
Penulis: Nadya Sitaresmi Taufiqa, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JurnalPost.com – Di era banjir informasi digital seperti sekarang, batas antara ekspresi opini dan pemahaman terhadap fakta menjadi semakin kabur. Ruang publik kita sering kali dibuat gaduh bukan karena substansi masalah yang mendalam, melainkan karena kekeliruan yang dipicu oleh salah kaprah penggunaan istilah. Ironisnya, kekeliruan ini tidak jarang dari kalangan terdidik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat dan juga media sosial. Ketika figur publik yang menjadi panutan jutaan pengikut salah dalam membaca atau memahami substansi suatu masalah, distorsi informasi yang tercipta sulit untuk dihindarkan.
Blunder komunikasi yang dilakukan oleh kreator konten sekelas Jerome Polin dapat menjadi cerminan nyata dari rapuhnya literasi digital saat ini. Saat menanggapi jalannya proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jerome melontarkan narasi kritik yang emosional. Ia menyebut bahwa Nadiem telah “dijatuhi hukuman” atau “divonis” secara tidak adil. Padahal, pada kenyataannya, proses peradilan saat itu baru menyentuh tahapan pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim sama sekali belum mengetuk palu keputusan.
Kekeliruan ini memang tampak sederhana, namun memiliki dampak logis yang sangat fatal. Terdapat jarak publik dan koridor hukum yang sangat lebar antara sebatas “dituntut” oleh jaksa dan “divonis” oleh majelis hakim. Tuntutan pidana adalah permintaan Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan. Tuntutan masih harus diuji melalui duplik, replik, dan pembuktian di persidangan. Sementara vonis adalah putusan hakim yang diberikan di pengadilan dengan sifat yang mengikat dan final untuk menyatakan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa.
Disinilah letak bahaya yang sesungguhnya bagi masyarakat. Sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut, ucapan Jerome memiliki daya amplifikasi yang luar biasa. Masalahnya, banyak netizen hari ini mengonsumsi informasi dengan mentalitas jalan pintas. Banyak dari mereka yang tidak meluangkan waktu untuk melakukan cross-check ke dokumen persidangan asli atau membaca berita dari sumber media yang utama dan kredibel. Publik cenderung menelan mentah-mentah apa pun yang keluar dari ruang personal pembuat konten yang mereka kagumi.

Ketika figur publik yang dianggap cerdas salah menggunakan istilah hukum dasar, pengikutnya dapat menganggap informasi yang keliru ini sebagai suatu kebenaran mutlak. Muncul narasi sesaat seolah-olah pengadilan telah melakukan kriminalisasi yang sewenang-wenang, padahal proses hukum baru setengah jalan. Ini mengakibatkan sabotase tidak sengaja terhadap nalar publik secara massal. Lebih jauh lagi, opini publik yang menuju kekeliruan akan menjadi lebih sulit untuk dihindari.
Fenomena ini mengonfirmasi bahwa kecakapan akademik kita masih sering rapuh ketika dihadapkan pada logika hukum dan berbahasa di ruang publik. Kita tidak sedang kekurangan orang yang pintar matematika, fasih bahasa asing, atau hafal teori sains. Namun, kita sedang mengalami krisis akut dalam hal literasi kritis dan kepekaan semantik peradilan. Orang dengan mudah menghakimi atau membela suatu kasus hanya berdasarkan hiasan dinding media sosial, tanpa memiliki instrumen nalar yang cukup untuk membedah teks hukum yang sesungguhnya.
Lantas, mengapa masyarakat kita, bahkan yang berada di level akademis tinggi, begitu mudah terjebak dalam disinformasi istilah seperti ini?
Akar masalahnya terletak pada bagaimana porsi pembelajaran bahasa kita selama ini didistribusikan. Fokus utama pendidikan bahasa kita secara umum masih didominasi oleh penguatan aspek teknis dan tata bahasa formal, seperti standarisasi ejaan, ketepatan tanda baca, atau struktur sintaksis yang baku. Aspek-aspek administratif ini memang penting sebagai fondasi dasar komunikasi yang tertib dan profesional. Namun, ketika energi kita habis untuk mengurusi wilayah teknis tersebut, kita sering kali kekurangan ruang untuk mengasah dimensi bahasa yang lain seperti ketajaman nalar, logika formal, dan interpretasi teks secara kritis. Hal ini membuat kita cenderung keluar ke ruang publik tanpa adanya tameng proteksi yang kuat terhadap manipulasi atau bias informasi. Kita mampu membaca rangkaian kata secara literal, tetapi sering kali gagap ketika harus memahami substansi di balik istilah tersebut.
Melatih ketajaman membaca untuk membedah perbedaan mendasar antara teks dakwaan, tuntutan, pembelaan, dan vonis di ruang sidang adalah hal lain yang tidak kalah krusial bagi seorang warga negara demokrasi. Oleh karena itu, pendekatan dalam membedah bahasa perlu diperluas jangkauannya secara mendalam. Pengajaran tata bahasa yang sudah mapan saat ini perlu diperkaya dengan konsisten melalui materi analisis wacana dan dasar-dasar linguistik forensik. Publik, terutama generasi muda terdidik yang memegang kendali atas algoritma media sosial, harus dibiasakan untuk tidak sekadar menelan informasi dari layar gawai. Kita perlu dilatih untuk mampu membedah intensi di balik pilihan diksi, memahami konteks struktural sebuah teks,, serta mengenali kapan sebuah istilah sedang digunakan secara akurat atau justru sedang dipelintir demi kepentingan sensasi digital.
Pada akhirnya, meluruskan salah kaprah istilah hukum di ruang publik bukan sekadar urusan memenangkan perdebatan di kolom komentar. Ini adalah urusan kedaulatan berpikir dan kedewasaan kita dalam bernegara. Selama ruang-ruang edukasi kita masih memperlakukan bahasa sebatas urusan administrasi titik-koma dan ejaan, selama itu pula ruang publik kita akan terus menjadi arena kegaduhan yang dipicu oleh kesalahpahaman massal akibat pandangan individu terhadap influencer. Sudah saatnya aktivitas berbahasa bertransformasi menjadi benteng pertahanan logika, melahirkan masyarakat yang tidak hanya mahir berbicara, tetapi juga tajam dan presisi dalam membaca fakta.



