
JurnalPost.com – Salah satu wujud dari kerjasama internasional adalah melalui perjanjian ekstradisi dan pemindahan narapidana. Namun, masih sering terjadi kebingungan antara kedua hal tersebut. Apa perbedaannya?
Dalam upaya memperkuat penegakan hukum lintas negara, Indonesia terus menjalin kerja sama internasional dengan berbagai negara. Salah satu bentuk kerja sama tersebut diwujudkan melalui mekanisme ekstradisi dan pemindahan narapidana. Kedua mekanisme ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak terhambat oleh batas yurisdiksi antarnegara. Namun, dalam praktiknya, ekstradisi dan pemindahan narapidana masih kerap disamakan, padahal keduanya memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda.
Pemindahan narapidana atau transfer of sentenced persons merupakan mekanisme pemindahan seseorang yang telah dijatuhi pidana oleh suatu negara untuk menjalani sisa masa hukumannya di negara lain, yang umumnya merupakan negara asalnya. Pemindahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan agar narapidana dapat menjalani pidana di lingkungan sosial dan budaya yang lebih dikenal sehingga memudahkan proses reintegrasi sosial setelah masa pidananya berakhir.
Hingga saat ini, belum terdapat instrumen hukum internasional yang bersifat universal dan mengikat mengenai pemindahan narapidana. Perserikatan Bangsa-Bangsa belum mengesahkan konvensi yang mengatur secara khusus mengenai transfer of sentenced persons. Yang tersedia hanyalah pedoman dalam bentuk Model Agreement on the Transfer of Foreign Prisoners and Recommendations on the Treatment of Foreign Prisoners yang bersifat soft law dan tidak mengikat secara hukum.
Dalam hukum nasional Indonesia, kerja sama pemindahan narapidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa, “Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.” Dengan demikian, pemindahan narapidana hanya dapat dilakukan apabila terdapat perjanjian antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
Berbeda dengan pemindahan narapidana, ekstradisi merupakan mekanisme penyerahan seseorang oleh suatu negara kepada negara lain atas permintaan negara tersebut untuk keperluan penuntutan atau pelaksanaan putusan pidana. Di Indonesia, ekstradisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Pasal 1 undang-undang tersebut mendefinisikan ekstradisi sebagai penyerahan seseorang oleh suatu negara kepada negara lain yang meminta penyerahan tersebut karena orang yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana atau telah dijatuhi pidana atas suatu kejahatan yang berada di bawah yurisdiksi negara peminta.
Undang-Undang Ekstradisi memuat sejumlah prinsip penting. Pertama, asas double criminality, yaitu bahwa perbuatan yang menjadi dasar permintaan ekstradisi harus merupakan tindak pidana menurut hukum kedua negara yang terlibat. Kedua, asas speciality, yang menghendaki agar orang yang telah diekstradisi hanya dapat dituntut atau dihukum atas tindak pidana yang menjadi dasar permintaan ekstradisi. Ketiga, asas non-ekstradisi terhadap kejahatan politik, yang melarang penyerahan seseorang untuk tindak pidana yang bersifat politik.
Selain didasarkan pada ketentuan nasional, pelaksanaan ekstradisi juga dilakukan melalui perjanjian bilateral. Indonesia telah memiliki sejumlah perjanjian ekstradisi dengan negara lain, antara lain Malaysia (1974), Filipina (1976), Thailand (1978), Australia (1992), dan Singapura (2022). Melalui perjanjian tersebut, pelaksanaan ekstradisi dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Apabila antara Indonesia dan negara peminta tidak terdapat perjanjian ekstradisi, ekstradisi tetap dimungkinkan berdasarkan asas timbal balik (reciprocity). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 yang menyatakan bahwa ekstradisi dapat dilaksanakan berdasarkan hubungan baik dan asas timbal balik. Dengan demikian, ekstradisi dapat dilakukan atas dasar saling percaya dan kesediaan antarnegara untuk memberikan perlakuan yang sama dalam keadaan serupa.
Meskipun sama-sama merupakan bentuk kerja sama internasional di bidang hukum pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana memiliki perbedaan mendasar. Ekstradisi dilakukan terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka, terdakwa, terpidana yang belum menjalani hukuman, atau buronan, dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat diadili atau melaksanakan putusan pidana di negara peminta. Sementara itu, pemindahan narapidana dilakukan terhadap seseorang yang telah dijatuhi pidana dan sedang menjalani masa hukumannya, dengan tujuan agar sisa pidana tersebut dapat dijalani di negara asalnya.
Selain itu, ekstradisi lebih berorientasi pada kepentingan penegakan hukum dan penuntutan, sedangkan pemindahan narapidana lebih menekankan aspek kemanusiaan dan reintegrasi sosial.
Kasus Djoko Tjandra merupakan salah satu contoh pelaksanaan ekstradisi di Indonesia. Djoko Tjandra terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp904 miliar. Meskipun Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan bersalah pada tahun 2009, Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua Nugini sebelum eksekusi putusan dilakukan. Upaya Indonesia untuk memulangkannya mengalami kendala karena Djoko Tjandra telah memperoleh kewarganegaraan Papua Nugini dan memiliki investasi yang cukup besar di negara tersebut. Selain itu, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini baru diratifikasi pada tahun 2015.
Sebaliknya, ketika Djoko Tjandra berada di Malaysia, proses pemulangannya berlangsung lebih efektif berkat keberadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia yang telah berlaku sejak tahun 1974. Pada Juli 2020, Djoko Tjandra berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Kasus ini menunjukkan pentingnya keberadaan perjanjian ekstradisi dan kerja sama antarnegara dalam mendukung penegakan hukum, sebagaimana dianjurkan dalam Pasal 44 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Sementara itu, contoh pemindahan narapidana dapat dilihat dari kasus Lindsay Sandiford. Warga negara Inggris tersebut ditangkap di Bali pada tahun 2012 karena menyelundupkan sekitar 3,8 kilogram kokain dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2013. Setelah lebih dari satu dekade menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Indonesia dan Inggris menyepakati perjanjian pemindahan narapidana pada tahun 2025. Kesepakatan tersebut memungkinkan Sandiford dipindahkan ke Inggris untuk menjalani sisa hukumannya dengan pertimbangan kemanusiaan, terutama faktor usia lanjut dan kondisi kesehatannya.
Kasus tersebut memperlihatkan perbedaan mendasar antara pemindahan narapidana dan ekstradisi. Pemindahan narapidana dilakukan bukan untuk kepentingan penuntutan, melainkan untuk melanjutkan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan. Oleh karena itu, mekanisme ini lebih menitikberatkan pada aspek kemanusiaan serta pentingnya kerja sama bilateral dalam penanganan narapidana asing.
Ditulis Oleh: Kezia Stefanie, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga



