Penulis : Marulak Pardede, S.H., M.H., APU.
PENDAHULUAN
Makalah Masalah Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia, ini disusun sebagai salah satu upaya untuk memahami secara lebih mendalam dinamika hukum yang melingkupi proses pemungutan pajak di Indonesia, mulai dari landasan konstitusional, asas-asas pemungutan, hingga berbagai persoalan yang muncul dalam praktik penegakannya. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat vital, bahkan menyumbang porsi terbesar dari total pendapatan negara dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun demikian, kedudukan pajak sebagai pungutan yang bersifat memaksa menuntut adanya kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan ketidakadilan maupun penyalahgunaan wewenang oleh otoritas pemungut pajak. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi pembaca mengenai permasalahan hukum pemungutan pajak di Indonesia.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling utama dan menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional. Berdasarkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, penerimaan pajak menyumbang sekitar 83% dari total penerimaan negara, yaitu sebesar Rp2.490,9 triliun dari total APBN sebesar Rp3.005,1 triliun. Besarnya kontribusi pajak terhadap keuangan negara ini menempatkan sektor perpajakan sebagai instrumen strategis yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi.
Secara konseptual, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sifat memaksa inilah yang menjadikan pemungutan pajak rawan menimbulkan persoalan hukum, baik dari sisi otoritas pajak yang berpotensi bertindak sewenang-wenang, maupun dari sisi wajib pajak yang dapat melakukan penghindaran atau penggelapan kewajiban perpajakannya.
Indonesia menganut sistem self assessment dalam pemungutan pajak, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak, namun di sisi lain membutuhkan pengawasan hukum yang memadai agar tidak disalahgunakan.
Dalam praktiknya, pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan hukum, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, lemahnya penegakan hukum, birokrasi yang rumit, tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah, sengketa pajak yang berlarut-larut, hingga tantangan baru yang muncul akibat digitalisasi administrasi perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Perubahan besar melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga membawa penyesuaian pada prosedur administratif, mekanisme penegakan hukum, sanksi, dan proses penyelesaian sengketa pajak, yang meskipun bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepatuhan, turut memunculkan pertanyaan hukum baru mengenai sejauh mana kepastian hukum diperkuat atau justru ditantang oleh ketentuan-ketentuan baru tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut, dinamika hukum ini menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai berbagai masalah hukum yang timbul dalam proses pemungutan pajak di Indonesia. Rumusan Masalah berdasarkan latar belakang di atas, antara adalah: Bagaimana landasan hukum dan asas-asas yang mendasari pemungutan pajak di Indonesia?; Apa saja permasalahan hukum yang timbul dalam proses pemungutan, penagihan, dan penegakan hukum pajak di Indonesia?; Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pajak dan upaya hukum yang tersedia bagi wajib pajak?; Apa faktor-faktor penyebab timbulnya permasalahan hukum dalam pemungutan pajak, dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Penulisan makalah ini bertujuan untuk: Menjelaskan landasan hukum dan asas-asas pemungutan pajak di Indonesia; Mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum yang timbul dalam pemungutan pajak di Indonesia; Menguraikan mekanisme penyelesaian sengketa pajak dan upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak; Memberikan rekomendasi terhadap permasalahan hukum pemungutan pajak yang dibahas.
Landasan Hukum dan Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
Dasar hukum tertinggi pemungutan pajak di Indonesia adalah Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini mengandung asas legalitas, yang berarti tidak boleh ada pemungutan pajak tanpa dasar undang-undang (nullum tributum sine lege). Asas ini menjadi benteng utama untuk melindungi hak-hak wajib pajak dari tindakan sewenang-wenang aparatur negara.
Selain UUD 1945, ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di samping itu, terdapat pula undang-undang sektoral seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, serta Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pemungutan pajak di tingkat daerah.
Secara teoretis, pemungutan pajak yang baik hendaknya berpedoman pada beberapa asas, antara lain asas keadilan (equality), asas kepastian hukum (certainty), asas kenyamanan pembayaran (convenience of payment), dan asas efisiensi (economy). Selain keempat asas klasik tersebut, dalam konteks negara hukum Indonesia, pemungutan pajak juga harus tunduk pada asas kepastian hukum, asas keadilan substantif, dan asas proporsionalitas dalam penegakan hukumnya, sehingga kewenangan memaksa yang dimiliki otoritas pajak tetap berada dalam koridor perlindungan hak-hak wajib pajak.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam pemungutan pajak, yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini berbeda dengan official assessment, di mana besarnya pajak terutang ditentukan sepenuhnya oleh fiskus. Sistem self assessment memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, karena kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama keberhasilan sistem, sementara otoritas pajak berperan sebagai pengawas melalui mekanisme pemeriksaan, penelitian, dan penagihan.
Konsekuensi dari sistem ini adalah munculnya potensi ketidakpatuhan, baik yang disengaja seperti penggelapan pajak (tax evasion), maupun praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang secara formal tidak melanggar undang-undang namun bertentangan dengan semangat (spirit) peraturan perpajakan. Kedua hal ini menjadi tantangan hukum tersendiri karena batas antara perencanaan pajak yang sah dan penghindaran pajak yang tidak etis kerap kali kabur dan menimbulkan perdebatan hukum.
Permasalahan Kepastian Hukum dalam Pemungutan Pajak
Salah satu persoalan mendasar dalam pemungutan pajak di Indonesia adalah lemahnya kepastian hukum. Reformasi hukum pajak pada dasarnya diarahkan untuk memperjelas norma dan meningkatkan harmonisasi kebijakan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, lemahnya penegakan hukum, serta keterbatasan profesionalisme aparatur pajak dalam melaksanakan prosedur pemungutan pajak secara konsisten.
Ketidakpastian hukum ini juga muncul akibat seringnya perubahan regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, maupun surat edaran yang kerap kali diterbitkan tanpa sosialisasi memadai kepada wajib pajak. Akibatnya, wajib pajak menghadapi kesulitan dalam memahami dan mematuhi ketentuan yang terus berubah, sementara di sisi lain otoritas pajak memiliki ruang diskresi yang cukup luas dalam menafsirkan norma yang bersifat umum.
Persoalan lain yang turut memperburuk kepastian hukum adalah adanya tumpang tindih kewenangan pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya untuk jenis pungutan tertentu yang berpotensi menimbulkan pemungutan pajak berganda (double taxation) yang membebani masyarakat dan pelaku usaha.
Permasalahan Penegakan Hukum dan Penagihan Pajak
Penagihan pajak melibatkan mekanisme penegakan yang mencakup sanksi administratif, tindakan penagihan aktif atau paksa, hingga instrumen hukum lain yang bertujuan memastikan kepatuhan wajib pajak. Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 memperkuat kewenangan otoritas pajak untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus dimaksudkan untuk menjaga jaminan prosedural bagi wajib pajak, sehingga secara normatif mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan perlindungan hak wajib pajak.
Meski demikian, dalam praktiknya penegakan hukum pajak masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya lemahnya penegakan hukum terhadap wajib pajak besar yang memiliki akses terhadap konsultan hukum dan pajak yang mumpuni, birokrasi yang rumit dalam proses pemeriksaan dan penagihan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi otoritas pajak dalam mengawasi seluruh potensi wajib pajak, termasuk transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.
Untuk memperkuat penegakan hukum, otoritas pajak turut menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya menyasar tindak pidana perpajakan, tetapi juga kegiatan ekonomi ilegal lain yang berdampak pada penerimaan negara.
Aspek Hukum Pelibatan TNI/POLRI dalam Pemungutan Pajak: Antara Kebutuhan dan Batasan KonstitusiDi tengah tekanan penerimaan, muncul wacana pelibatan TNI/POLRI untuk “membantu” pemungutan. Wacana ini menguat saat Februari 2025 penerimaan pajak anjlok 30,1%. Namun secara hukum, wacana ini bermasalah.Pertama, UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan secara tegas menempatkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai satu-satunya institusi yang berwenang melakukan pemungutan. Tidak ada satu pasal pun yang memberi delegasi kewenangan kepada TNI atau POLRI. Menambah aktor di luar ketentuan UU berarti melanggar asas legalitas.Kedua, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI merumuskan tugas pokok. TNI untuk pertahanan negara, POLRI untuk memelihara keamanan dan ketertiban. Pemungutan pajak bukan bagian dari tugas pokok tersebut. Jika dipaksakan, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan kekaburan tanggung jawab.Ketiga, pendekatan pemungutan berbasis intimidasi bertentangan dengan asas voluntary compliance yang dianut sistem perpajakan Indonesia sejak 1983. Pajak harus dibayar karena sadar, bukan karena takut. Penggunaan aparat bersenjata berisiko menimbulkan gugatan hukum baik ke PTUN maupun MK, serta mencederai iklim investasi.Karena itu, solusi hukum yang konstitusional bukanlah menambah pemungut, melainkan memperkuat DJP melalui digital forensik, pertukaran data, dan penegakan yang adil berbasis risiko.
Sengketa Pajak dan Upaya Hukum Wajib Pajak
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, tidak jarang timbul perbedaan pandangan antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai besarnya pajak terutang maupun keabsahan suatu ketetapan pajak. Untuk itu, hukum pajak Indonesia menyediakan beberapa jalur upaya hukum bagi wajib pajak, yaitu keberatan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak, banding dan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Pajak, serta peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.
Banding merupakan upaya hukum yang bersifat material karena berkaitan dengan pokok sengketa besarnya pajak terutang, sedangkan gugatan bersifat formal karena berkaitan dengan keabsahan suatu tindakan atau keputusan pejabat pajak. Meskipun mekanisme ini telah diatur secara rinci, dalam praktiknya penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak kerap memakan waktu yang lama, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban biaya kepatuhan (compliance cost) tambahan bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk berperkara secara berkepanjangan.
Persoalan lain yang turut disorot dalam literatur hukum pajak adalah independensi dan kedudukan kelembagaan Pengadilan Pajak yang secara administratif masih berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, sementara secara teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung. Dualisme pembinaan ini menimbulkan perdebatan mengenai independensi hakim pajak dalam memutus sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak yang notabene berada dalam satu kementerian yang sama.
Tantangan Digitalisasi: Sistem Coretax dan Perlindungan Data
Sejak tahun 2025, administrasi perpajakan di Indonesia mengalami transformasi besar melalui penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System), yang pada tahun 2026 direncanakan digunakan secara penuh untuk seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, menggantikan sistem DJP Online yang sebelumnya digunakan. Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) turut memperluas basis data wajib pajak secara signifikan.
Digitalisasi ini membawa manfaat berupa integrasi data, penguatan pengawasan, dan penyetaraan perlakuan pajak antara transaksi ekonomi konvensional dan digital. Namun demikian, digitalisasi administrasi perpajakan turut memunculkan persoalan hukum baru, antara lain terkait perlindungan data pribadi wajib pajak, potensi kegagalan sistem (system failure) yang dapat merugikan wajib pajak yang telah beritikad baik, kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia, serta kepastian hukum atas tanggung jawab pihak-pihak yang berwenang apabila terjadi kesalahan sistem dalam proses pemungutan pajak.
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Implikasinya
Pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan tonggak penting dalam reformasi tata kelola perpajakan di Indonesia. Undang-undang ini memperkenalkan berbagai penyesuaian, antara lain perluasan objek pajak, penyesuaian lapisan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi, pengaturan pajak karbon, program pengungkapan sukarela, hingga penyesuaian mekanisme sanksi administratif dan penegakan hukum pajak.
Meskipun UU HPP bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan, implementasinya menimbulkan sejumlah persoalan hukum, di antaranya adalah kebutuhan penyesuaian peraturan pelaksana yang membutuhkan waktu, potensi tumpang tindih antara ketentuan baru dan ketentuan lama yang belum sepenuhnya dicabut, serta pertanyaan mengenai sejauh mana perubahan tersebut benar-benar memperkuat kepastian hukum atau justru menimbulkan interpretasi baru yang dapat diperdebatkan oleh wajib pajak maupun otoritas pajak.
Sebagai contoh, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang semula direncanakan berlaku umum, pada akhirnya hanya diterapkan secara terbatas pada barang dan jasa tergolong mewah melalui skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 1 Januari 2025. Perubahan kebijakan di tengah jalan semacam ini menggambarkan bagaimana faktor politik dan ekonomi dapat memengaruhi konsistensi implementasi suatu kebijakan hukum perpajakan.
Analisis: Faktor Penyebab dan Dampak Permasalahan Hukum
Berdasarkan uraian di atas, dapat diidentifikasi beberapa faktor utama penyebab timbulnya permasalahan hukum dalam pemungutan pajak di Indonesia, yaitu:
- Faktor regulasi, berupa peraturan perundang-undangan yang kompleks, sering berubah, dan tersebar pada berbagai tingkatan hierarki norma, sehingga menyulitkan kepatuhan wajib pajak.
- Faktor kelembagaan, berupa keterbatasan profesionalisme, sumber daya manusia, dan independensi lembaga penyelesaian sengketa pajak.
- Faktor kepatuhan wajib pajak, yang masih rendah akibat rendahnya kesadaran hukum, kompleksitas administrasi, maupun praktik penghindaran dan penggelapan pajak.
- Faktor teknologi, berupa tantangan transisi menuju sistem administrasi digital yang membutuhkan kesiapan infrastruktur, keamanan data, dan payung hukum yang memadai.
- Faktor koordinasi antarlembaga, khususnya antara pemerintah pusat dan daerah, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih pemungutan.
Berbagai permasalahan hukum tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, tingginya biaya kepatuhan, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak, serta berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang pada akhirnya berdampak pada pembiayaan pembangunan nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, penyelesaian atas persoalan-persoalan hukum tersebut perlu diarahkan pada penguatan prinsip legalitas, kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas dalam setiap tahapan pemungutan pajak, mulai dari perumusan norma, pelaksanaan administrasi, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Pemungutan pajak di Indonesia dilandasi oleh asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang KUP dan berbagai undang-undang sektoral perpajakan lainnya, dengan menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, kenyamanan pembayaran, dan efisiensi.
- Permasalahan hukum dalam pemungutan pajak di Indonesia mencakup lemahnya kepastian hukum akibat regulasi yang kompleks dan sering berubah, kendala penegakan hukum dan penagihan pajak, berlarut-larutnya penyelesaian sengketa pajak, serta persoalan independensi kelembagaan Pengadilan Pajak.
- Wajib pajak memiliki beberapa jalur upaya hukum, yaitu keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali, namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan berupa lamanya proses dan tingginya biaya kepatuhan.
- Transformasi digital melalui sistem Coretax dan reformasi UU HPP membawa peluang penguatan tata kelola perpajakan, namun sekaligus memunculkan persoalan hukum baru terkait perlindungan data dan kepastian implementasi kebijakan.
- Permasalahan hukum tersebut disebabkan oleh faktor regulasi, kelembagaan, kepatuhan wajib pajak, teknologi, dan koordinasi antarlembaga, yang berdampak pada rendahnya kepatuhan sukarela dan belum optimalnya penerimaan negara dari sektor pajak.
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis mengajukan beberapa saran sebagai berikut:
- Pemerintah perlu melakukan penyederhanaan dan sinkronisasi peraturan perpajakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak.
- Perlu penguatan independensi kelembagaan Pengadilan Pajak agar penyelesaian sengketa pajak berjalan lebih objektif, cepat, dan berkepastian hukum.
- Otoritas pajak perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak, khususnya terkait perubahan regulasi dan sistem administrasi digital seperti Coretax, guna meningkatkan kepatuhan sukarela.
- Diperlukan payung hukum yang kuat terkait perlindungan data pribadi dan tanggung jawab hukum dalam sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
- Penegakan hukum pajak perlu dilakukan secara proporsional dan konsisten terhadap seluruh wajib pajak tanpa terkecuali, guna mewujudkan keadilan dan good governance dalam pengelolaan penerimaan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak. Mengenal Upaya Hukum Pajak di Indonesia. Diakses dari https://www.pajak.go.id/en/node/114280.
Direktorat Jenderal Pajak. Tak Ada Kenaikan dan Pungutan Pajak Baru pada 2026. Diakses dari https://www.pajak.go.id/en/node/118104.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Tahun 2026: Era Baru Perpajakan Indonesia. Diakses dari https://ikpi.or.id/en/tahun-2026-era-baru-perpajakan-indonesia/.
Susena, K. C., Damarsiwi, E. P. M., & Putriani, R. (2025). Reformasi Pemungutan Pajak: Tantangan dan Solusi untuk Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. Journal of Business Management, 1(2).
Sostenes & Saptono. (2025). Kepastian Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 01, Februari 2026.
Laliyonu. (2025). Prinsip Legalitas dalam Kebijakan Perpajakan sebagai Landasan Sistem yang Adil, Transparan, dan Akuntabel.



