
Oleh : Fhayzzha Adhelia Lubis
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas
JurnalPost.com – Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan terus berkembang di tengah masyarakat, diantaranya adalah sistem hukum civil law, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam, yang dimana ketiga hukum ini saling melengkapi dalam konteks kehidupan bernegara. Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang harus dipatuhi oleh pribumi atau orang asli Indonesia. Sistem hukum ini tidak tertulis karena bersumber dari nilai dan norma yang ada di tengah masyarakat, dan dibentuk dari kesepakatan-kesepakatan norma yang ada di masyarakat seperti adat istiadat atau kebiasaan masyarakat. Kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusional yang bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya yang berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Mengutip dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Lalu, bagaimana jika sistem hukum adat bertentangan atau bahkan melanggar hukum negara? Seperti contoh banyak kasus tradisi adat yang melanggar hak asasi manusia (HAM), yang sangat bertentangan dengan undang-undang dan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM. Kasus kawin tangkap dan kasus pernikahan dini adalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia akibat tradisi adat yang ada di Indonesia, yang dimana para korbannya tidak dapat menolak karena kuatnya tradisi adat yang sudah turun temurun diberlakukan di daerah tersebut.
Dalam sistematika hukum, pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh tradisi adat tergolong sebagai tindak pidana dan pelanggaran undang-undang. Hal ini dapat dibuktikan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999, dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Lalu, dalam Pasal 37-40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, mencantumkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan dapat diancam penjara hingga pidana mati. Setiap pasal berlaku untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia, termasuk tradisi adat maupun masyarakat adat.
Tetapi pada kenyataannya, pasal-pasal tersebut hanya menjadi aturan semata, dikarenakan banyak aparat penegak hukum yang memilih untuk tidak menindaklanjuti kasus tradisi adat yang melanggar hak asasi manusia. Para aparat penegak hukum itu kerap merasa kesulitan jika harus berhadapan dengan tokoh-tokoh adat yang sangat dihormati dengan tradisi yang sudah mendarah daging di masyarakat adat tersebut, sehingga akhirnya para pelaku tidak mendapatkan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya, dan begitu terus yang terjadi pada kasus-kasus berikutnya. Padahal masyarakat adat terutama untuk para korban sangat membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum negara. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara negara, komnas HAM, warga negara Indonesia, dan masyarakat adat setempat untuk membantu aparat penegak hukum untuk mengatasi kesulitan dalam menindaklanjuti kasus-kasus tradisi adat yang belum terselesaikan sesuai dengan undang-undang dan aturan negara yang berlaku.
Dalam mengatasi hal ini, negara dapat memfasilitasi dan meningkatkan jumlah aparat penegak hukum di daerah-daerah tersebut dan juga dapat memberikan pemahaman mendasar kepada masyarakat adat terutama tokoh-tokoh adat bahwa tradisi yang dilakukan itu melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan undang-undang. Lalu, negara dapat membimbing masyarakat adat untuk menghentikan tradisi adat yang melanggar HAM tersebut tanpa meniadakan tradisi adat lainnya yang sudah ada, sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum negara. Komnas HAM juga dapat membantu dengan memberikan penyuluhan terhadap para korban ataupun masyarakat adat bahwa hak asasi mereka terjamin oleh negara, dan tradisi adat tidak dapat merampas hak asasi manusia. Dan yang terakhir, warga Indonesia ataupun masyarakat adat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum apabila mendapati segala bentuk tradisi adat yang melanggar HAM.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM dan juga menghormati tradisi adat, kedua hal itu harus selalu berjalan beriringan. Dan diharapkan dari adanya kerjasama dari pihak-pihak yang disebutkan diatas tadi dapat membantu negara Indonesia dalam menselaraskan antara tradisi adat dan juga perlindungan terhadap hak asasi manusia.



