• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Hukum Acara dalam Perkara Perceraian: Antara Aturan dan Realitas di Peradilan Agama

Editor Redaksi
28 Mei 2026
in Kolom Opini

Oleh: Amanda

JurnalPost.com – Perceraian menjadi salah satu perkara yang paling banyak ditangani di lingkungan peradilan agama di Indonesia. Dalam prosesnya, hukum acara berfungsi sebagai pedoman agar setiap perkara dapat diperiksa dan diputus secara adil. Namun, dalam praktiknya, proses perceraian di pengadilan agama tidak hanya berbicara tentang aturan hukum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial, ekonomi, dan psikologis para pihak.

Secara hukum, setiap gugatan perceraian harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pendaftaran perkara, mediasi, pemeriksaan bukti, hingga putusan hakim. Kehadiran mediasi bahkan menjadi upaya penting untuk mencegah perceraian apabila rumah tangga masih dapat dipertahankan. Akan tetapi, dalam kenyataannya, banyak pasangan datang ke pengadilan dengan konflik yang sudah terlalu jauh sehingga mediasi hanya menjadi formalitas prosedural.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya hukum acara dalam proses perceraian. Tidak sedikit pihak yang menganggap perceraian hanya sekadar datang ke pengadilan dan meminta putus. Padahal, setiap dalil harus dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan saksi. Akibat kurangnya pemahaman tersebut, proses persidangan sering mengalami hambatan, seperti ketidakhadiran pihak tergugat atau kurang lengkapnya dokumen yang diajukan.

Praktik peradilan agama juga memperlihatkan bahwa perkara perceraian sering kali dipengaruhi faktor ekonomi dan komunikasi keluarga. Banyak gugatan muncul akibat persoalan nafkah, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Namun, hakim tetap terikat pada hukum acara dan hanya dapat memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum memiliki batas dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga yang sebenarnya sangat kompleks.

Digitalisasi melalui sistem e-court memang membantu proses administrasi perkara menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, akses teknologi yang belum merata membuat sebagian masyarakat masih kesulitan menggunakan layanan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan edukasi hukum yang lebih luas agar masyarakat memahami prosedur perceraian dan pentingnya penyelesaian masalah keluarga sebelum memilih jalur pengadilan.

Pada akhirnya, perkara perceraian di peradilan agama bukan hanya persoalan putusnya hubungan suami istri, tetapi juga gambaran bagaimana hukum acara diterapkan di tengah realitas kehidupan masyarakat. Karena itu, praktik peradilan agama perlu terus diperkuat agar tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan kemanusiaan.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.