
Oleh : Fara Diva Chelsea
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JurnalPost.com – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam beberapa tahun terakhir menghadirkan kemudahan yang sebelumnya sulit dibayangkan. Dengan beberapa perintah sederhana, seseorang dapat menghasilkan gambar, suara, bahkan video yang tampak realistis. Namun, di balik kemajuan tersebut muncul ancaman baru yang semakin mengkhawatirkan, yakni deepfake. Teknologi ini memungkinkan manipulasi wajah, suara, atau identitas seseorang sehingga menghasilkan konten yang terlihat asli meskipun sebenarnya palsu.
Kehadiran deepfake memperlihatkan satu persoalan klasik–teknologi sering kali berkembang lebih cepat daripada regulasi. Ketika muncul berbagai bentuk kerugian baru yang belum pernah terjadi sebelumnya, hukum dihadapkan pada pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Apakah aturan yang ada masih mampu menjangkau fenomena tersebut, atau justru hukum lagi-lagi tertinggal selangkah di belakang perkembangan teknologi?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika penyalahgunaan deepfake mulai merambah ke berbagai bidang. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, melakukan penipuan dengan meniru suara seseorang, mencemarkan nama baik seseorang, hingga membuat konten pornografi secara ilegal. Dampaknya pun mulai merambah pada martabat, privasi, dan keamanan individu. Masalahnya, berbagai peraturan yang ada saat ini belum dirancang secara khusus untuk menjawab berbagai persoalan deepfake. Meskipun sejumlah perbuatan dapat dijerat melalui ketentuan dalam UU ITE, UU PDP, maupun KUHP Nasional, namun kerap kali perkembangan teknologi ini menghasilkan situasi yang tidak secara spesifik diatur oleh undang-undang. Dalam kondisi seperti inilah peran penemuan hukum menjadi penting.
Gagasan H.L.A. Hart, yang menyatakan bahwa bahasa hukum memiliki sifat open texture dapat memperdalam persoalan ini. Sifat open texture ini bermakna bahwa sekalipun undang-undang dirumuskan dengan cermat, tetap akan situasi tertentu yang tidak dapat dapat dijawab secara langsung oleh berbagai sumber hukum. Oleh karena itu, hakim dan penegak hukum perlu melakukan penafsiran untuk menemukan makna norma yang paling sesuai dengan kasus yang dihadapi. Konsep tersebut menjelaskan mengapa hukum tidak bisa bekerja secara mekanis. Pembentuk undang-undang tidak mungkin memprediksi seluruh perkembangan teknologi di masa depan. Akibatnya, terpaut jarak antara rumusan norma dengan perkembangan masyarakat yang terus bergerak.
Meski begitu, kebutuhan akan penafsiran tidak berarti bahwa hukum dapat diperluas tanpa batas. Dalam hukum pidana, asas legalitas menghendaki bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang telah ada sebelumnya. Asas ini berfungsi sebagai benteng terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang negara sekaligus menjamin kepastian hukum bagi warga negara. Karena itu, hukum pidana membedakan secara tegas antara penafsiran dan analogi. Penafsiran bertujuan menemukan makna yang masih terkandung dalam norma yang telah ada, sedangkan analogi memperluas penerapan norma kepada peristiwa yang sebenarnya tidak diatur. Perbedaan tersebut menjadi semakin penting ketika hukum dihadapkan pada berbagai fenomena baru yang lahir dari perkembangan teknologi.
Dalam persoalan deepfake, misalnya, penegak hukum masih dapat menggunakan penafsiran terhadap ketentuan yang sudah ada apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Penggunaan deepfake untuk melakukan penipuan, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi menyesatkan pada prinsipnya masih dapat dijangkau melalui norma yang relevan. Namun, apabila suatu perbuatan dipaksakan masuk ke dalam rumusan pidana yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan karakteristik perbuatan tersebut, maka yang terjadi bukan lagi penafsiran, melainkan analogi. Inilah batas yang harus dijaga agar upaya menjawab perkembangan teknologi tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum pidana.
Pada akhirnya, tantangan terbesar hukum di era AI bukan hanya tentang mengejar laju perkembangan teknologi, namun kini juga tentang menjaga keseimbangan antara adaptasi dan kepastian hukum. Penafsiran yang terlalu sempit dapat membuat hukum kehilangan relevansinya terhadap persoalan baru, sedangkan penafsiran yang terlalu jauh berisiko berubah menjadi analogi terselubung yang bertentangan dengan asas legalitas. Oleh karena itu, fenomena deepfake menjadi batu uji bagi kemampuan hukum untuk tetap relevan tanpa kehilangan batas-batas yang menjamin keadilan dan kepastian hukum.




