
Penulis : Kania Laily Salsabila
Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak
Pernah suatu hari, aku bertanya pada anakku, “Dek, nanti kalau sudah besar ingin menjadi apa?”
Tanpa jeda, ia menjawab, “Aku mau jadi content creator saja, Bu, biar nggak perlu berangkat ke kantor.”
Jawaban yang spontan, tapi langsung melayangkan pikiranku untuk bernostalgia. Seingatku, kalau dulu banyak anak bercita-cita menjadi dokter, guru, polisi, pegawai kantoran, atau pegawai negeri. Pekerjaan yang kalau kata orang tua dulu bisa menjamin hari tua. Namun ternyata, dunia kerja telah berubah. Dengan kondisi kesempatan kerja formal yang belum mampu menyerap seluruh jumlah angkatan kerja, banyak orang mencari cara agar tetap bisa berpenghasilan melalui proyek singkat atau pekerjaan tertentu tanpa ikatan formal. Fenomena yang dikenal sebagai gig economy ini membuka peluang ekonomi baru sekaligus mencerminkan perubahan cara masyarakat bekerja di era transformasi digital.
Mereka yang berada dalam gig economy biasa disebut sebagai pekerja gig. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025, dari total 39,7 juta peserta aktif, sekitar 8,99 juta di antaranya merupakan pekerja bukan penerima upah yang di dalamnya mencakup para pekerja gig. Jumlah pekerja gig saat ini juga masih belum bisa dipastikan, tapi setidaknya berdasarkan hasil riset Permana dkk. (2023) sekitar 430 ribu hingga 2,3 juta orang menjadikan aktivitas gig sebagai sumber penghasilan utama. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahunnya.
Karena meningkatnya jumlah pekerja gig di Indonesia, pemerintah mulai menaruh perhatian khusus, salah satunya terkait kepastian hukum dan perlindungan kesejahteraan para pekerja gig. Saat ini, rancangan regulasi mengenai pekerja gig telah masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tantangan Pajak Gig Economy
Bicara tentang pajak, penghasilan yang diperoleh pekerja gig sebenarnya bukan objek pajak baru. Jenis penghasilan tersebut telah lama diakomodasi dalam aturan perpajakan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas atau jenis penghasilan lain sesuai karakteristiknya. Namun, perubahan model bisnis dan cara masyarakat memperoleh penghasilan menuntut adanya perubahan cara pandang dalam pengawasan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Di sinilah gig economy menghadirkan peluang besar bagi perluasan basis pajak. Kondisi tax ratio Indonesia di tahun 2025 sebesar 9,31% dari PDB, masih di bawah rata-rata tax ratio Kawasan Asia-Pasifik yang berada di angka 19,3%. Saat ini, DJP melakukan strategi fiskal sesuai dengan rekomendasi OECD salah satunya melalui perluasan basis pajak. Perluasan basis pajak kerap dipersepsikan sebagai upaya mencari objek pajak baru atau menaikkan tarif pajak. Padahal, maknanya jauh lebih luas. Perluasan basis pajak dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kepatuhan atas aktivitas ekonomi yang memang sudah ada, seperti halnya gig economy yang saat ini salah satu dari bentuk shadow economy. Harapan dari upaya perluasan basis pajak adalah semakin banyak masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak melalui kepemilikan NPWP, wajib pajak yang telah terdaftar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik, dan mereka yang selama ini telah patuh dapat terus mempertahankan tingkat kepatuhannya.
Edukasi dan Data: Kunci Perluasan Basis Pajak
Peluang gig economy sebagai perluasan basis pajak belum sepenuhnya tergarap. Pekerja gig masih belum terjangkau secara optimal dalam sistem perpajakan karena belum seluruhnya terdata dengan baik. Oleh sebab itu, penerbitan bukti potong sesuai ketentuan oleh pihak pemberi penghasilan menjadi langkah awal untuk mendukung pendataan, meningkatkan kepatuhan, sekaligus memperkuat perluasan basis pajak.
Masih banyak pekerja gig yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak tidak mengetahui bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mereka mengira bahwa pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan pemberi penghasilan bersifat final, yang artinya mereka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Hingga 31 Mei 2026, dari jumlah 13,59 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan, hanya 1.504.209 yang berasal dari kategori wajib pajak orang pribadi non karyawan.
Peran DJP sebagai otoritas pajak adalah memberikan imbauan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Seiring dengan data yang semakin terintegrasi, strategi imbauan dapat semakin dioptimalkan agar menjangkau wajib pajak lebih luas, termasuk mereka yang saat ini berstatus nonaktif.
Di samping itu, pekerja gig ini cenderung memiliki lebih dari satu sumber penghasilan karena memang aktivitas mereka tidak terikat kontrak. Saat dihadapkan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan bukti potong yang beragam dan status SPT yang tidak kunjung nihil, banyak dari mereka yang kebingungan dalam menyelesaikannya. Periode Maret hingga Mei 2026, diskusi seperti ini ramai terjadi di platform Threads. Maka dari itu, peran edukasi pajak diperlukan sebagai salah satu penggerak kepatuhan wajib pajak.
Mungkin perlu juga adanya pengkajian ulang terkait pemotongan pajak bagi wajib pajak orang pribadi oleh pemerintah. Dengan mempertimbangkan kualitas data yang semakin akurat melalui implementasi Coretax (sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi), mungkinkah jika dibuat suatu kebijakan agar pemotongan pajak bagi bukan pegawai agar minim potential loss bagi otoritas pajak?
Tantangan kepatuhan ini semakin kompleks mengingat pekerja gig juga memiliki potensi besar untuk memperoleh penghasilan dari platform digital luar negeri. Oleh sebab itu, harapan selanjutnya, kelompok pekerja ini dapat menjalankan pemenuhan kewajiban self-assessment sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban ini dapat berlangsung sesuai dengan tiga rekomendasi OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’, salah satunya kebijakan yang memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih besar antar administrasi pajak, tujuannya tidak lain untuk pengawasan yang lebih optimal.
Dengan kondisi administrasi perpajakan yang sudah semakin terdigitalisasi dan didukung pertukaran data yang lebih baik, potensi kehilangan penerimaan dapat ditekan. Perlu diingat bahwa keberhasilan sistem tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi semata, kunci utamanya tetap ada pada kepatuhan dan kesukarelaan dari wajib pajak. Lagi-lagi, DJP perlu melakukan edukasi masif, didukung kemudahan akses layanan perpajakan.
Gig economy bukanlah tren sesaat. Fenomena ini menjadi cerminan kreativitas masyarakat untuk terus menggerakkan ekonomi. Perkembangan teknologi digital, ekonomi kreatif, dan platform daring menunjukkan bahwa pola kerja fleksibel akan terus tumbuh dan menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi Indonesia di masa depan. Tantangan DJP selaku otoritas pajak bukan mencari-cari potensi pajak baru yang ada di dalam aktivitas ekonomi saat ini, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan sukarela. Dengan demikian, kelak anak-anak kita dan generasinya tidak hanya merdeka secara finansial, mereka juga dengan bangga bisa menjadi pilar utama yang memperkokoh ketahanan fiskal Indonesia di tengah dinamika global.



