
Oleh : Nindi Zulfa Hidayati
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JurnalPost.com – Perkembangan media sosial telah menciptakan ruang komunikasi yang memungkinkan masyarakat untuk berbagi informasi, opini, kritik, maupun hiburan secara cepat dan luas. Salah satu bentuk komunikasi digital yang semakin populer adalah akun parodi, yaitu akun yang meniru identitas, gaya penyampaian, atau format tertentu dengan tujuan menghadirkan humor dan satire.[1] Kehadiran akun parodi pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam masyarakat demokratis. Namun, karakteristik media sosial yang memungkinkan informasi tersebar tanpa konteks yang utuh sering kali menyebabkan konten parodi disalahartikan sebagai informasi faktual. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan baru mengenai batas antara humor yang sah dan informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Apabila ditinjau melalui perspektif kebahasaan, akun parodi memanfaatkan berbagai strategi bahasa untuk menciptakan efek humor. Strategi tersebut dapat berupa penggunaan satire, ironi, hiperbola, maupun peniruan gaya bahasa pihak tertentu. Berbeda dengan bentuk humor konvensional yang umumnya secara eksplisit menunjukkan unsur kelucuannya, akun parodi justru berusaha menampilkan bentuk komunikasi yang menyerupai sumber asli agar menghasilkan efek komedi. Semakin mirip bentuk bahasa yang digunakan dengan sumber yang ditiru, semakin besar pula potensi keberhasilan parodi tersebut. Akan tetapi, kondisi tersebut juga membuka peluang terjadinya kesalahpahaman apabila audiens, dalam hal ini netizen, tidak memahami konteks yang melatarbelakangi unggahan tersebut.
Fenomena tersebut dapat dilihat pada akun parodi di media sosial yang meniru format pemberitaan media massa. Salah satu contohnya adalah akun @tempe.co pada platform X yang secara visual dan kebahasaan menyerupai akun media berita Tempo. Akun tersebut menggunakan frasa-frasa jurnalistik seperti “JUST IN” serta menyusun kalimat dengan gaya pemberitaan yang formal dan informatif. Unggahan seperti “Prabowo Gelar Pilpres Ulang, Panggil Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo” atau “Prabowo Berencana Membagikan Iphone 15 ke Karyawan SPPG sebagai Penunjang Komunikasi” secara struktur bahasa tampak seperti berita sungguhan. Meskipun bagi sebagian pengguna unggahan tersebut jelas merupakan lelucon, tidak sedikit pihak yang berpotensi menganggapnya sebagai informasi yang benar apabila tidak mengetahui bahwa akun tersebut merupakan akun parodi. Dari sudut pandang kebahasaan, persoalan utama dalam fenomena tersebut terletak pada aspek pragmatik dan penafsiran makna. Dalam kajian pragmatik, makna suatu tuturan tidak hanya ditentukan oleh kata-kata yang digunakan, tetapi juga oleh konteks komunikasi yang menyertainya.[2] Ketika sebuah unggahan parodi dilepaskan dari konteks asalnya, misalnya melalui tangkapan layar yang disebarkan kembali di platform lain, makna yang diterima pembaca dapat berbeda dari maksud pembuat konten. Akibatnya, humor yang semula dimaksudkan sebagai satire dapat dipahami sebagai informasi faktual. Perbedaan antara maksud penutur dan pemahaman pembaca inilah yang kemudian melahirkan fenomena salah tafsir dalam komunikasi digital.
Dari perspektif hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan informasi elektronik dan dampaknya terhadap masyarakat. Meskipun akun parodi pada dasarnya tidak bertujuan menyebarkan berita palsu, potensi kesalahpahaman yang ditimbulkan tetap perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap suatu peristiwa atau tokoh tertentu. Oleh sebab itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari informasi yang berpotensi menyesatkan.
Kesalahpahaman dalam memaknai humor yang bersifat satire dapat berkembang menjadi potensi permasalahan hukum. Potensi permasalahan hukum tersebut dapat terjadi ketika konten parodi yang semula dimaksudkan sebagai humor disebarluaskan oleh pengguna lain tanpa penjelasan mengenai konteks atau sifat parodinya. Dalam kondisi demikian, unggahan tersebut dapat dianggap sebagai informasi faktual oleh sebagian masyarakat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman secara luas. Apabila informasi yang disebarkan mengandung berita bohong atau informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada pokoknya mengatur larangan penyebaran berita bohong. Oleh karena itu, meskipun akun parodi pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi dan humor digital yang sah, penyebaran ulang kontennya tanpa konteks yang memadai tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyebabkan masyarakat mempercayai informasi yang sebenarnya tidak benar dan menimbulkan dampak yang merugikan.
Akun parodi di media sosial merupakan fenomena yang memperlihatkan eratnya hubungan antara bahasa dan hukum dalam ruang digital. Bahasa digunakan sebagai sarana untuk membangun humor melalui satire dan peniruan wacana, sementara hukum berperan dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari dampak misinformasi. Fenomena salah tafsir terhadap konten parodi menunjukkan bahwa makna suatu informasi tidak hanya bergantung pada isi pesan, tetapi juga pada konteks dan kemampuan audiens dalam menafsirkannya. Oleh karena itu, peningkatan literasi bahasa dan literasi digital menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kesalahpahaman di media sosial. Dengan demikian, ruang digital dapat tetap menjadi sarana ekspresi yang kreatif tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
REFERENSI
Aulia, Gina. “Ekspresif Sarkasme Dalam Akun Parodi Di Instagram.” PRASASTI: Journal of Linguistics 10, no. 2 (2025): 214–227.
Nurjannah, Sitti, Usman, dan Andi Agussalim. “Dekonstruksi Tindak Tutur Ilokusi Direktif Dalam ‘ One Piece Film: Red .’” Nuances of Indonesian Languages 6, no. 2 (2025): 220–230.
[1] Gina Aulia, “Ekspresif Sarkasme Dalam Akun Parodi Di Instagram,” PRASASTI: Journal of Linguistics 10, no. 2 (2025): 214–227.
[2] Sitti Nurjannah, Usman, dan Andi Agussalim, “Dekonstruksi Tindak Tutur Ilokusi Direktif Dalam ‘ One Piece Film: Red ,’” Nuances of Indonesian Languages 6, no. 2 (2025): 220–230.



