• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Evaluasi (Review) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Editor Redaksi
3 Desember 2025
in Artikel

Penulis:
Ikhwan Kunto Alfarisi

JurnalPost.com – Seringkali kita sebagai rakyat Indonesia mendengar dan mengalami pelbagai bencana alam, baik penyebabnya itu karena faktor alam maupun tangan-tangan rakus manusia.

Jika bencana tersebut penyebabnya karena faktor alam, fakta mengatakan bahwa letak geografis Indonesia menyebabkan rawan bencana karena posisinya berada di Cincin Api Pasifik (Ring of Fire), zona pertemuan tiga lempeng tektonik besar (Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik), serta dilalui garis khatulistiwa.

Kondisi ini memicu gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi, sementara garis khatulistiwa dan interaksi dengan samudera menyebabkan iklim tropis yang juga rentan terhadap banjir dan tanah longsor.

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan bencana tersebut, berbagai pihak telah terlibat aktif dalam persoalan tersebut namun peran vital negara tidak dapat dinafikan, dalam hal ini Pemerintah harus bertanggung-jawab penuh dalam penanggulanggan bencana.

Selama ini penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diikuti beberapa peraturan pelaksanaan terkait.

Dalam UU nomor 24 tahun 2007 ini disebutkan lima indikator penetapan status kebencanaan, yaitu:

– Jumlah korban.
– Kerugian harta benda.
– Kerusakan prasarana dan sarana.
– Cakupan luas wilayah yang terkena bencana.
– Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Jika dampaknya melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional.

Faktor akses menuju lokasi bencana juga turut dipertimbangkan, terutama ketika proses evakuasi dan distribusi bantuan mengalami hambatan.

Dalam aturan ini pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi. Karena itu tidak semua bencana besar otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional, namun di dalam UU ini belum mengatur perimeter yang jelas mengenai tingkatan status kebencanaan. Tentu saja ini menjadi PR bagi pemerintah untuk mengevaluasi UU ini.

Saat ini muncul banyak aspirasi masyarakat terkait review terhadap sistem penanggulangan bencana di Indonesia dengan menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis dalam kegiatan penanggulangan bencana secara efektif dan bijaksana.

Hal ini dikarenakan adanya pelajaran dari terjadinya bencana alam dahsyat yang terjadi di tiga provinsi yaitu Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh sekitar tanggal 26 November 2025.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa sistem penanggulangan bencana yang saat ini dikembangkan baik di tingkat nasional maupun daerah adalah merupakan tahap transisi antara sistem yang selama ini berjalan dengan sistem baru seperti yang diamanatkan oleh UU No. 24 Tahun 2007. UU ini dianggap menjadi tonggak pencapaian dikarenakan adanya berbagai kewenangan yang terdapat di dalam UU tersebut.

Ada kewenangan di beberapa kementerian dan lembaga, secara langsung tidak berada dalam kewenangan atau tugas pokok dan fungsi dari BNPB dan apabila terjadi bencana alam akan mengalami kesulitan dalam melakukan koordinasi serta menimbulkan kelambatan dalam pelaksanaan dan ketidak-efektifan dalam penanggulangan bencana.

Sesuai dengan aline ke IV Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Pemerintah atau Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

Artinya disini pemerintah diamanatkan benar-benar harus serius dalam penanganan bencana alam.

Ada beberapa catatan yang perlu dievaluasi dari UU ini, antara lain:
– Pertama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan bencana. Koordinasi antar lembaga sering kali berbenturan oleh masalah birokrasi serta aturan, dengan tidak adanya penegasan mengenai struktur komando dalam penanganan situasi tanggap darurat, maka hingga saat ini sulit untuk berharap Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat menjadi solusi menyeluruh dari semua permasalahan bencana di Indonesia.

Sesungguhnya Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini dibuat guna menyelenggarakan penanggulangan bencana yang dapat terkoordinasi secara baik dan efektif.

– Ke-dua, di dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana sama sekali tidak menyebutkan peran penting TNI-Polri sebagai bagian vital dalam penanggulangan bencana dan hubungan dengan BNPB, padahal dalam fakta di lapangan TNI-Polri sangat penting peranannya demikian juga Badan SAR dan Institusi lain.

– Ke-tiga, berkaitan dengan peran Non Government Organisation atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat dan lembaga-lembaga, relawan lainnya, juga belum diatur dalam Undang-Undang ini. Hal ini terlihat dari kasus-kasus di lapangan menunjukan seringkali NGO atau lembaga non-pemerintah kurang bersinergis dalam penanganan bencana.

– Ke-empat, belum diaturnya mengenai pelaporan penerimaan dan pendayagunaan sumbangan atau bantuan yang dikoordinir oleh pihak non pemerintah, akibatnya pemerintah kewalahan untuk memantau apakah bantuan tersebut tepat sasaran atau tidak. Dengan tidak diaturnya secara jelas maka kewajiban bagi pihak-pihak yang telah melakukan penanggulangan bencana untuk melaporkan penerimaan dan pendaya-gunaan bantuan bencana kepada publik tidak transparan dan akuntable terutama pelaporan keuangan kebencanaan secara digital agar semua pihak dapat mengakses informasi tersebut.

– Ke-lima, berkaitan dengan sarana dan prasarana yang dimiliki pemerintah dalam hal mencegah maupun penanggulangan bencana terutama pada tahapan pra-bencana sampai saat ini dirasakan masih belum memadai khususnya alat pendeteksian dini gempa bumi dan lain-lain.

– Ke-enam, masalah penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan terampil sangatlah penting dalam proses penanggulangan bencana, termasuk juga kesiapan mentalitasnya karena dalam proses penanggulangan bencana yang dikerjakan bukan hanya saat terjadinya bencana tetapi juga saat tanggap darurat bencana dan pasca bencana.

– ke-tujuh, tidak jelasnya aturan mengenai indikator-indikator status kebencanaan.

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, masyarakat menilai pemerintah dan DPR-RI perlu untuk melakukan kajian evaluasi yang mendalam terhadap Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana agar penanganan bencana alam dapat berlangsung dengan baik, efektif, profesional dan bertanggung-jawab.

Penulis:
Ikhwan Kunto Alfarisi
(Jakarta, 2 Desember 2025)

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.