Hira’Syaud Jawanta-1312100085
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
E-mail : [email protected]
PENDAHULUAN
Otonomi daerah merupakan landasan sistem pemerintahan Indonesia, yang mana otonomi daerah ini memberikan daerah kekuasaan yang luas untuk mengatur dan mengelola anggarannya sendiri. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi awal membuka babak baru bagi daerah-daerah di Indonesia, memberikan otonomi yang lebih besar dan peluang untuk tumbuh dan sejahtera melalui kebijakan dan program yang responsif terhadap kebutuhannya sendiri. Pengertian otonomi derah sendiri sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 1 ayat (6) yang berbunyi “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Dari pasal tersebut dapat terlihat dengan jelas bahwa pada dasarnya otonomi daerah ini merupakan mewujudkan salah satu tujuan negara dalam hal meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dalam Pembangunan daerah, yang mana daerah memiliki wewenang dalam membuat kebijakan sendiri dalam pemberdayaan Masyarakat untuk tercapainya kesejahteraan Masyarakat . Selain kesejahteraan Masyarakat penerapan otonomi deerah diharapkan dapat menambah daya saing Dimana dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti demokrasi, keadilan, pemerataan, kekhususan, keistimewaan dan keanekaragan serta potensi setiap daerah. Wujud kemandirian daerah dalam mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri salah satunya adalag kewenangan daalm pembentukan peraturan daerah atau PERDA, Dimana PERDA merupakan instrument yang sangta tepat dalam mencapai tujuan dari desentralisasi bukan hanya itu saja adanya PERDA ini berperan penting dalam mendorong desentralisasi semaksimal mungkin . Peraturan Daerah adalah instrument dalam melaksanakan otonomi daerah yang mana untuk menentukan kebijakan dalam Pembangunan daerah . Lahirnya peraturan daerah (Perda) harus memuat peraturan yang dapat dipatuhi oleh Masyarakat, untuk mendukung hal tersebut, penting untuk memahami kebutuhan masyarakat dan situasi sosial agar dapat dilaksanakan dalam jangka panjang . Untuk mencapai daerah yang mandiri dan dinamis harus ada peraturan daerah yang mendukung pertumbuhan daerah dengan mempertimbangkan asas-asas dalam pembentukan peraturan daerah.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Otonomi Daerah Dan Pembentukan Peraturan Daerah?
2. Bagaimana Hubungan Otonomi Daerah Dan Peraturan Daerah Dalam Mewujudkan Daerah Yang Lebih Mandiri Dan Dinamis?
METODE PENELITIAN
Penelitian adalah sebuah proses penemuan yang memepunyai tujuan untuk mencari sebuah kebenaran, membuktikan sebuah fenomena serta menemukan sebuah penemuan baru, metode penelitian adalah sebuah teknik Dimana mengunakan mengalisis serta mengumpulkan data, penentuan metode penelitian ini harus sama dengan tujuan penelitian itu sendiri . Dalam penelitian ini menunggunakan metode penelitian yuridis-normatif dimana menitik beratkan pada objek penelitian kepada peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya penelitian yuridis normative mengakaji hukum yang mana dikonsepkan seperti kaidah ataupun norma yang berlaku dalam kehidupan Masyarakat . penelitihan ini merujuk pada karakteristik penelitian, yaitu Menganalisis hukum ditinjau dari tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, serta kepastian .
PEMBAHASAN
A. PENGATURAN HUKUM OTONOMI DAERAH
A.1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Bisa dilihat dari pengertian otonomi daerah terdapat unsur-unsur otonomi daerah, meliputi, hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom, dari ketiga unsur yang termuat dalam Dalam pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maka pemerintah daerah wajib mengatur serta mengurus urusan Masyarakat di daerah masing-masing sesuai dengan undang-undang yang berlaku . Unsur hak yang dimaksud disini adalah hak yang dijelaskan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa “Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b. memilih pimpinan daerah; c. mengelola aparatur daerah; d. mengelola kekayaan daerah; e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah; f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan”, selain itu daerah otonom berhak untuk mengurus pemeritahannya ini tercantum dalam Pasal 12 yang menjelaskan bahwa “(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan”, selain unsur hak, unsur kedua adalah unsur wewenang yang telah diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (daerah otonom), wewennag ini bisa diartikan bahwa dearha otonom atau pemerintah daerah mempunyai batas-batas wilayah dan berwewenang untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangga sendiri yang berdasarakan aspirasi Masyarakat daerah yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat: a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan; b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan”, unsur selanjutnya adalah unsur kewajiban daerah otonom, dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjelaskan bahwa “Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; c. mengembangkan kehidupan demokrasi; d. mewujudkan keadilan dan pemerataan; e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; h. mengembangkan sistem jaminan sosial; i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah; k. melestarikan lingkungan hidup; l. mengelola administrasi kependudukan; m. melestarikan nilai sosial budaya; n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
A. 2. Undang-undang No 23 Tahun 2014
Undang-undang No 23 Tahun 2014 merupakan undang-undang terbaru yang membahas tentang pemerintah daerah, dalam Pasal 1 ayat (6) yang menjelaskan bahwa “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pengertian ini sama dengan pengertian otonomi daerah dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam Pasal 22 Undang-undang No 23 Tahun 2014 menjelaskan hak yang menyatakan bahwa “(1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan”.
B. PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Adanya peraturan daerah adalah pelaksanaan atas pembagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur seta mngurus urusan daerah sendiri karena adanya peraturan daerah ini adalah aturan lebih lanjut mengenai peraturan daerah selain yang sudah di atur dalam undang-undang . Kewenangan dalam membentuk peraturan daerah aalah wujud kemandirian sebuah daerah yang mana peraturan daerah adalah sebuah instrument strategis untuk mencapai tujuan desantralisasi . Kewenanagan Dewan Perwakilan Rakyat atau Daerah, yang mana didalam hukum publik, wewenang sendiri berikatan erat dengan kekuasaan . Sejatinya kekuasana sama dengan wewenang karena memiliki makna yang sama, kekuasan adalah unsur yang tidak dapat dihindari dari sebuha negara dalam runga lingkup proses penyelenggaran pemerintah di samping adanya unsur lain, yaitu hukum, kewenangan, kejujuran, keadilan, kebijaksanan serta Kebajikan . Kekuasaan untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan adalah kekuasaan yang sangat melekat pada badan legistlatif yang mana sebagai perwakilan masyrakat.
Kewenangan badan legislastif ini yang dimiliki oleh DPR/D yang mana memiliki wewenang dalam membuat undang-undang ataupun peraturan daerah, yang mana kewenagan ini adalah kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 untuk DOR serta dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk DPRD, maka dari itulah harus dilakukan dengan berprinsip pada asas akuntable serta asa transparansi, sehinga sesuai dengan dasar peraturannya, wewenang Pembentukan peraturan daerah yang dimiliki DPRD adalah wewenang artibutif yang mana wewenag tersebut diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk DPRD, tetapi apanila mengacu kepada teori wewennag yang teruari di atas bisa dilihat bahwa kewenangan peraturan daerah tidak terletak di dalam kekuasaan DPRD saja tetapi berada didalam kekuasaan dua Lembaga sekaligus yaitu, kewenangan DPRD serta Pemerintah Daerah .
Dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjelakan tentang tugas dan wewenang DPRD Provinsi “DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a. membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; b. membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi; d. memilih gubernur; e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Selain itu dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjelaskan fungsi DPRD Provinsi bahwa “(1) DPRD provinsi mempunyai fungsi: a. pembentukan Perda provinsi; b. anggaran; dan c. pengawasan”, dan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjelaskan hak DPRD Provinsi bahwa “(1) DPRD provinsi mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat”.
Pada Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa “(1) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah. (3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan: a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, secara jelas pembentukan peraturan daerah dilakukan oleh DPRD dengan disetujui oleh kepala daerah yang memuat tetantng otonomi daerah dan muatan local sesuai dengan perauran perundang-undangan. Selanjutnya pada Pasal 237 ayat (1) yang menjelaskan tentang asas pembentukan yang berbunyi “(1) Asas pembentukan dan materi muatan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Di ayat (2) menjelaskan tentng tahapan pembntukan peraturan daerah yang mencakup perancangan, penyusunan, pembahasan, penetapan serta pengundangan “(2) Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan”.
C. PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam Pasal 1 ayat (41) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjelakan bahwa “Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Pada sturuktur pemerintahan partisipasi Masyarakat dalam proses pengambilan Keputusan semakin penting di masa otonomi daerah . Partisipasi ini digunakan untuk membangun komunikasi yang baik antara masyrakat dan pemerintah saat mengambil Keputusan, partisipasi juga akan mengurangi timbulnya konflik saat penerapan sautu Keputusan. Partisipasi masyrakat saat pembentukan peraturan daerah adalah wujud penyelenggaraan pemeritah yang baik . Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 354 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa “(1) Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi Masyarakat. (2) Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah: a. menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat; b. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat; c. mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau d. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Menurut Sherry Arnstein bahwa peran Masyarakat didalam membentuk peraturan daerah adalah sebuah kekuatan Masyarakat untuk terlibat dalam hasil akhir kebijakan pemerintah seperti, manipulasi, penginformasian, peredeman, terapi, konsultasi, kendali Masyarakat serta delegasi masyarakat . dalam Pasal 354 ayat (3) ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) menjelaskan bahwa “(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat; b. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah; c. pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan d. penyelenggaraan pelayanan publik. (4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi publik; b. musyawarah; c. kemitraan; d. penyampaian aspirasi; e. pengawasan; dan/atau f. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah. (6) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mengatur: a. tata cara akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; c. bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah; dan d. dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (7) Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah”.
Partispasi masyarakat didalam pembentukan sebuah peraturan sudah di atur juga di dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Bahwa “ “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”, maka dari itu masyarakat berhak untuk memberikan masukan baik itu secara lisan ataupu secata tertulis yang disampaikan kepada DPRD.
D. HUBUNGAN OTONOMI DAERAH DAN PERATURAN DAERAH DALAM MEWUJUDKAN DAERAH YANG LEBIH MANDIRI DAN DINAMIS
Pelaksanaan otonomi daerah mempunyi beberapa prinsip, seperti desentralisasi, dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang Dimana sudah di jelaskan di dalam Pasal 1 ayat (8), ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang berbunyi “8. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. 9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 11. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi”. Penyeleanggaram otonomi daerah tersebut mengandung makna pelimpahan kewenagan dari pemeritah pusat kepada daerah, dan dapat berjalan setelah mendapat pendelegasian kewenangan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku .
Pelimpahan wewenang tersebutlah menjadi titik awal pemerintah daerah untuk mengatur segala urusan rumah tangganya seperti pembentuklan peraturan daerah. Peraturan sebagai wujud kemandirian pemerintah daerah dan pemerintahan yang baik. Pemeritahan yang baik sudah menjadi prasyarat untuk setiap pemerintahan agar tercapainya aspirasi Masyarakat untuk mewujudkan cita-cita berbangsa serta bernegara, dengan cara penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan serta terbuka kepada Masyarakat . ketebukaan kepada Masyarakat akan membuat masyakat percaya dengan melibatkan masyarkat dalam berbagai hal seperti dalam pembentukan peraturan daerah
E. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Bunga, Marten, ‘Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 49.4 (2020), 818 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2342>
Disemadi, Hari Sutra, ‘Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies’, Journal of Judicial Review, 24.2 (2022), 289 <https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280>
Erni Setyowati, Siti Maryam Rodja, M. Nur Sholikin, Ronald Rofiandri, Reny R. Pasaribu, Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2009)
Hadjon, Philipus M., ‘Tentang Wewenang’, Makalah, Universitas Airlangga
Kantaprawira, Rusadi, ‘Hukum Dan Kekuasaan’, 1998, 37–38
Makhfudz, M, ‘Kontroversi Pelaksanaan Otonomi Daerah’
Ristanti, Yulia Devi, ‘UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH’, Jurnal Riset Akutansi Keuangan, Volume 2 N (2017), 115–22
Roy Marthen Moonti, ‘HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA’, 19.2 (2017), 26–37
Saragih, Tomy M, ‘Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Dan Kawasan’, Jurnal Sasi, 17 (2011)
Suharjono, Muhammad, ‘PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF DALAM MENDUKUNG OTONOMI DAERAH’, 32, 2015
Utari, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi & Anak Agung Sri, ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah’, Jurnal Kertha Patrika, 2008
Utomo, Sad Dian, ‘Penanganan Pengaduan Masyarakat Mengenai Pelayanan Publik, Bisnis & Birokrasi’, Ilmu Administrasi Dan Organisasi, 15 (2005)
Waruwu, Marinu, ‘Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method)’, Jurnal Pendidikan Tambusai , 7.1 (2023), 2896–2910
Zarkasi, A., ‘Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan’, Jurnal Ilmu Hukum INOVATIF, 2.4 (2004), 104–20



