• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

FORKOPDENSI: DI ANTARA KEMANUSIAAN DAN KEDAULATAN

Editor Redaksi
19 April 2026
in Artikel
FORKOPDENSI
Ilustrasi

Oleh: ERLANGGA DANNY RIMBA PRADANA
Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

JurnalPost.com – Dari zaman dahulu, peperangan tidak pernah benar-benar selesai. Ia hanya bergeser ke ruang dan waktu yang berbeda, meninggalkan para manusia yang kehilangan tempat pulang untuk mereka.

Konflik antara Iran, Amerika Serikat dan Israel hari ini merupakan salah satu bab dari episode itu. Kita disuguhkan dengan berbagai tafsir agama, ideologi dan politik saling bertabrakan. Namun, dibalik akibat itu semua, manusia harus pergi membawa ketakutan, bukan ideologi.

Gelombang konflik ini mendorong manusia bermigrasi melintasi batas negara. Indonesia sebagai negara yang memiliki posisi strategis berpotensi menjadi titik persinggahan para migran ke negara ketiga terutama Australia. Persoalannya hari ini menjadi kian kompleks. Disamping isu keimigrasian, negara harus berhadapan dengan dilema persoalan kemanusiaan dengan kepentingan nasional.

Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang kedaulatan negara memikul tanggung jawab yang besar. Selain menjaga kedaulatan negara, imigrasi juga harus menjunjung nilai moral kemanusiaan.

Maka pendekatan utilitarianisme menawarkan kerangka berpikir yang cukup rasional. Jeremy Bentham, sebagai pemrakarsa pandangan ini, menyatakan “the greates happiness for the greatest men”. Bahwa kebijakan harus menghasilkan manfaat terbesar untuk banyak orang. Artinya, kehadiran pengungsi dalam pandangan Benthan dianggap sebagai beban dan akan memicu potensi konflik sosial serta risiko keamanan nasional. Jika negara mengkalkulasi dengan angka, maka menutup pintu adalah pilihannya.

John Stuart Mill lalu mengajukan keberatan teori Bentham. Ia menolak gagasan bahwa kebahagiaan dapat diukur semata-mata secara kuantitatif. Bagi Mill, moral memiliki nilai tertinggi yang tidak bisa direduksi dengan angka. Menolong para manusia yang terhimpit mungkin tidak menguntungkan secara ekonomi, tetapi justru menjaga martabat negara.

Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 tidak bisa sepenuhnya berpijak pada pandangan utilitarianisme yang sempit. Namun, negara juga tidak boleh mengabaikan keamanan dan stabilitas nasional.

Karenanya, pendekatan yang dibutuhkan adalah dengan menggabungkan keduanya dalam kerangka utilitarianisme modern, sebuah pendekatan yang mempertimbangkan aspek utilitas ekonomi, sosial, politik dan moral.

Dalam kerangka ini, kebijakan terhadap pengungsi harus dirumuskan hati-hati. Negara perlu membuka ruang kemanusiaan, tetapi dalam batas yang terukur. Penerimaan pengungsi dapat dilakukan secara terbatas dengan distribusi yang terkendali untuk mencegah gesekan sosial. Di saat yang sama, kerja sama internasional merupakan kunci untuk membagi beban yang tidak bisa ditanggung oleh negara sendirian.

Persoalan pengungsi pada akhirnya bukan sekadar isu yang bisa diselesaikan melalui rapat koordinasi dalam satu meja. Ia merupakan persoalan yang menyentuh ranah kemanusiaan sekaligus menguji ketegasan negara dalam menjaga kedaulatannya. Barangkali, kita sering lupa bahwa dibalik itu semua, ada manusia yang kehilangan identitas, tempat tinggal atau bahkan kehilangan masa depan.

Dalam konteks geografis Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi yang unik. Ia bukan negara tujuan utama seperti Australia, namun menjadi tempat strategis bagi para pencari suaka untuk singgah sambil menunggu kepastian yang datang entah kapan. Namun justru disitulah, wajah kemanusiaan sebuah bangsa diuji.

Menurut data dari UNHCR, hingga bulan September tahun 2025, terdapat 11.900 para pencari suaka dan pengungsi yang berada di Indonesia. Mereka berasal dari negara seperti Afghanistan, Yaman, Myanmar, Somalia, dan Sudan. Sebagian besar dari mereka hidup dalam ketidakpastian dan menunggu penempatan ke negara ketiga yang belum tentu datang

Walaupun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Wina 1951, Indonesia tetap memberikan bantuan serta ruang hidup bagi para pencari suaka dan pengungsi melalui kerja sama dengan organisasi internasional yaitu UNHCR dan IOM. Ini jelas melahirkan dilema baru. Di satu sisi, negara seperti menanggung beban tanpa memiliki instrumen hukum yang kuat. Di sisi lain, masyarakat lokal berpotensi mengalami gesekan sosial terhadap mereka.

Di titik inilah, persoalan pengungsi menjadi krusial. Ia bukan hanya tentang bagaimana negara menerima atau menolak, tetapi bagaimana negara mengelola ketegangan antara nilai kemanusiaan dan kepentingan nasional. Sebuah negara yang terlalu keras akan kehilangan wajah kemanusiaannya. Sebaliknya, negara yang terlalu lunak berisiko kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri.

Pada bulan November tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi sebagai respon atas lemahnya koordinasi dalam pengawasan pengungsi yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN).

Selama ini, pengawasan deteni dan pengungsi cenderung berjalan parsial. Imigrasi tidak dapat memainkan perannya secara maksimal. Sedangkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) belum sepenuhnya menjangkau kompeksitas persoalan deteni dan pengungsi di lapangan.

FORKOPDENSI mencoba menutup gap tersebut melalui pendekatan kolaboratif antar instansi. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ditempatkan sebagai aktor utama dengan dukungan berbagai unsur yang terlibat dalam pengawasan dan penanganan pengungsi. Bentuk konkret dari upaya ini dilakukan melalui operasi gabungan yang rencananya dilaksanakan secara berkala.

Efektivitas FORKOPDENSI tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering operasi dilakukan, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara pengawasan dan perlindungan. Pengungsi bukan sekadar objek pengawasan. Mereka adalah manusia dalam situasi paling rentan. Kebijakan yang terlalu menekankan kontrol berisiko mengubah pengawasan menjadi pengasingan. Di sisi lain, kelonggaran tanpa kendali bukan pula pilihan. Negara tetap berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya.

Maka, tantangan yang sebenarnya bukan memilih antara keras atau lunak, tetapi kemampuan untuk menempatkan keduanya secara proporsional. Pada akhirnya, persoalan pengungsi bukan terkait siapa yang dapat masuk dan siapa yang ditolak. Ia adalah cermin tentang bagaimana negara memandang manusia.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.