• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Dinamika Hukum Tata Negara dalam Sengketa Pilpres 2024: Gugatan Paslon Capres Cawapres 01 dan 03 Ditolak

Editor Redaksi
15 Mei 2024
in Artikel

Kuswan Hadji, S.H., M.H., Muhammad Hafish Afif Saputra, Farah Khoiru Nisaq, Rina Desy Priyatna, Najwa Salsabilla Asmara, Muhammad Farras Mukhlis, Prastian Nur Huda
Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Hukum, Universitas Tidar

Pemilihan Presiden 2024 di Indonesia telah menjadi sengketa yang menarik perhatian publik secara luas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam gugatannya, dua paslon itu antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan penafsiran undang-undang dasar (konstitusi), pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, sengketa hasil pemilihan umum, perselisihan kompetensi antara lembaga negara, serta perselisihan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, selain itu MK juga berperan penting dalam menjaga konstitusi dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Keputusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan warga negara.

Seperti yang kita tahu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani, menyebutkan, Prabowo-Gibran sudah sah menjadi presiden dan wapres 2024-2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari kubu paslon 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024 yang akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan MK tersebut menarik perhatian karena menyangkut sejumlah dalil dan argumen yang diajukan oleh pemohon, termasuk soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, tuduhan adanya abuse of power yang melibatkan Presiden Joko Widodo, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Pihak paslon 01 dan 03 menyatakan bahwa semua kasus-kasus yang disodorkan itu, mulai dari dugaan mobilisasi aparat desa dan pendidikan sampai dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun gugatan tersebut telah ditolak oleh MK dengan alasan “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya” karena MK mengingat dalil dalil yang disampaikan oleh pihak paslon 01 dan 03 kurang cukup bukti karena menurut kacamata hukum dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya. MK juga mementahkan dalil permohonan sepanjang berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI. Kekacauan input perolehan suara dalam sistem tersebut, ditambah dengan ditutupnya akses Sirekap untuk publik, dianggap tidak berpengaruh terhadap perolehan suara riil, karena Sirekap tidak menjadi alat resmi penghitungan suara. Walau demikian, MK menegaskan bahwa jelas terdapat masalah yang menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian akibat masalah Sirekap ini, lalu majelis hakim menyarankan agar Sirekap dikelola oleh lembaga lain pada pemilu edisi berikutnya. MK juga menyarankan perbaikan teknologi agar Sirekap dapat mencapai tujuan aslinya yakni sebagai alat bantu transparansi dan informasi penghitungan perolehan suara kepada masyarakat.

Dalam persidangan tersebut, terlihat perdebatan antara pemohon dan pihak tergugat yang mencerminkan kompleksitas dan kepentingan yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa politik di level tertinggi. Keputusan MK yang menjadi puncak dari proses hukum ini juga menunjukkan kematangan institusi hukum dalam menegakkan keadilan dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi. MK memiliki kewenangan yang terbatas dalam memutuskan hasil pemilihan presiden. MK hanya dapat memeriksa dan memutuskan atas pelanggaran yang diatur dalam undang-undang pemilihan presiden, maka dari itu MK harus mempertimbangkan bukti dan fakta yang disajikan oleh pihak yang mengajukan gugatan. Jika bukti yang disampaikan tidak cukup kuat atau tidak memadai untuk membuktikan pelanggaran yang dilaporkan, selain itu MK bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan terhadap undang-undang pemilihan presiden, gugatan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan jika hal tersebut terjadi maka MK akan menolak gugatan tersebut.

Saat ini, masyarakat dan tokoh-tokoh politik di Indonesia tengah memantau perkembangan selanjutnya pasca putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 ini. Dinamika hukum tata negara dalam penyelesaian sengketa politik seperti ini juga menjadi cerminan penting bagi keberlangsungan demokrasi dan kedewasaan hukum sebuah negara. Meskipun begitu, proses penyelesaian perselisihan hasil pilpres ini menimbulkan kekuatan dan kondisi hukum yang baru. Contohnya, amicus curiae (sahabat pengadilan) yang menandakan pemilu menjadi kepedulian dan perhatian bukan hanya ketika pemungutan suara saja. Tetapi, di sisi lain MK juga mengundang dan memberi kesempatan kepada empat Menteri danDewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) dalam siding pilpres kemarin.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.