
JurnalPost.com – Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Madrasah Aliyah Nurul Huda Kabupaten Tangerang yang diadakan pada 13-15 Mei 2024, dan dihadiri oleh Siswa dan Siswi Madrasah Aliyah Nurul Huda serta Kepala Sekolah Ibu Siti Zam Zam Musyaropah S.Th.I,MM. Acara dibuka dengan sambutan Bapak Drs.H.ILHAMSYAH LUBIS, S.H.,M.H., Selaku Dosen Pembimbing Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini.
Saya ingin mengungkapkan rasa terima kasih saya kepada Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda, terutama kepada Ibu Siti Zam Zam Musyaropah S.Th.I,MM. dan stafnya yang telah memberikan izin dan bantuan untuk menyelenggarakan acara ini. Beliau mengatakan, “Semoga acara ini bermanfaat bagi siswa-siswi Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda.”
Sebagai kepala, Ibu Siti Zam Zam Musyaropah S.Th.I,MM. mengucapkan terima kasih kepada dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Beliau berharap kegiatan ini bermanfaat khususnya bagi siswa/siswi Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda.
Kegiatan dimulai pada pukul 08.50 pagi dengan sambutan dari dosen pembimbing dan kepala sekolah. Selanjutnya kelompok 4 yang diwakilkan oleh saudara Kharisma Rizki Hamami, Eliani, Rosiana Sundari, Siti Sofhieani, Tiara Yolanda Lumban Tobing memberikan pemaparan materi mengenai “ DAMPAK EMOSIONAL DAN MENTAL DARI BULLYING BAGI SISWA SEKOLAH”
A. Perundungan verbal, fisik, dan relasional dapat mempengaruhi kecerdasan emosional serta kesehatan mental individu.
1. Pengertian Bullying
Kata bullying berasal dari bahasa Inggris, yaitu bull yang berarti banteng yang senang menyeruduk kesana kemari. Istilah ini diambil untuk menggambarkan suatu tindakan destrukstif. Secara terminologi menurut Tattum, bullying adalah “…the willful, conscious desire to hurt another and put him/her under stress”. Menurut pernyataan tersebut, bullying terjadi jika dilakukan dengan niat untuk menyakiti orang lain dan membuatnya tertekan.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam bullying adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri. bullying adalah sebuah hasrat untuk menyakiti orang lain. Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang, dan dilakukan dengan senang. Bullying adalah penggertakan yang kerap kali memicu pada sebuah perbuatan buruk yang mengundang tindakan kejahatan. Mereka yang mengalami hal bullying mendapatkan memori terburuk yang sulit untuk dilupakan. Bullying merupakan “learned behaviours” karena manusia tidak terlahir sebagai penggertak dan pengganggu yang lemah. Bullyingmerupakan perilaku tidak normal, tidak sehat, dan secara sosial tidak bisa diterima.
2. Bentuk-bentuk Bullying
Ada empat bentuk bullying. Uraian selengkapnya sebagai berikut.
a. Bullying verbal, contohnya celaan, fitnah, atau penggunaan kata-kata yang tidak baik untuk menyakiti orang lain.
b. Bullying fisik, contohnya pukulan, menendang, menampar, meludahi, atau segala bentuk kekerasan yang menggunakan fisik.
c. Bullying Relasional, contohnya pengabaian, pengucilan, cibiran, dan segala bentuk tindakan untuk mengasingkan seseorang dari komunitasnya.
d. Cyber Bullying, segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial).
3. Faktor yang mempengaruhi perilaku bullying
a. Perbedaan kelas (senioritas), ekonomi, agama, jender, etnisitas atau rasisme. Biasanya muncul karena ada perbedaan strata atau tingkat ekonomi dari mayoritas yang berada di lingkungan tersebut yang menyebabkan munculnya perilaku bullying.
b. Tradisi senioritas, sebagai tempat munculnya perilaku bullying, yang paling terlihat saat MOS atau masa orientasi siswa dimana kakak-kakak kelasnya selalu menunjukkan bahwa mereka lah yang paling berkuasa karena mereka sudah lama bersekolah di sekolah tersebut daripada adik tingkatnya tersebut, sehingga adik tingatnya harus menuruti apa kata kakak kelasnya
c. Dendam atau iri hati.
d. Adanya semangat ingin menguasai korban dengan kekuasaan fisik dan daya tarik seksual.
4. Pengaruh Bullying terhadap Kecerdasan Emosional dan Kesehatan Mental
Jika seseorang sering mendapat pukulan yang menyakitkan sebagai anak, mereka akan bereaksi terhadap hardikan atau kemarahan dengan sangat takut atau kebencian setelah dewasa, meskipun sebenarnya hardikan atau kemarahan itu tidak lagi menimbulkan ancaman seperti sebelumnya. Kebanyakan para pelaku bullying sangat puas dan senang dengan aksi mereka, apalagi kalau bisa menindas sesering mungkin, terutama yang lebih lemah dari mereka. Para pelaku merasa lebih berkuasa, lebih hebat, lebih kuat, lebih pintar, lebih cantik/ganteng, lebih kaya, dan sebagainya. Banyak orang-orang yang takut dengan pelaku, sehingga tidak berani melawan ataupun membela korban, karena takut kalau dirinya lah yang nanti akan menjadi sasaran para pembully berikutnya. Semakin semua orang ketakutan semakin senanglah sang pembully dan semakin gencar melancarkan aksinya dan mereka akan membully korbannya habis-habisan, memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi pelaku.
Pengaruh Bullying terhadap Kesehatan Mental seseorang yang di bully takut melapor dan tidak ada keberanian diri karena rasa takut yang jauh lebih besar menyebabkan kejadian buruk itu terulang terus menerus. Bahkan kepada orang tua pun mereka takut untuk menceritakan kejadian buruk tersebut. Musnahlah keberanian dirinya, para korban bullying menjadi pribadi yang diam, murung dan takut jika harus pergi ke sekolah. Baginya sekolah adalah neraka jahanam yang kapan saja bisa membahyakan mereka. Adanya perubahan drastis yang dialami oleh korban bullying yang tadinya biasa-biasa saja menjadi tidak percaya diri, tidak percaya pada orang sekitar, selalu was-was, cenderung menyalahkan diri sendiri dan orang sekitar, berprasangka tidak baik kepada orang lain, sedih dan terluka hatinya yang sangat sulit bahkan tidak dapat disembuhkan.
Korban bullying mengalami berbagai macam gangguan yang meliputi kesejahteraan psikologis yang rendah (low psychological well-being) di mana korban akan merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, serta tidak berharga, penyesuaian sosial yang buruk di mana korban merasa takut ke sekolah bahkan tidak mau ke sekolah, menarik diri dari pergaulan, prestasi akademik menurun karena mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi dalam belajar, bahkan berkeinginan untuk bunuh diri daripada harus menghadapi tekanan-tekanan berupa hinaan dan hukuman.
5. Upaya Mengatasi Serta Pencegahan Terjadinya bullying
Seorang anak yang pernah menjadi korban bullying tentunya akan mengalami mental breakdown namun tindakan bullying ini tak hanya menyerang mental saja namun juga dapat menyebabkan masalah kesehatan fisik, emosional, dan juga akademik. Sebagian besar korban bullying akan merasakan depresi dan gangguan kecemasan, hal ini dapat berpengaruh besar terhadap masa depan sang anak karena depresi dapat mengubah pola tidur, makan, bahkan membuat anak merasakan kepanikan jika berada di tempat umum hal ini sangat serius karena bisa berdampak hingga dewasa. Dampak lain yang dapat dialami korban bullying adalah gangguan kesehatan hal ini dapat terjadi karena semakin menurun nya minat sang korban dalam melakukan berbagai hal, contohnya apabila sang anak tidak berminat untuk makan tentunya ia akan sakit.
Meskipun bullying bukan hal mudah untuk ditangani namun hal ini bisa dikonsultasikan kepada pihak yang sudah berpengalaman tinggi contohnya psikiater anak. Namun penanganan bullying juga dapat diterapkan melalui metode metode kecil seperti mengenali karakter anak, membangun komunikasi dengan anak, dan mengajarkan dasar tentang keberanian kepada sang anak. Apabila metode tersebut tidak menunjukan hasil yang baik terhadap anak maka sangat disarankan untuk mengunjungi psikolog anak.
Tidak ada yang benar-benar bisa sepenuhnya bergerak melangkah untuk mengatasi bullying yang terjadi secara fisik, itulah sebabnya perlu ada lebih banyak bala bantuan dalam cara mencegah pelecehan fisik. Dalam kasus bullying dan pelanggaran lainnya, ada cara untuk menghentikan bullying dan jenis pelanggaran lainnya. Bullying verbal dapat dihentikan hanya dengan melapor ke otoritas yang lebih tinggi.
Ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya bullying, atau cyber bullying. Pertama, memulai kampanye pendidikan dengan anak-anak dan remaja, dan menginformasikan kepada orang lain apa sebenarnya perundungan cyber dan langkah-langkah untuk mencegahnya terjadi pada mereka. Mengajari kaum muda bagaimana tidak secara tidak sengaja menjadi bagian dari perundungan dunia maya akan membantu memperlambat penindas dunia maya. Pendidik dan administrator perlu mendidik siswa dan orang tua tentang mengidentifikasi tindakan intimidasi, serta efek dari intimidasi. Orang tua dan siswa juga harus didorong untuk melaporkan tindakan bullying. Untuk memastikan bahwa pencegahan cyber-bullying dan bullying di lingkungan lembaga pendidikan formal maupun non-formal, sekolah diperlukan untuk menegakkan aturan cyber-bullying dan menetapkan konsekuensi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Untuk mencegah terjadinya bullying pada lingkungan anak ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu, mulailah terbuka pada anak hal ini dapat membuat kita tahu hal apa saja yang dia alami dalam seharian penuh, orang tua juga harus memahami gejala-gejala apa saja yang dialami oleh korban bullying dengah ini maka orang tua dapat memproteksi anak nya dari tindakan bullying. Untuk pencegahan tindak bullying dalam lingkungan sekolah bisa dimulai dari mengadakan penyuluhan anti bullying kepada para pelajar agar mereka memahami apa saja dampak yang di rasakan oleh korban maupun pelaku dari bullying.
Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 15a menyebutkan bahwa bullying dikatakan sebagai kekerasan di mana setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitan secara fisik, pskis, seksual, dan/atau penelantaran. termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sehingga tipe perundungan apapun, baik secara fisik. verbal ataupun sosial masuk ke dalam kategori kekerasan dalam UU Perlindungan Anak. Pelaku bullying verbal dapat ancaman pidana sesuai Pasal 80 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, akan dipeniara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banvak Rp 72.000.000.
Setelah pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab dan pemberian doorprize oleh tim PKM untuk memastikan pemahaman materi yang disampaikan kepada peserta. Acara ditutup dengan foto bersama serta pemberian cindera mata untuk Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda atas apresiasi atas partisipasinya dalam kegiatan PKM ini.



