• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Bahasa Indonesia dalam Putusan Pengadilan: Gaya, Struktur, dan Dampaknya terhadap Pemahaman Publik

Editor Redaksi
19 Juni 2026
in Kolom Opini
picture by : pinterest

Oleh: Nabila Pramesti Apriliana

JurnalPost.com – Putusan pengadilan adalah dokumen hukum yang memiliki kedudukan sentral dalam sistem peradilan. Dokumen ini tidak hanya menetapkan hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku. Namun, faktanya masih banyak masyarakat yang kesulitan memahami isi putusan karena penggunaan bahasa hukum yang rumit, struktur kalimat yang panjang, serta penggunaan bahasa asing yang jarang dijumpai dalam bahasa sehari-hari. Kesulitan pemahaman tersebut menjadi masalah serius dalam sistem hukum modern, yakni “Hukum yang berbicara, namun publik tak mampu memahami.”. Hukum yang tidak mampu dipahami, sejatinya belum mencapai keadilan yang semestinya.

A.Gaya Bahasa dalam Putusan Pengadilan :

1. Bahasa Hukum yang Teknis
Gaya bahasa dalam putusan pengadilan cenderung menggunakan laras hukum yang sangat teknis. Istilah seperti “inkraak”, “actus reus”, “pacta sunt servanda”, dan berbagai frasa bahasa Belanda masih sering muncul meskipun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Kuala telah menegaskan bahwa Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi peradilan.

2. Kalimat Pasif dan Panjang
Ciri khas lain adalah dominasi kalimat pasif yang panjang dan kompleks. Hakim sering menggunakan struktur kalimat yang memuat banyak klausa dalam satu kalimat, membuat pembaca kesulitan mengikuti alur logika putusan.

3. Retorika Formal
Putusan pengadilan menggunakan retorika formal dengan pola tertentu: pembukaan, identifikasi para pihak, pertimbangan hukum, dan putusan. Dalam pertimbangan hukum, hakim sering menggunakan kalimat-kalimat yang bersifat argumentatif namun dengan bahasa yang sangat baku dan kurang komunikatif.

B. Struktur Putusan Pengadilan

1. Template Resmi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah awal terkait penggunaan bahasa yang sederhana dalam putusan melalui SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung, yang mendorong struktur sistematis dan pertimbangan yang ringkas dan jelas.

2. Masalah Dalam Struktur
Meskipun ada template resmi, implementasi di lapangan masih menunjukkan variasi yang signifikan. Banyak putusan tetap menggunakan struktur yang kurang logis, dengan pertimbangan hukum yang tersebar dan sulit diikuti.

C. Dampak Terhadap Publik

1. Rendahnya Kepercayaan Publik
Kesulitan pemahaman mengakibatkan rendahnya nilai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Tak jarang, setelah sebuah putusan pengadilan dibacakan, muncul reaksi emosional dari masyarakat. Banyak yang merasa putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan. Namun, persepsi ini belum tentu disebabkan oleh ketidakadilan putusan itu sendiri, melainkan karena masyarakat kesulitan memahami isi dan makna putusan tersebut.

2. Kebingungan Dalam Perkara Pidana
Kurangnya pemahaman ini menimbulkan kebingungan dan bisa memicu ketidakpuasan publik terhadap sistem peradilan. Seringkali, masyarakat tidak dapat dengan mudah menangkap apakah terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak, apa alasan di balik penjatuhan vonis, seberapa besar hukuman yang dijatuhkan, serta apa dampak hukuman tersebut.

picture by : Attorneys.Media

3. Masalah Dalam Perkara Perdata
Hal serupa juga terjadi dalam perkara perdata. Banyak pihak bingung saat membaca putusan: apakah gugatan penggugat dikabulkan atau ditolak, apa arti dari “gugatan tidak dapat diterima”, serta bagaimana pelaksanaan putusan tersebut di lapangan. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini kerap muncul akibat penggunaan bahasa hukum yang terlalu teknis dan tidak komunikatif.

D. Upaya Penyederhanaan Bahasa Hukum

1. Bahasa Sederhana Sebagai Wujud Reformasi
Penggunaan bahasa yang sederhana menjadi penting bahkan krusial dalam putusan dikarenakan menjadi wujud dari reformasi peradilan yang berpihak pada kemudahan akses keadilan oleh publik. Ciri dari bahasa sederhana :
– Kalimat langsung yang pendek.
– Struktur kalimat yang logis dan mudah dipahami.
– Mengurangi penggunaan bahasa teknis yang tidak perlu.
– Fokus pada kejelasan maksud dan tujuan, bukan pada keindahan bahasa formal

2. Transparansi Hukum
Menggunakan bahasa sederhana dalam putusan bukan hanya soal gaya penulisan, tetapi merupakan bagian dari transparansi hukum. Karena itu, sangat penting agar isi putusan disampaikan dengan bahasa yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum sebagai pemilik sah dari informasi tersebut.

Upaya ini tak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, tetapi juga memastikan bahwa keadilan benar-benar dapat diakses dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Bahasa Indonesia dalam putusan pengadilan memiliki karakteristik gaya dan struktur yang sangat teknis, yang sering kali menghambat pemahaman publik. Dampaknya signifikan: rendahnya kepercayaan publik, kebingungan terhadap isi putusan, dan persepsi ketidakadilan yang tidak didasarkan pada fakta hukum sebenarnya.

Mahkamah Agung telah mulai mengambil langkah melalui pedoman penulisan putusan yang mendorong bahasa sederhana, namun implementasi masih perlu diperkuat. Penyederhanaan bahasa hukum bukan sekadar reformasi gaya penulisan, melainkan bagian esensial dari upaya membangun sistem peradilan yang transparan dan akuntabel.

Hukum yang tidak mampu dipahami oleh publik sejatinya belum mencapai keadilan yang semestinya. Oleh karena itu, transformasi bahasa dalam putusan pengadilan menjadi priorities strategis untuk memastikan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.