
Penulis: Mega Prihatiningsih
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JurnalPost.com – Perkembangan bahasa gaul di media sosial memunculkan persoalan menarik ketika dikaitkan dengan hukum. Pada prinsipnya, bahasa gaul, meme, dan candaan digital merupakan bentuk ekspresi sosial yang dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, penggunaan bahasa tersebut dapat bersinggungan dengan delik penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian. Dari perspektif kebahasaan, persoalan ini menunjukkan bahwa makna sebuah ujaran tidak pernah berdiri sendiri. Makna dibentuk oleh konteks, tujuan komunikasi, relasi antara penutur dan lawan tutur, serta situasi sosial yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, kata atau ungkapan tertentu tidak dapat langsung dinilai melanggar hukum hanya berdasarkan bentuk bahasanya, melainkan harus dilihat bagaimana kata tersebut digunakan dan ditafsirkan dalam konteks tertentu.
Dalam hukum siber, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, tidak semua kata kasar, bahasa gaul, atau candaan di media sosial dapat langsung dianggap melanggar hukum. Yang menjadi perhatian utama adalah apakah unggahan tersebut memuat tuduhan yang dapat merusak kehormatan atau nama baik seseorang dan disebarkan kepada publik. Dari sudut pandang kebahasaan, konteks dan makna suatu ujaran lebih penting daripada sekadar kata yang digunakan. Karena itu, unggahan yang menggunakan bahasa gaul dapat saja tidak memiliki konsekuensi hukum apabila hanya berfungsi sebagai candaan atau ekspresi keakraban, tetapi dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika mengandung tuduhan yang merendahkan reputasi seseorang.
Dalam memahami persoalan ini, konteks penggunaan bahasa menjadi hal yang sangat penting. Makna suatu kata tidak hanya ditentukan oleh kata itu sendiri, tetapi juga oleh maksud orang yang mengucapkannya dan situasi saat kata tersebut digunakan. Misalnya, ungkapan “menyala abangku” bisa digunakan sebagai bentuk pujian atau apresiasi, tetapi dalam situasi tertentu juga dapat bermakna sindiran. Begitu pula dengan kata “anjay” yang bagi sebagian orang dianggap sebagai ungkapan kekaguman atau keakraban, sementara bagi orang lain dapat dianggap kurang sopan atau bahkan menghina. Hal ini menunjukkan bahwa bahasa gaul tidak bisa dinilai hanya dari arti katanya saja, melainkan harus dilihat dari konteks dan tujuan penggunaannya.
Pedoman penegakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga menegaskan bahwa tidak setiap cacian, ejekan, atau kata-kata tidak pantas dapat langsung dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Jika suatu unggahan hanya berisi olok-olok, sindiran, atau istilah gaul tanpa adanya tuduhan mengenai suatu perbuatan tertentu, maka unsur pencemaran nama baik belum tentu terpenuhi. Dalam ilmu bahasa, terdapat makna denotatif, yaitu arti sebenarnya sesuai kamus, dan makna konotatif, yaitu arti tambahan yang muncul karena kebiasaan penggunaan dalam masyarakat. Bahasa gaul umumnya lebih banyak menggunakan makna konotatif. Karena itu, suatu ungkapan tidak selalu dimaknai sesuai arti harfiahnya, tetapi harus dipahami berdasarkan konteks dan budaya penggunaannya di media sosial.
Meski demikian, penggunaan bahasa gaul tetap dapat menimbulkan masalah hukum jika digunakan untuk menghina orang lain. Dalam hukum pidana, penghinaan dapat terjadi ketika seseorang dengan sengaja mengucapkan atau menuliskan kata-kata yang merendahkan orang lain di depan umum. Dalam kehidupan sehari-hari, ada kata-kata yang dianggap biasa atau bahkan akrab dalam lingkungan pertemanan. Namun, kata yang sama bisa dianggap menghina jika ditujukan kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan dekat dengan penutur atau disampaikan di ruang publik, seperti media sosial.
Selain penghinaan, bahasa gaul dan meme juga dapat berkaitan dengan ujaran kebencian. Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 melarang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam hal ini, yang dinilai bukan sekadar kata-kata yang digunakan, tetapi tujuan dari unggahan tersebut. Meme atau candaan tidak dapat langsung dianggap sebagai ujaran kebencian hanya karena berisi sindiran atau kata-kata yang tajam. Harus ada bukti bahwa unggahan tersebut memang bertujuan mengajak atau memengaruhi orang lain untuk membenci kelompok tertentu.
Fenomena ini menunjukkan bahwa bahasa dan hukum memiliki hubungan yang erat, terutama di era media sosial. Sebuah unggahan tidak dapat langsung dinilai sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian hanya berdasarkan kata yang digunakan. Penilaian harus melihat siapa yang menjadi sasaran, apakah ada tuduhan yang merugikan nama baik seseorang, apa tujuan unggahan tersebut, dan seberapa luas penyebarannya. Karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan bahasa di ruang digital. Memahami konteks dan tujuan suatu ujaran menjadi penting agar kebebasan berekspresi tetap dapat dijalankan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.



