
Penulis : Almira Larasati Adi Satria
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JurnalPost.com – Pembatasan kebebasan berpendapat dalam media sosial masih menjadi isu yang relevan hingga saat ini. Salah satu sumber perdebatan berasal dari penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal – pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai bahwa ketentuan dalam UU ITE masih memiliki ruang tafsir yang luas sehingga dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara dalam memberikan opininya di ruang digital. Kondisi tersebut menjadi acuan pemerintah untuk melakukan revisi dan menerbitkan pedoman tafsiran guna mengurangi potensi penyalahgunaan pasal-pasal tertentu.
Permasalahan ini semakin menjadi sorotan setelah muncul berbagai kasus yang melibatkan pengguna media sosial, mulai dari aktivis, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang dilaporkan atas unggahan mereka dalam media sosial. Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah penahanan seorang mahasiswa di Ternate setelah mengunggah video yang berkaitan dengan kritik terhadap situasi sosial dan politik. Kasus tersebut memicu perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Selain itu, tantangan lain yang dihadapi Indonesia adalah maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Perkembangan teknologi dalam ruang digital memungkinkan informasi menyebar dengan cepat sehingga berita yang tidak benar dapat memengaruhi opini publik dan menganggu stabilitas sosial. Oleh karena itu, negara memiliki kepentiingan untuk mengatur ruang digital. Akan tetapi, pengaturan tersebut harus memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan tidak mengurangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan bahwa revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan aktivitas digital perlu dilakukan secara partisipatif dan berorientasi terhadap perlindungan hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan berpendapat di media sosial bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan penghormatan terhadap konstiusi. Dengan demikian, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menemukan titik keseimbangan antara menjaga ketertiban umum dan menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapatnya di ruang digital,
Fenomena pembatasan kebebasan berpendapat di media sosial tidak hanya menjadi perdebatan di kalangan akademisi, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir ini, sejumlah kasus pelaporan terhadap pengguna media sosial karena uanggahan yang berisi kritikan terus menjadi perhatian publik. Meskipun pemerintah telah melakukan revisi pada UU ITE dan menerbitkan sejumlah pedoman implementasi, masih terdapat anggapan bahwa ketentuannya masih memiliki makna yang multitafsir. Akibatnya, masyarakat sering kali merasa ragu untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka di ruang digital.
Dalam perspektif konstitusi, pembatasan kebebasan berpendapat memang dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Artinya setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta arah yang tidak melanggar ketentuan pedoman Pancasila. Negara sejatinya tidak boleh menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik, tetapi juga tidak dapat membiarkan ruang digital dipenuhi oleh informasi yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu penegakan hukum yang transparan dan juga akuntabel serta adanya peningkatan literasi digital agar kebebasan berpendapat di media sosial tetap terjaga sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat.



