
JurnalPost.com – Transformasi digital melalui sistem Coretax telah membawa babak baru dalam transparansi perpajakan di Indonesia, namun sekaligus memberikan kejutan bagi para pemburu promo digital. Banyak wajib pajak yang terperangah saat menemukan status Surat Pemberitahuan (SPT) mereka berubah menjadi “Kurang Bayar” hanya karena akumulasi keuntungan kecil dari transaksi daring. Fenomena ini menjadi pengingat keras bahwa di era pengawasan terintegrasi ini, hampir tidak ada lagi keuntungan ekonomi yang luput dari pantauan otoritas pajak, termasuk koin atau saldo tambahan yang selama ini kita anggap sekadar pemanis belanja.
Secara mendasar, kegaduhan ini berakar pada prinsip bahwa setiap tambahan nilai ekonomi yang diterima seseorang, tanpa memandang bentuknya, pada dasarnya adalah objek pajak. Dalam kacamata perpajakan, cashback tidak selalu dipandang sebagai pengurang harga, melainkan sering kali dikategorikan sebagai aliran dana masuk yang menambah kemakmuran penerimanya. Inilah mengapa keuntungan yang terkumpul sedikit demi sedikit dari berbagai platform sepanjang tahun bisa menjadi tumpukan penghasilan yang signifikan di akhir periode, sehingga memicu kekurangan pembayaran pajak karena nilai tersebut belum diperhitungkan atau dipotong secara final di awal.
Penting bagi kita untuk membedakan secara jernih antara potongan harga yang bersifat langsung dengan penghargaan berupa cashback. Jika sebuah platform memberikan diskon saat pembayaran dilakukan, hal tersebut umumnya bukan objek pajak karena hanya mengurangi biaya. Namun, apabila keuntungan diberikan setelah syarat tertentu terpenuhi atau berasal dari program rujukan (affiliate), maka secara hukum itu adalah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Ketidakmampuan masyarakat dalam memilah kategori inilah yang sering kali memicu rasa ketidakadilan saat data tersebut muncul secara otomatis dalam sistem perpajakan.
Kecanggihan Coretax sebenarnya terletak pada fitur pengisian otomatis (pre-populated) yang menarik data langsung dari pihak ketiga, seperti perbankan dan lokapasar (e-commerce). Sistem ini tidak bekerja dengan mengintip nota belanja kita satu per satu, melainkan menyinkronkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh perusahaan pemberi cashback. Meskipun hal ini dirancang untuk mempermudah pelaporan dan meningkatkan akurasi, transparansi yang begitu telanjang ini justru menyingkap celah rendahnya literasi perpajakan masyarakat kita yang selama ini terbiasa abai terhadap aspek pajak dari aktivitas ekonomi digital mereka.
Ke depannya, fenomena “bukti potong cashback” ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat edukasi, agar kecanggihan sistem administrasi tidak justru menciptakan antipati di kalangan masyarakat. Sebagai wajib pajak, kita pun dituntut untuk lebih teliti dalam memantau setiap bukti potong yang diterbitkan oleh platform digital dan memahami bahwa setiap jejak transaksi kini memiliki implikasi pajak yang nyata. Di dunia yang semakin terkoneksi, kepatuhan pajak bukan lagi soal kejujuran manual, melainkan tentang bagaimana kita menyelaraskan catatan keuangan pribadi dengan data digital yang sudah jauh lebih dulu sampai di meja otoritas pajak.
Penulis : Fanji Muchlisina
Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Akuntansi
Universitas Pamulang



