
1. Agdacha Syalwa P.A(222101080002)
2. Freintia Herliyanti(222101080019)
3. Hidtsa Aqila Lathif(222101080020)
Kehalalan Vaksin dalam Pandangan Syariat Islam
Perkembangan dunia kesehatan telah sangat membantu dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, khususnya melalui vaksinasi. Akan tetapi, dalam masyarakat yang meneguhkan asas agama, seperti Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, pertanyaan tentang kehalalan vaksin masih menjadi perdebatan. Dalam proses pembuatan beberapa vaksin, ada beberapa bahan yang diragukan. Misalnya, penggunaan enzim tripsin dari babi untuk pertumbuhan sel atau lingkungan pertumbuhan virus, serta stabilisator dari faktor hewani yang tidak dijamin kehalalannya atau disembelih menurut hukum Islam. Meskipun ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa proses kimia yang rusak tersebut tidak murni menghasilkan bentuk baru yang “suci” (Istihalah), namun pandangan ini tidak disetujui oleh semua ulama.
Dalam beberapa kasus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin tertentu tidak murni dan hanya boleh digunakan jika tidak murni. Meskipun dalam situasi darurat, mungkin diizinkan karena mengandung unsur babi. Akan tetapi, istilah “darurat” tidak boleh digunakan sebagai alasan pembenar yang konsisten. Dalam Islam, ada persyaratan yang ketat untuk keadaan darurat. Tidak ada pilihan lain, dan tidak menggunakannya akan membahayakan kehidupan. Sertifikasi halal biasanya baru muncul setelah vaksin tersebar luas di masyarakat. Hal ini menimbulkan keraguan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat Islam, yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap program kesehatan Pemerintah.
Menimbang Keamanan Vaksin dalam Situasi Darurat dan Aturan Ilmiah.
Agar vaksin benar-benar aman dan terjamin, pengembangan dan uji cobanya seharusnya memakan waktu 10 hingga 15 tahun. Proses panjang ini bukanlah bentuk kelambanan, melainkan standar ilmiah yang ketat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Setiap tahap, mulai dari uji pra-klinis hingga fase klinis I, II, dan III, memiliki tujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan memastikan bahwa manfaat vaksin jauh lebih besar daripada efek sampingnya. Mempercepat proses ini secara drastis bisa berisiko karena efek jangka panjang belum tentu terdeteksi dalam waktu singkat. CDC (2022) menyatakan bahwa waktu pengembangan vaksin umumnya berkisar antara 10 dan 15 tahun, karena waktu ini membutuhkan pemeriksaan ilmiah menyeluruh yang tidak dapat dikompromikan demi keselamatan pengguna.
Kebebasan Menolak Vaksin dalam Bayang-Bayang Kepentingan Umum
Dalam prinsip HAM internasional, setiap individu memiliki hak untuk menentukan keputusan medis terhadap kesehatannya sendiri, termasuk hak untuk menolak vaksinasi atau pengobatan. Lalu, dalam rangka kebebasan tertuang dalam Pasal 28G ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Artinya setiap individu memiliki kebebasan dalam mengambil suatu keputusan apakah ingin divaksinasi atau tidak. Begitu pula dalam UU Kesehatan juga menjamin adanya hak dari setiap tindakan yang melindungi pasien yakni dalam Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.”



