• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Dari PBB hingga ICJ dan ICC, Seberapa Efektifkah Organisasi Internasional dalam Mencegah dan Menyelesaikan Konflik Kejahatan Kemanusiaan pada Perang di Gaza?

Editor Redaksi
16 Juni 2026
in Kolom Opini

Oleh: Damar Uli Marpaung

JurnalPost.com – Serangan 7 Oktober 2023 yang merupakan hari Sabat dan hari raya Yahudi tersebut dilakukan oleh kelompok militan Hamas ke Israel di wilayah perbatasan Israel-gaza. Serangan tersebut dimulai pada dini hari dengan rentetan roket yang berjumlah ribuan diluncurkan ke Israel. Serangan tersebut berakhir dengan memakan korban jiwa kurang lebih 1000 jiwa di masing masing kedua belah pihak.

Imbas dari serangan tersebut, Israel melakukan serangan militer ke Gaza yang dimulai pada bulan Februari 2024, dan juga dimulai di daerah Rafah dan Khan Younis. Total korban jiwa selama perang terjadi mencapai 80 ribu jiwa di pihak Hamas dan 2 ribu di pihak Israel. Selain itu, lebih dari 2 juta penduduk Gaza terpaksa mengungsi imbas dari serangan Israel ke Rafah, Khan Younis dan wilayah kota Gaza utara.

Jenis-jenis kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel selama perang Gaza mencakup berbagai bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional yang didokumentasikan oleh Amnesty International dan Human Rights Watch. Kejahatan kemanusaiaan tersebut seperti Serangan udara yang tidak proporsional dan terkesan secara membabi-buta terhadap kamp-kamp pengungsi adalah salah satu bentuk yang paling brutal. Dengan alasan penyerangan ke para petinggi penting Hamas, Israel berulang kali menargetkan daerah-daerah yang sudah dipenuhi warga sipil yang mengungsi.

Fasilitas non-militer seperti sekolah yang dikelola UNRWA, masjid yang digunakan untuk beribadah dan berlindung, serta rumah sakit yang masih beroperasi menjadi sasaran serangan udara dan darat Israel. Hal ini mengakibatkan lebih dari 100 rumah sakit dan juga sebagian besar bangunan dan fasilitas di seluruh wilayah Gaza rusak atau hancur total. Beberapa berita internasional berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Israel tersebut dilakukan secara sengaja dengan tujuan membuat wilayah Gaza menjadi tidak layak dihuni dan secara langsung maupun tidak langsung mengusir penduduk Gaza untuk mengungsi ke luar Gaza sehingga wilayah Gaza dengan gampang diklaim oleh Israel.

Selain dari hal diatas, Blokade Israel terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan yang paling sistematis yang dilakukan selama perang. Pembatasan akses terhadap semua bentuk bantuan dari organisasi internasional seperti UNRWA, WHO, dan Oxfam yang masuk oleh Israel dengan hanya mengizinkan sejumlah titik masuk bantuan dan dalam kuota yang sangat terbatas. Blokade yang dilakukan Israel menyebabkan terhambatnya distribusi ribuan ton bantuan makanan, obat-obatan, dan perlengkapan medis yang tidak dapat masuk ke wilayah tersebut dan mengakibatkan krisis air, makanan, dan obat obatan yang esensial bagi para pengungsi Gaza. Listrik, sanitasi dan kesehatan, serta jaringan internet dan komunikasi juga penting bagi pengungsi di Gaza juga diputus oleh Israel dengan menghancurkan generator pembangkit listrik, rumah sakit dan tandon-tandon air.

Terus bagaimana organisasi internasional menangani hal tersebut? Seberapa efektifkah tindakan yang diambil? Sejauh penulis teliti, tindakan-tindakan yang diambil tidak efektif. Hal ini bisa dilihat bahwa perang yang ada masih terjadi sampai sekarang tanpa adanya perdamaian yang pasti dan permanen. Tentu adanya 2 gencatan senjata yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Namun, kedua gencatan senjata tersebut dilanggar oleh Israel itu sendiri. Seperti pada gencatan pertama yang sementara pada november-desember 2023 dan gencatan senjata kedua yang permanen pada Januari 2025. kedua gencatan senjata tersebut dilanggar dengan cara serangan udara ke wilayah Gaza.

Dari Organisasi internasional seperti UNRWA, WHO, dan Oxfam telah berusaha untuk mengalirkan dan mendistribusikan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Namun, karena adanya blokade super ketat yang dilakukan oleh Israel dengan hanya memperbolehkan di beberapa titik dan kuota yang sangat terbatas, bantuan tersebut terkendala dan tidak sampai pada pengungsi Gaza yang membutuhkan. Secara umum, organisasi internasional seperti UNRWA, WHO, dan Oxfam telah melaksanakan tugas mereka sebaik mungkin. Akan tetapi, blokade super ketat membuat pendistribusian bantuan kemanusiaan terseburt menjadi kurang efektif

Dari Organisasi internasional lainnya seperti Amnesty International dan Human Rights Watch telah berusaha dalam mendokumentasikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi. Namun, adanya kesulitan yang terjadi dalam pendokumentasian tersebut. Hal tersebut seperti hancurnya fasilitas umum seperti listrik dan jaringan internet komunikasi mengambat usaha yang dilakukan. Sementara itu keamanan para jurnalis press dan reporter di wilayah Gaza akibat tindakan tentara IDF yang menyerang beberapa jurnalis dan reporter dalam dokumentasi kondisi Gaza membuat Amnesty Internasional, Human Rights Watch dan organisasi internasional lainnya menghalami kendala yang membuat proses dokumentasi menjadi kurang efektif.

Terakhir dari organisasi internasional di bidang hukum seperti PBB, ICC dan ICJ telah berusaha untuk mengakhiri perang yang terjadi. Namun, Keefektifan organisasi internasional dalam menangani perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terbukti sangat terbatas dan hampir sepenuhnya gagal dalam memberikan perdamaian dan perlindungan nyata bagi penduduk Gaza. PBB khususnya melalui dewan keamanan PBB gagal karena hak veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan yang berulang kali memblokir dan membatalkan resolusi yang mengancam kekerasan dan membuka akses bagi bantuan kemanusiaan. AS menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi yang menuntut gencatan senjata segera meskipun didukung oleh hampir sebagian besar negara anggota PBB.

ICC dan ICJ sebagai badan hukum internasional tidak dapat melakukan tindakan yang efektif juga. ICC tidak bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Israel sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan karena Israel tidak ikut dan meratifikasi Statuta Roma. Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang membentuk ICC itu sendiri. Statuta ini mengatur penuntutan dan pengadilan terhadap empat kejahatan kemanusiaan paling serius seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. ICC hanya bisa melakukan dakwaan terhadap negara yang tidak mengikuti dan meratifikasi statuta roma seperti Israel. Hal ini mengakibatkan usaha yang dilakukan tidak efektif sama sekali.

Kesimpulan terakhir yang dapat diambil oleh penulis ialah organisasi internasional yang ada telah berhasil sebagai badan hukum dan politik, akan tetapi gagal sebagai penegak hukum yang efektif. Hal ini dikarenakan adanya ketergantungan tindakan mereka pada kedaulatan negara, hak veto politik, dan lainnya. pada akhirnya, Pelanggaran kemanusiaan yang terjadi di Gaza terus berlanjut tanpa konsekuensi yang berarti bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan yaitu Israel dengan IDF, dengan lebih dari ribuan pelanggaran gencatan senjata, kelaparan massal, dan lebih dari 80 ribu korban jiwa warga sipil sejak Oktober 2023. Agar lebih efektif, reformasi secara sistemis diperlukan dalam struktur kekuasaan internasional, khususnya penghapusan hak veto dan peningkatan komitmen terhadap penegakan hukum yang tidak memengaruhi politik nasional.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.