
JurnalPost.com – Akhir – akhir ini di Indonesia banyak muncul sorotan berita tentang bullying terutama di lingkungan pendidikan yang viral. Bullying menurut Olweus (1997) adalah perilaku negatif yang mengakibatkan seseorang berada dalam keadaan tidak nyaman dan terjadi secara berulang-ulang karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban.
Berdasarkan data yang didapat dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat kasus bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah sepanjang tahun 2023, yaitu sebanyak 30 kasus. Bukti bahwa kasus bullying meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 21 kasus.
Sebanyak 80% kasus perundungan pada 2023 terjadi di sekolah yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan 20% di sekolah yang dinaungi Kementerian Agama. Dari 30 kasus perundungan pada 2023, sebanyak 50% terjadi di jenjang SMP/sederajat, 30% di jenjang SD/sederajat, 10% di jenjang SMA/sederajat, dan 10% di jenjang SMK/sederajat.
Pada November 2023, pernah viral kasus bullying yang dialami seorang anak di Tambun, Kabupaten Bekasi. Akibat ditendang oleh teman sekolahnya hingga berujung diamputasi kaki kirinya. Korban diolok – olok dengan sebutan anak mama, sok kegantengan, semua olokan tersebut dilontarkan karena si anak tersebut sering maju di kelas yang membuat kawan – kawannya tidak menyukai hal tersebut.
Namun, Sukaemah, Wakepsek SDN Jatimulya 09 mengatakah bahwa tidak pernah melihat aksi ejek-ejekan yang dilontarkan kepada korban. Dia mengaku, selama kegiatan mengajar berlangsung, kawan-kawan korban bercanda seperti hal yang biasa dilakukan seorang siswa. Namun dia berpendapat, ”Bercanda ya itu, bukan yang dirundung. Kalau dirundung kan beda lagi ya kekerasan,” ucap Sukaemah. (TribunTrends.com/1/10/2023)
Pada Kamis, 7 Desember 2023, korban meninggal dunia di RS Hermina Bekasi. (CNN Indonesia/7/12/2023) Para pelaku bullying biasanya mempunyai sifat yang agresif baik secara verbal maupun fisikal, ingin populer, sering membuat onar, mencari-cari kesalahan orang lain, pendendam, iri hati, hidup berkelompok dan menguasai kehidupan sosial di sekolahnya.
Sedangkan, korban bullying biasanya merupakan anak baru di suatu lingkungan, anak termuda di sekolah, biasanya yang lebih kecil, terkadang ketakutan, anak penurut, anak yang merasa cemas, kurang percaya diri, anak yang perilakunya dianggap sebagian orang mengganggu, anak yang pemalu, dan pendiam.
Bullying sendiri sebenarnya bisa terjadi tanpa disadari oleh si pelaku, merasa itu hanya bercanda, namun tanpa disadari hal tersebut sudah melewati yang namanya batas “bercanda”. Seperti kata “gitu aja baper”, “cuma bercanda doang”, “kaku banget sih, gak pernah bercanda yaa?”. Dengan sembunyi dibalik kata “bercanda” baik bullying secara verbal dan non verbal bisa dilakukan oleh pelaku tanpa sadar, mereka merasa itu hanyalah seperti bercanda.
Lalu, apakah ada batas antara bercanda dan bullying?
– Bercanda itu ketika candaan yang dilontarkan dianggap lucu dan tidak menimbulkan rasa sakit hati, namun bila candaan sudah menimbulkan rasa sakit hati pada orang , itu sudah keterlaluan dan tidak lucu, bisa termasuk ke tindak bullying.
– Bercanda tidak mengorbankan seseorang untuk ditindas hanya demi sebuah kata “lucu”, TIDAK.
– Bercanda tidak akan menyebabkan luka fisik, jika sudah menyebabkan luka fisik sudah termasuk tindak bullying.
– Bercanda tidak mempengaruhi kesehatan mental seseorang.
Jadi, sebenarnya sudah sangat jelas batas antara yang namanya bercanda dengan bullying.
Namun, kenapa masih banyak tindak bullying terutama di lingkungan sekolah yang tidak ditangani semestinya?
– Balik lagi, di saat korban melapor biasanya akan dianggap oleh pihak terkait bahwa korban baperan, karena menanggapi bercandaan si “pelaku” dengan serius.
– Dengan alasan atau dalih, namanya juga anak – anak pasti tadi tidak sengaja pas main – main sama temannya.
Bagaimana bisa yang disebut dengan “Bercanda” itu akan mempengaruhi kesehatan mental si korban dan kesehatan fisiknya, karena pada dasarnya kesehatan mental dan kesehatan fisik seseorang itu memiliki batas yang berbeda – beda.
Maka perlunya sikap atau tindakan pihak sekolah, yang semestinya sekolah menjadi tempat yang ramah bagi siswa, bahkan gurunya seharusnya menjadi panutan yang dicontoh karena dianggap orang yang teladan. Maka seharusnya dari pihak guru sendiri tidak menormalisasikan tindakan yang sudah melewati batas bercanda, dan ketika si korban melapor atau mengadu harus segera ditangani semestinya, jangan hanya karena untuk menjaga nama baik sekolah, menjadikan sekolah sebagai tempat untuk melindungi pelaku bullying.
Oleh : Febrianti Dewi – Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya



