• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Hidup dalam Pengawasan: Manusia dan Panoptikonnya

Editor Redaksi
5 Februari 2026
in Artikel

Oleh: Yogik Septiawan

JurnalPost.com – Semenjak manusia lahir, ia berada dalam pengawasan yang ketat–hingga beranjak dewasa pengawasan senantiasa berada dalam bayang-bayang kehidupannya. Oleh karena itu pengawasan bukanlah sesuatu yang baru dalam hidup manusia. Pada akhir abad ke 18, konsep pengawasan terhadap manusia pernah diperkenalkan oleh filsuf Inggris Jeremy Bentham–Panopticon. Panopticon adalah desain bangunan yang dirancang untuk mengawasi tahanan di Inggris. Banyangan Bentham tentang sebuah bangunan penjara yang melingkar dengan menara pengawas di tengah-tengah, konsep yang membuat para tahanan merasa selalu di awasi meskipun tidak pernah tahu apakah penjaga benar-benar sedang berada dalam menara yang mengawasinya (Bentham, 1995).

Gagasan Jeremy Bentham ini kemudian dikembangkan oleh Michel Foucault. Menurutnya, panopticon bukanlah sekadar desain arsitektur belaka, melainkan konsep kakuasaan modern. Pengawasan tidak hanya bekerja melalui kekerasan langsung, secara fisik, melainkan melalui kesadaran bahwa manusia mungkin sedang dalam pengawasan oleh kekuasaan (Michel Foucault, 1977). Kesadaran demikian membuat tubuh manusia berada dalam pendisiplinan. Kekuasaan tersebut bekerja lebih efektif ketika melakukan pengawasan tidak langsung. Dalam kehidupan tersebut, manusia hidup dalam kendali sistem kontrol yang dibentuk oleh norma sosial, hukum, dan institusi negara.

Transformasi Panopticon: Dari Klasik ke Digital
Sistem kontrol tubuh atau pengawasan itu senantiasa mengalami transformasi. Sebagaimana pada abad ke-21, bentuk pengawasan mengalami perubahan yang signifikan. Kehidupan di era digital yang hampir di setiap aktivitasnya manusia dapat direkam dan meninggalkan jejak digital. Artificial Intelligence (AI) dihadirkan sebagai teknologi yang dapat merekam, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data yang diperoleh dalam skala yang besar dan massif. Artificial Intelligence (AI) bukan hanya membaca data, tetapi mampu mengenali siapa yang sedang menggunakannya, mampu melihat bentuk dan warna penggunanya melalui lensa kamera. Pada fenomena inilah kita melihat panoptikon klasik (menara pengawas) bertransformasi menjadi panoptikon digital (AI).

Sistem pengawasan di era digital dapat kita saksikan pada unggahan konten Deddy Corbuzier tentang kemampuan Artificial Intelligence (AI) yang mampu mengetahui warna baju yang sedang digunakan. Artificial Intelligence (AI) bekerja melalui kamera pengenal wajah, algoritma media sosial, pelacakan lokasi, dan rekam jejak digital yang sering kali kita hasilkan sendiri. Tanpa disadari panopticon semakin canggih, kita hidup dalam ruang yang terus dipantau meskipun tanpa kehadiran seorang pengawas secara langsung.

Dalam kerangka teori panopticon, Artificial Intelligence (AI) berfungsi sebagai penjaga yang tak terlihat. Kita tidak pernah benar-benar tahu kapan data kita dianalisis, oleh siapa, dan untuk tujuan apa. Ketidakpastian ini justru memperkuat mekanisme pengawasan. Seperti yang dijelaskan Foucault, panopticon membuat individu menginternalisasi kontrol. Di era AI, manusia menjadi lebih berhati-hati dalam berbicara di media sosial, menyeleksi apa yang diunggah, bahkan menyesuaikan perilaku agar sesuai dengan standar algoritma.

Hal demikian harus menjadi perhatian lebih, karena pengawasan yang diproduksi oleh AI seringkali hadir dalam bentuk yang nyaman dan menyenangkan manusia. Seolah-oleh memberikan solusi, memberikan jawaban yang manusia butuhkan–sesuai dengan selera masing-masing. Akan tetapi di balik kesenangan dan kenyamanan demikian terdapat proses pengambilan data, pengumpulan dan pemetaan data secara detail, dan terdapat pengawasan secara tidak langsung. Panopticon pada era digital saat ini kehadirannya tidak lagi sebagai menara pengawas penjara, melainkan hadir tanpa kita ketahui dan sadari. Ia hadir dalam diri manusia secara tanpa sadar/sukarela.

Apakah Manusia dapat Menemukan Kebebasan?
Kondisi saat ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kebebasan manusia. Lantas dengan pengawasan model baru, apakah seseorang adalah individu yang dapat benar-benar bebas? Atau perlahan berubah menjadi objek data yang dipantau terus menerus oleh AI? Jika menurut Jean-Paul Sastre, kebebasan adalah adalah esensi dari manusia/kebebasan adalah milik dari manusia lantas mengapa manusia merasa dirinya dalam ketakutan-ketakutan? Atau panoptik yang selalu berada dalam diri yang merasa diawasi? Bahkan juga dikatakan Muhamad Iqbal jika dasar ontologis dari manusia adalah suatu kebebasan dirinya untuk mencapai eksistensi.

Dan, jika dalam konsep panopticon klasik, pengawasan dilakukan oleh institusi negara, melalui pengawasan secara fisik, maka dalam panopticon saat ini pengawasan dilakukan tanpa kehadiran seorang pengawas secara langsung disekitar yang sedang dipantau, maka dalam panoptikon digital, pengawasan dilakukan tanpa kehadiran pengawas secara langsung, melalui AI yang seringkali manusia gunakan. Oleh karena itu kekuasaan telah berpindah dari menara pengawas penjara ke pusat AI.

Tubuh manusia pada akhirnya hidup dalam pengawasan AI yang menuntut kesadaran kritis dari manusia itu sendiri. Teknologi digital tidaklah entitas yang berdiri di tengah-tengah atau netral, melainkan memihak pada kekuasaan. Teknologi digital membawa nilai, kepentingan dan hubungan dengan kekuasaan. Teori panoptikon membantu kita memahami bahwa pengawasan tidak selalu hadir dalam bentuk represi, tetapi bisa bekerja secara halus melalui normalisasi dan internalisasi panoptic dalam tubuh. Tantangan kita hari ini bukan hanya bagaimana memanfaatkan AI, tetapi bagaimana memastikan bahwa manusia tidak kehilangan otonomi dan kebebasannya di tengah panoptikon digital yang semakin tak terlihat namun semakin mengikat.

Pada intinya, AI menghadirkan bentuk-bentuk ketakutan baru yang lebih halus–tanpa kita sadari, dan dengan jangkauan lebih luas. Pemantauan/pengawasan tidak hanya terbatas pada tempat-tempat tertutup seperti menara penjara atau institusi, melainkan bergerak ke tempat-tempat privat melalui telepon yang kita genggam. Manusia hidup pada era yang selalu diawasi bukan dengan pemaksaan secara fisik, tetapi melalui ketergantungan, dan kemudahan melalui AI.

BIONARASI
Yogik Septiawan adalah lelaki kelahiran Gresik, Jawa Timur. Ia lahir semasa Indonesia mengalami krisis moneter (1997). Ia menyelesaikan S1 di PBSI, Universitas Muhammadiyah Surabaya (2020), dan lulus Magister Sastra, Universitas Gadjah Mada (2025).
Karya-karyanya antara lain, buku catatan perjalanan berjudul Meniti Jalan Sunyi, Menggapai Mimpi (2019), antologi puisi berjudul Syair-Syair Terbuang (2019) dan antologi lainnya baik fiksi dan non fiksi yang ditulis bersama-sama di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah diantaranya berjudul Sarjana Biru (2019), Aku Kamu dan Titik-Titik (2019), Sajak Merah (2019), Literasi Mati Suri? (2021), Mozaik Pergerakan IMM UMSurabaya (2020), RahIMM Kita (2023). Antologi esai bersama Surabaya Academia Forum berjudul Merawat Muhammadiyah, Merawat Kemanusiaan (2022). Selain itu juga beberapa karya non fiksi salah satunya esai berjudul Merawat Keberagaman Indonesia dengan Tindakan Nilai Marx Weber terbit di Memorandum (2021) dan biasa mempublikasikan artikel populer pada kumparan, memorandum dan kompasiana.
MEDIA SOSIAL
IG: yogikseptiawan_
FB: Yogik Septiawan

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.