• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Buya Hamka Masa Kini

Editor Redaksi
26 November 2025
in Artikel

Penulis:
Ikhwan Kunto Alfarisi

JurnalPost.com – Tepat pada tanggal 7 November 2011 pemerintah resmi menetapkan Buya Hamka menjadi Pahlawan Nasional.

Tak ada yang meragukan jasa-jasa Buya Hamka pada negara. Melalui gerakan “Tabligh Revolusi” dan di Barisan Pengawal Nagari dan Kota (BPNK) Buya Hamka berjuang untuk Indonesia sebelum masa kemerdekaan.

Selain berjuang secara fisik melawan penjajahan Belanda dan Jepang, Buya Hamka juga sangat aktif dalam karyanya di bidang sastra, budaya, sejarah Dan agama.

Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang biasa kita panggil Buya Hamka merupakan putra dari pasangan suami-istri Abdul Karim Amrullah (Haji Rasul) dan Shafiyah.

Saat usianya yang ke-16, Hamka melakukan perjalanan ke Yogyakarta. Di Kota Pendidikan ini Hamka berguru pemikiran Islam dan sosialisme dari H.O.S. Cokroaminoto, sosiologi dari R.M. Suryopranoto, dan tafsir Al-Quran dari Ki Bagus Hadikusumo. Selama di Yogyakarta, dia juga menjadi anggota Jong Islamieten Bond, sebuah organisasi perhimpunan bagi pemuda-pelajar Islam di Hindia Belanda.

Buya Hamka saat masih muda rajin mempelajari Islam secara lebih intens di Mekah. Sekembalinya dari Mekah, ia memulai karir sebagai seorang jurnalis. Di dunia jurnalistik, suami Siti Raham ini pernah berkecimpung dan menjadi pimpinan majalah Pedoman Masyarakat dan Panji Masyarakat. Selain menekuni dunia jurnalistik, sudah bukan rahasia umum bahwa Buya Hamka mempunyai kecintaan mendalam terhadap ilmu agama, sejarah dan sastra.

Sebagai sastrawan, ia menulis banyak karya monumental seperti Di Bawah Lindungan Ka’bah dan Tenggelamnya Kapal van der Wijck, yang menginspirasi banyak orang.

Buya Hamka pernah terlibat di Partai Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi). Ketika Partai Masyumi melancarkan kritik terhadap sistem demokrasi terpimpin ala Soekarno, Buya Hamka kena getahnya. Hubungannya dengan Presiden Republik Indonesia pertama itu menjadi retak.

Buya Hamka bahkan dituduh akan membunuh Soekarno; tuduhan yang bagi Hamka sangat melewati batas. Atas tuduhan itu, Buya Hamka mendekam di penjara selama 2 tahun 4 bulan (tanpa pengadilan yang adil). Selama masa tahanan ini, Hamka berhasil menyelesaikan penulisan Tafsir Al-Azhar.

Meski pernah bersitegang dengan Soekarno, Buya Hamka tidak pernah menaruh dendam. Bukti yang kuat adalah ketika Soekarno pada 21 Juni 1970, Buya Hamka tidak ragu sedikitpun untuk memenuhi permintaan Soekarno agar ia menjadi imam shalat jenazahnya.

Dari pelbagai perjuangan Buya Hamka untuk negara ini, Buya Hamka sangat patut untuk dijadikan teladan bagi anak-anak muda saat ini.

Salah satunya adalah Buya Hamka berjuang bukan hanya lewat tulisan sastra tetapi juga berjuang secara fisik. Meskipun demikian, Buya Hamka juga tidak pernah melupakan nilai-nilai agama dan budaya asli Minang.

Dimanapun Buya Hamka berada, Buya Hamka selalu mengedepankan nilai-nilai agama. Sampai beliau mendirikan wadah pendidikan Al-Azhar di Indonesia yang sangat berkembang saat ini.

Indonesia membutuhkan banyak Buya Hamka muda modern saat ini untuk melanjutkan perjuangan para pahlawan Indonesia.

Oleh karena itu, anak-anak muda harus meniru falsafah dan idealisme Buya Hamka agar kedepannya bisa memajukan negara ini.

Penulis:
Ikhwan Kunto Alfarisi
(Jakarta, 26 November 2025)

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.