• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Bagaimana Jika Hukum Adat Bertentangan dengan Hukum Negara?

Editor Redaksi
12 April 2024
in Kolom Opini

Oleh : Fhayzzha Adhelia Lubis
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas

JurnalPost.com – Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan terus berkembang di tengah masyarakat, diantaranya adalah sistem hukum civil law, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam, yang dimana ketiga hukum ini saling melengkapi dalam konteks kehidupan bernegara. Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang harus dipatuhi oleh pribumi atau orang asli Indonesia. Sistem hukum ini tidak tertulis karena bersumber dari nilai dan norma yang ada di tengah masyarakat, dan dibentuk dari kesepakatan-kesepakatan norma yang ada di masyarakat seperti adat istiadat atau kebiasaan masyarakat. Kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusional yang bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya yang berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

Mengutip dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Lalu, bagaimana jika sistem hukum adat bertentangan atau bahkan melanggar hukum negara? Seperti contoh banyak kasus tradisi adat yang melanggar hak asasi manusia (HAM), yang sangat bertentangan dengan undang-undang dan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM. Kasus kawin tangkap dan kasus pernikahan dini adalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia akibat tradisi adat yang ada di Indonesia, yang dimana para korbannya tidak dapat menolak karena kuatnya tradisi adat yang sudah turun temurun diberlakukan di daerah tersebut.

Dalam sistematika hukum, pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh tradisi adat tergolong sebagai tindak pidana dan pelanggaran undang-undang. Hal ini dapat dibuktikan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999, dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Lalu, dalam Pasal 37-40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, mencantumkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan dapat diancam penjara hingga pidana mati. Setiap pasal berlaku untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia, termasuk tradisi adat maupun masyarakat adat.

Tetapi pada kenyataannya, pasal-pasal tersebut hanya menjadi aturan semata, dikarenakan banyak aparat penegak hukum yang memilih untuk tidak menindaklanjuti kasus tradisi adat yang melanggar hak asasi manusia. Para aparat penegak hukum itu kerap merasa kesulitan jika harus berhadapan dengan tokoh-tokoh adat yang sangat dihormati dengan tradisi yang sudah mendarah daging di masyarakat adat tersebut, sehingga akhirnya para pelaku tidak mendapatkan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya, dan begitu terus yang terjadi pada kasus-kasus berikutnya. Padahal masyarakat adat terutama untuk para korban sangat membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum negara. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara negara, komnas HAM, warga negara Indonesia, dan masyarakat adat setempat untuk membantu aparat penegak hukum untuk mengatasi kesulitan dalam menindaklanjuti kasus-kasus tradisi adat yang belum terselesaikan sesuai dengan undang-undang dan aturan negara yang berlaku.

Dalam mengatasi hal ini, negara dapat memfasilitasi dan meningkatkan jumlah aparat penegak hukum di daerah-daerah tersebut dan juga dapat memberikan pemahaman mendasar kepada masyarakat adat terutama tokoh-tokoh adat bahwa tradisi yang dilakukan itu melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan undang-undang. Lalu, negara dapat membimbing masyarakat adat untuk menghentikan tradisi adat yang melanggar HAM tersebut tanpa meniadakan tradisi adat lainnya yang sudah ada, sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum negara. Komnas HAM juga dapat membantu dengan memberikan penyuluhan terhadap para korban ataupun masyarakat adat bahwa hak asasi mereka terjamin oleh negara, dan tradisi adat tidak dapat merampas hak asasi manusia. Dan yang terakhir, warga Indonesia ataupun masyarakat adat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum apabila mendapati segala bentuk tradisi adat yang melanggar HAM.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM dan juga menghormati tradisi adat, kedua hal itu harus selalu berjalan beriringan. Dan diharapkan dari adanya kerjasama dari pihak-pihak yang disebutkan diatas tadi dapat membantu negara Indonesia dalam menselaraskan antara tradisi adat dan juga perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.