• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Ganja : Dilema Antara Manfaat Dan Bahaya,Bagaimana Jika Ganja Medis Dilegalkan?

Editor Redaksi
1 April 2024
in Kolom Opini
Cover Sumber : https://www.shutterstock.com/image-photo/large-number-cannabis-flowers-hands-medetsinsky-1012225366

JurnalPost.com – Ganja yang kita ketahui sampai saat ini adalah jenis narkotika, yang menjadi topik hangat di Indonesia saat ini. Namun beberapa peneliti menafsirkan bahwa ganja memiliki beberapa khasiat dalam proses penyembuhan. Apakah iya ganja memiliki banyak manfaat? Ayo kita bahas!

Dibalik citranya sebagai Ganja (Cannabis) juga dikenal sebagai tanaman yang memiliki banyak manfaat dalam proses penyembuhan penyakit, ganja atau tanaman (cannabis) memiliki 450 senyawa dan beberapa bagian dari tanaman tersebut bisa digunakan sebagai obat yang memiliki kandungan Tetrahydrocannabinol (THC) yang memiliki sifat psikoaktif dapat meredakan nyeri kronis, mual akibat kemoterapi, dan efek samping HIV/AIDS yang mana dapat memberikan sensasi “high” dan Cannabidiol (CBD). Namun, jika memiliki banyak manfaat, kenapa ganja sangat di tentang oleh pemerintah Indonesia?

Banyak penelitian yang sudah mengakui bahwa ganja bisa di gunakan untuk pengobatan nyeri kronis dan penanganan stress dan kecemasan. Di satu sisi, ganja memiliki potensi besar dalam dunia medis. Di sisi lain, kekhawatiran akan penyalahgunaan dan ketergantungan membayangi legalitasnya.

Manfaat tanaman Ganja sudah di akui oleh beberapa negara, yang melegalitaskan ganja sebagai obat dalam proses penyembuhan. Terdapat 15 Negara sudah melegalkan produksi ganja sebagai obat penyembuhan. Pada tahun 2022 Thailand menjadi negara pertama di Asia, yang menghapus ganja sebagai obat-obatan terlarang di Negaranya. Thailand meresmikan legalitas ganja untuk di tanam dan dikonsumsi didalam makanan dan minuman. Thailand berharap bahwa dengan melegalkan ganja bisa mendorong sektor pertanian dan pariwisata.

Berbeda dengan Indonesia, Ganja di Indonesia termasuk narkotika golongan I yang dilarang keras digunakan. Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU Narkotika. Hal ini berarti ganja dilarang keras penggunaannya, termasuk untuk pengobatan. Penolakan terhadap legalisasi ganja didasari oleh kekhawatiran akan penyalahgunaan dan ketergantungan. Potensi “high” yang ditimbulkan oleh THC dikhawatirkan dapat memicu perilaku adiktif dan membahayakan kesehatan.

Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III.

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘Narkotika Golongan I’ adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan,”

UU Narkotika melarang penggunaan ganja untuk kepentingan apapun, termasuk pengobatan.

sampai saat ini mahkamah konstitusi masih menolak untuk melegalkan ganja sebagai obat penyembuhan.

Pada tahun 2020 ini terdapat orang tua yang mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy sejak dini. Putrinya yang Bernama Pika mengalami celebral palsy adalah gangguan yang menyerang kemampuan otot dan koordinasi tubuh untuk itu Pika membutuhkan cannabis oil (CBD) yang mana kandungan tersebut diperoleh dari ekstrak ganja.

Hakim menolak karena jika dilegalkan maka akan mengakibatkan potensi ketergantungan. Namun beberapa penggugat mempertanyakan penjelasan dari pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 yaitu :

“Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.” Menurut para penggugat pasal ini merupakan cela untuk mendapatkan legalitas ganja medis sebagai pengobatan di Indonesia.

Indonesia memiliki organisasi yang bertujuan untuk memperjuangkan pemanfaatan ganja di Indonesia dan sudah memiliki 29 cabang di Indonesia yaitu LGN (Lingkar Ganja Nusantara) yang didirikan oleh Dhira Naraya. Pada tahun 2022 Dhira Naraya berupaya untuk memberi sudut pandang kepada pemerintah untuk melakukan riset ganja medis yang didukung 100 persen oleh LGN, menurut Dhira ganja bisa menyembuhkan 30 penyakit yang bisa di lihat di buku “Hikayat Pohon Ganja” yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Pemerintah perlu menindaklanjuti perkara ini dengan penelitian ilmiah lebih lanjut tentang efektivitas dan keamanan ganja sebagai obat. Jika memang kemungkinan terbesar ganja akan dilegalkan di Indonesia, perlu dilakukan regulasi secara ketat agar tidak di salah gunakan. Stigma negatif akan tetap melekat di Indonesia tentang bahaya penyalahgunaan ganja, dan beberapa pihak mungkin akan keberatan dengan legalisasi ganja seperti BNN dan beberapa organisasi agama. Lalu, bagaimana solusi yang tepat untuk legalitas ganja medis di Indonesia?

Oleh: Dinni Fiqihani

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.