norma hukum bagi pejabat berwenang dapat menimbulkan dampak negatif dari apa yang sudah disebutkan diatas yang merugikan warga sekitar. Perbuatan sejumlah oknum pejabat di pemerintahan dan pengusaha mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan mengganggu jalannya pertambangan. Kelalaian seperti ini harus dicegah dengan pengawasan ketat, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat untuk beralih ke kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan, agar keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

B. Apa alasan terjadinya ketidakesesuaian perizinan tambang yang dikeluarkan oleh para pejabat dengan peraturan yang berlaku?

Perizinan tambang di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan mengurangi dampak lingkungan. Ketidaksesuaian perizinan tambang yang dikeluarkan oleh para pejabat dengan peraturan yang berlaku sering terjadi karena beberapa alasan yang berbagai meliputi:

1) Pemerintah Kabupaten/Kota:
Dalam beberapa kasus tertentu (seperti sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020), pemerintah kabupaten/kota terlibat dalam pengelolaan tambang rakyat. Namun, kewenangan ini telah dialihkan ke pemerintah provinsi.
2) Pemerintah Provinsi:
Mengelola izin untuk tambang yang berada di wilayah provinsi dan tidak lintas daerah.
3) Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM):

Berwenang dalam penerbitan izin untuk wilayah lintas provinsi, tambang strategis, atau yang terkait dengan investasi besar.
Dalam perizinan tambang juga memiliki sebuah regulasi yang melibatkan berbagai instansi tingkatan pemerintah yang harus berkoordinasi dengan antar lembaga yang menyebabkan dalam proses penerbitan izin.Tekanan dari pihak tertentu seperti dengan perusahaan tambang besar atau pihak yang memiliki pengaruh politik, dapat membuat pejabat mengeluarkan izin yang melanggar aturan demi kepentingan ekonomi pribadi atau kelompok. Sebuah perubahan terhadap dengan kebijakan peraturan ini sering kali tidak tersosialisasi dengan baik oleh pejabat daerah, sehingga mereka tetap menggunakan aturan lama atau salah memahami aturan baru. Ketidaksesuain ini sangat membutuhkan data yang tidak akurat terhadap peta wilayah tambang, dokumen lingkungan,atau informasi dengan teknis lainnya. Dalam mengatasi sebuah ketidaksesuaian ini membutuhkan transparansi,penguatan terhadap hukum,peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses perizinan tambang.

C. Efektivitas dan relevansi Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dalam menciptakan para pejabat TUN agar memiliki integrasi tinggi untuk menghindari permasalahan sengketa tentang perizinan pertambangan.

Segala pengelolaan kegiatan yang mengekstrak bahan mineral maupun batubara harus memiliki perizinan yang legal dan valid karena segala sesuatu yang berada di bawah permukaan suatu lahan merupakan milik negara. Penambangan ilegal memberikan kerugian yang cukup signifikan terhadap aspek-aspek di sekitarnya terutama kepada penambangan-penambangan lain yang legal. Penambangan ilegal memberikan citra buruk terhadap kegiatan pertambangan karena kerugian yang dihasilkan oleh pertambangan ilegal cukup besar serta sangat berdampak pada lingkungan sekitarnya. Selain itu, penambangan ilegal dapat menimbulkan kerugian terhadap negara terkait pajak dan lingkungan sedangkan dalam pemulihannya memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Negara hukum memiliki konsep yang melahirkan adanya Peradilan Tata Usaha Negara sebagai sarana untuk menjamin terpenuhinya perlindungan hak asasi manusia sebagai syarat mutlak sebuah negara hukum. Undang-Undang pada Peradilan Tata Usaha Negara akrab disebut sebagai senjata bagi masyarakat untuk menuntut hak-hak mereka dari pejabat pemerintah atau pejabat Tata Usaha Negara yang detuornement de pouvoir atau melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 merupakan landasan hukum yang mengatur mengenai sengketa yang timbul antara badan hukum perdata atau orang dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang lahir berasal dari diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 berperan penting terhadap jalannya usaha pertambangan yang sehat agar terciptanya sebuah kepastian hukum sehingga sengketa yang timbul akibat tindakan tata usaha tersebut dapat dicegah.

D. Mekanisme penegakan hukum yang ada dapat mengatasi sengketa yang timbul akibat kelalaian dalam perizinan pertambangan

Kelalaian dalam perizinan pertambangan, seperti keterlambatan penerbitan izin, keputusan yang cacat hukum, atau tindakan yang melanggar prosedur, menyebabkan timbulnya sengketa dalam urusan penerbitan perizinan pertambangan. Penyelesaian sengketa ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 53, seseorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan akibat keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kelalaian pejabat dalam penerbitan izin pertambangan, misalnya tidak menerbitkan izin dalam waktu yang ditentukan, juga dapat dijadikan dasar gugatan sesuai Pasal 3 ayat (2) UU tersebut.
Melalui PTUN, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk meminta pengadilan:

1) Membatalkan keputusan izin yang dianggap cacat hukum.
2) Memerintahkan pejabat terkait untuk segera menerbitkan atau memperbaiki keputusan yang semestinya.

Selain melalui PTUN, penyelesaian sengketa ini juga dapat dilakukan secara non-litigasi, misalnya melalui Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman berwenang memeriksa dugaan maladministrasi, termasuk kelalaian pejabat dalam pengurusan izin pertambangan, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pejabat atau instansi terkait.
Jika kelalaian pejabat menyebabkan kerugian yang lebih luas, seperti kerugian finansial atau lingkungan, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan. Selain itu, tindakan pejabat yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan, kepastian hukum, dan keadilan, dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014.

E. Langkah apa saja yang dapat diambil untuk mencegah kelalaian pejabat TUN dalam mengurangi potensi sengketa di bidang pertambangan?

Dalam bidang pertambangan, kontrak yang dilakukan oleh pemerintah dengan investor dalam penyelesaian sengketa nya menggunakan kesepakatan kontrak karya (KK), atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). dalam rezim perizinan, sengketa yang muncul dalam pelaksanaan izin usaha Pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Peraturan perundang – undangan yang jelas dalam Administrasi Pemerintahan menjadi suatu pedoman dalam penegakan hukum nya. langkah sederhana dalam pencegahan kelalaian yang menjadi dasar gugatan Peradilan TUN dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan. Suatu keberhasilan organisasi dapat terlihat dalam proses pengawasan yang tepat.

Pengawasan penting dilakukan untuk mencegah dan menghindari penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat TUN. Dalam praktiknya, pengawasan dapat membantu melaksanakan beleid yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkelindan dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauh mana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauh mana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.

Tujuan pengawasan sebagaimana disebutkan di dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 adalah mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pembangunan. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah kelalaian Pejabat PTUN :

1. Peningkatan dalam pengaturan dan peningkatan standar operasional.
Pastikan semua regulasi terkait perizinan dan pengelolaan tambang disusun dengan jelas, transparan, dan tanpa celah hukum.Menciptakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur seluruh langkah proses perizinan, mulai dari tahap Pengajuan hingga evaluasi dan pengawasan, memberikan pedoman yang jelas bagi pejabat TUN.

2. Peningkatan kemampuan Pejabat TUN dilakukan
Santuni para pejabat terkait dengan menghadirkan pelatihan berkala tentang hukum pertambangan, regulasi lingkungan, dan etika administrasi.Melakukan evaluasi secara rutin terhadap kinerja para pejabat TUN dalam menjalankan tugas mereka, termasuk menyakini bahwa mereka paham betul mengenai potensi konflik yang mungkin terjadi di sektor pertambangan.

3. Peningkatan kualitas pengawasan dan pertanggungjawaban sistem
Menerapkan pendekatan pengawasan bertingkat untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan oleh pejabat TUN, seperti dengan melakukan audit internal dan eksternal . Kemudian melakukan penerapan Teknologi yang disarankan ialah dengan memanfaatkan sistem e-governance guna menjamin transparansi dalam proses pemberian izin dan pengelolaan data.

4. Kolaborasi dan Pendekatan yang Melibatkan Banyak Pihak
Melibatkan Pemangku Kepentingan yaitu bida dengan Turut melibatkan masyarakat setempat, perusahaan pertambangan, dan organisasi masyarakat sipil dalam proses perizinan demi mencegah adanya keputusan yang merugikan bagi pihak lain.Lakukan mediasi dan fasilitasi awal dengan menggelar forum diskusi atau mediasi dini guna menyelesaikan permasalahan sebelum berkembang menjadi konflik hukum.

5. Penegakan hukum dengan kebijakan yang tegas
Menetapkan sanksi yang tegas bagi pejabat TUN yang terbukti melakukan kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya, baik itu dalam bentuk tindakan administratif maupun pidana.Kemudian penyediaan jalur pengaduan yang mudah dijangkau penting untuk melaporkan kelalaian pejabat, yang disertai dengan mekanisme tindak lanjut yang transparan.

6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
Mengevaluasi kondisi lingkungan untuk memastikan bahwa semua keputusan terkait izin penambangan didasarkan pada analisis dampak lingkungan yang memadai.Memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tambang tentang hak-hak mereka dan potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul adalah bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat.

7. Meningkatkan keterbukaan dan penyebaran informasi
Semua keputusan yang diambil oleh pejabat TUN, beserta dasar hukumnya, diharapkan dapat diumumkan secara transparan guna mengurangi kemungkinan sumber daya dan konflik yang mungkin timbul. Setelah itu , menggunakan Data Terbuka dalam mewujudkan akses online terhadap informasi perizinan pertambangan bertujuan untuk mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan transparansi.

BAB IV: PENUTUP
A. Simpulan
Makalah ini mengulas tentang dampak kelalaian pejabat Tata Usaha Negara (TUN) pada proses perizinan pertambangan, terutama di kawasan Magelang. Ketidaksalahan pegawai TUN dalam proses ini boleh berpotensi menimbulkan kesan yang serius, seperti:Perkelahian di antara warga terjadi akibat persoalan lahan dan dampak negatif terhadap alam.Gangguan keamanan disebabkan oleh aktivitas ilegal di daerah pertambangan.Hambatan pembangunan daerah muncul akibat kerusakan ekosistem dan infrastruktur publik yang terjadi.Kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada terjadinya bencana ekologis seperti longsor dan erosi.Makalah juga menyoroti fakta bahwa masalah perizinan sering terjadi dikarenakan pengawasan yang tidak memadai dan kurangnya integritas pejabat terkait. Maka berdasarkan UU No.5 tahun 1986, upaya untuk meningkatkan penanaman integritas di kalangan pejabat TUN dilakukan dengan lebih efektif.

B. Saran
Saran untuk mengatasi permasalahan dalam yang dibahas dalam makalah ini adalah dengan:

1) Meningkatkan Kemampuan Pejabat TUN
Pemerintah patut memberi pelatihan serta sertifikasi khusus pada pejabat Tata Usaha Negara (TUN) guna memperdalam pengetahuan mereka akan aturan perizinan pertambangan dan tanggung jawab hukum yang berlaku.

2) Penguatan Pengawasan Mekanisme
Penggunaan sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti perangkat lunak untuk memantau izin tambang, dapat membantu mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran.Keterlibatan lembaga independen dalam audit dan penilaian proses perizinan secara teratur sangat penting.

3) Penerapan sanksi yang tegas
Undang-Undang No. 5 tahun 1986 perlu dilakukan secara tegas agar dapat memberikan efek jera kepada pejabat yang lalai atau menyalahgunakan wewenang.Perlaksanaan sanksi administratif dan pidana untuk pelaku penambangan tanpa izin (PETI) harus terus dijaga kelancarannya.

4) Pelibatan masyarakat dalam proses perizinan
Dibutuhkan suatu prosedur konsultasi publik agar masyarakat lokal dapat terlibat dalam pengambilan keputusan terkait izin pertambangan, dengan tujuan mengurangi potensi terjadinya konflik sosial.

5) Pemulihan serta Reklamasi Lingkungan
Program reklamasi lahan pasca-tambang sebaiknya dijadikan syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tambang sebagai bagian dari izin operasional mereka.Pemerintah perlu memantau dengan cermat pengimplementasian reklamasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

6) Kolaborasi yang terjalin antarlembaga
Kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum perlu diperkuat guna menyatukan data dan kebijakan secara lebih efektif.

7) Peningkatan transparansi
Semua izin tambang yang dikeluarkan perlu diumumkan kepada publik melalui portal daring untuk menjadikan prosesnya lebih transparan dan akuntabel.Saran ini diberikan dengan tujuan mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat kelalaian para pejabat TUN, memastikan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih baik, dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Salim, S., & Nurbani, E. (2020). Regulasi tumpang tindih dalam perizinan pertambangan: Analisis implementasi UU Minerba. Jurnal KLHK, 25(3).
Zulkarnain, & Pudjiastuti. (2018). Implementasi izin pertambangan rakyat: Tantangan dan solusi. Prosiding Simposium Nasional Hukum Pertambangan.
Haryadi, D. (2021). Hukum pertambangan minerba. UBB Pers.
Kementerian ESDM. (2021). Laporan tahunan: Perizinan dan reklamasi tambang di Indonesia. Jakarta: Kementerian ESDM.
Sumardjono, M. (1998). Kewenangan negara dalam penguasaan tanah. Pidato pengukuhan guru besar, Universitas Gadjah Mada.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Implikasi pada perizinan tambang.

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.