Nabila Rahma1, Mega Dewi Ambarwati2
[email protected] , [email protected]
ABSTRAK
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisa tentang ancaman pelanggaran hak- hak kelompok orang yang terinfeksi virus HIV/AIDS atau yang bisa disebut dengan ODHA. Metode yang digunakan yakni studi literatur dan juga studi kepustakaan untuk mempelajari sumber-sumber bahan bacaan yang akan dikaji untuk memperoleh informasi berkaitan dan persoalan yang mau diperiksa. Pengumpulan fakta dalam Artikel ini menggunakan journal, buku, textbook, dan literatur review yang berisi tentang pembahasan yang diteliti. Human Immunodeficiency Virus (HIV) dapat didefinisikan sebagai virus yang mengakibatkan kekuatan pada tubuh manusia menurun. Sedangkan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan gejala yang timbul akibat virus HIV telah masuk ke dalam tubuh manusia. Kelompok ODHA termasuk kelompok yang rentan dimana mereka perlu perhatian khusus sehingga mereka bisa menggunakan hak-hak mereka. Dikarenakan mereka rentan, maka dari itu banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok ODHA yang disebabkan oleh adanya stigma dan adanya diskriminasi.
Kata Kunci: Pelanggaran, Hak, ODHA
ABSTRACT
Writing this article aims to examine and analyze the threat of violations of the rights of groups of people infected with the HIV/AIDS virus or what can be called ODHA. The method used is literature study and also literature study to study sources of reading material that will be reviewed to obtain related information and issues to be examined. The collection of facts in this article uses journals, books, textbooks, and review literature that contains the discussion under study. Human Immunodeficiency Virus (HIV) can be defined as a virus that causes the strength of the human body to decrease. Meanwhile, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) is a symptom that arises as a result of the HIV virus entering the human body. The ODHA group is a vulnerable group where they need special attention so they can exercise their rights. Because they are vulnerable, there are many human rights violations experienced by ODHA due to stigma and discrimination.
Keywords: Violation, Rights, ODHA
1. Pendahuluan
Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang mengakibatkan kekekuatan pada tubuh manusia menurun dikarenakan virus tersebut menyerang pada sel darah putih manusia. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan gejala yang timbul akibat virus HIV telah masuk ke dalam tubuh manusia sehingga gejala ini membuat kemampuan dalam pertahanan kekebalan tubuh manusia semakin berkurang. Sedangkan ODHA adalah istilah yang dipakai untuk seseorang yang sudah terkena HIV/AIDS.
Gejala pada HIV dapat muncul lebih gesit (< dua tahun) / lebih lama (> sepuluh tahun). Sebagaimana dinyatakan oleh Klatt (2006), sekitar sepuluh persen orang yang terkena virus HIV hendak berkembang menjadi AIDS dalam kurun waktu 2 hingga 3 tahun lamanya, dan sekitar sepuluh persen orang yang positif terkena HIV tidak bisa berkembang menjadi AIDS bahkan setelah sepuluh tahun.
Masyarakat wajib melakukan pemeriksaan / tes HIV agar menunjukkan bahwasannya mereka sudah terjaring penyakit HIV. Tes ini biasanya dilangsungkan dengan metode pengujian Western Bolt, yang dapat menemukan virus/bakteri HIV dalam zat cair, plasma, cairan mulut, darah kering, dan urine pasien. Masyarakat wajib memperoleh rekomendasi sebelum dan sesudah menyelesaikan tes HIV. Pengecekan HIV tidak diizinkan tanpa keadaan kesepakatan yang lengkap juga menyeluruh dari individu yang bersangkutan (Klatt, 2006).
Pada era globalisasi saat ini, pemerintah harus memberi perhatian khusus kepada penderita HIV dan AIDS. Sementara itu ODHA sendiri rata-rata merupakan remaja atau usia produktif yang mana seharusnya menikmati masa muda mereka dengan teman sebaya, berprestasi, maupun bekerja, tetapi mereka harus menghadapi kehidupan sehari-hari yang kelam, penuh dengan caci maki dan cibiran. Penderita HIV harus menghadapi beban moral selain masa depan yang hancur dan lingkungan masyarakat yang tidak mendukungnya3.
Maka dari itu, orang-orang yang positif terinfeksi HIV/AIDS, yang mana disebut dengan ODHA juga berhak memperoleh kualitas hidup yang layak dan baik. Karena tidak ada satu orang pun ingin sakit atau positif terinfeksi gejala yang pada umumnya belum ada obatnya. Kalaupun masih banyak orang yang menderita penyakit ini, maka menunjukkan bahwasanya usaha penangkalan dilakukan belum memperoleh seluruhnya dan belum dilakukan dengan cara yang tepat. Akibatnya, upaya untuk mencegah HIV tidak dapat berakhir untuk pencegahan. Namun, mereka wajib bekerja sama untuk mendukung dan membantu mereka yang setelah terpapar. Apalagi harus dipertimbangkan apa hendak terjadi apabila bantuan serta fasilitas ini tidak dibagikan dengan seharusnya, seperti menyalahi norma, diskriminatif, atau sama sekali jangan diberikan 1.
2. Metode Penelitian
Untuk pengkajian ini metode yang diterapkan yakni studi literatur. Yang mana penulis mengumpulkan bacaan serta mencatat apa saja hal-hal yang penting untuk diolah menjadi bahan penelitian. Penulis juga memenuhi studi kepustakaan untuk mempelajari sumber-sumber bahan bacaan yang akan dikaji untuk memperoleh informasi berkaitan dan persoalan yang mau diperiksa. Sedangkan pengumpulan fakta dalam Artikel ini yakni bersumber dari journal, buku, textbook, dan literatur review yang berisi tentang pembahasan yang diteliti.
3. Pembahasan
3.1 Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Pada Kelompok ODHA
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia pada kelompok
ODHA yakni adanya stigma dan juga adanya diskriminasi, diantaranya:
1. Pengetahuan tentang HIV/AIDS (Ketidaktahuan atas prosedur penyebaran HIV, dan adanya sikap-sikap negatif kepada kelompok tersebut hanya dikarenakan status HIV/AIDS).
2. Tanggapan tentang ODHA (Semacam rasa malu, gerak-gerik menuduh dan mengkritik tentang penyakit AIDS tersebut).
3. Tingkat Pendidikan yang rendah (Semakin tinggi Pendidikan semakin luas wawasan tentang ODHA, baik mengenai penyebaran maupun penularannya).
4. Lama Bekerja di bidang Kesehatan (Semakin lama tenaga Kesehatan bekerja dalam bidangnya, semakin banyak pengetahuan tentang penyakit HIV/AIDS).
5. Bertambahnya umur semakin luas cara berfikirnya.
6. Adanya pelatihan di bidang Kesehatan gigi (Semakin menambah wawasan dalam menyikapi terhadap penyakit HIV/AIDS).
7. Jenis kelamin (Dokter Pria lebih banyak melayani pasien ODHA daripada Dokter
Wanita).
8. Dukungan Instansi Kesehatan sangat diperlukan (Di mana pun rumah sakitnya, harus menerima pasien ODHA terlepas dari lengkap tidaknya fasilitas untuk pasien tersebut).
9. Ketaatan kepada agama (memiliki karakter dalam membuat konsepsi seorang tentang sehat dan sakit).
Orang-orang penderita HIV dan AIDS seringkali dijadikan subyek dengan label diskriminatif yang mana hal tersebut membuat kebebasan dalam mengambil keputusan sendiri itu terbatas. Selain itu masalah yang dialami oleh kelompok ODHA seiring dengan kesehariannya sendiri juga semakin rumit. Dimana salah satu perkara besar bahwa dijumpai stigma yang ada dikekerabatan. Sehingga beban yang ditanggung oleh kelompok ODHA bukan hanya permasalahan medis saja namun juga maraknya stigma yang ada dalam masyarakat luas. Stigmatisasi sendiri disebabkan karena masyarakat yang kurang paham akan pengetahuan tentang HIV AIDS, dimana hal tersebut menyebabkan adanya kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat 5.
Prinsip-prinsip pada hak asasi manusia sendiri dapat disebutkan seperti halnya 6:
1. Tidak bisa dipisahkan masih saling bergantung antara satu hak dengan kebebasan lainnya. Kami tidak hanya mampu menerima kebebasan tersebut, tetapi kita harus mengakui dan memenuhi kebebasan lainnya.
2. Hak asasi manusia mendunia berdasar untuk segenap orang tanpa adanya pembedaan , tidak memandang jenis kelamin, kondisi HIV, ras, agama, seksual, usia, kekuatan.
3. Tanggung jawab Negara dan masyarakat berkewajiban untuk menghargai HAM. Kami memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi warga negara kami, selama negara memiliki kewajiban untuk mengakui bahwasannya seluruh hak warga negaranya terwujud.
4. Kesertaan, pelaksanaan hak, masyarakat harus menyadari tanggung jawab serta fungsi
yang wajib kita penuhi.
5. Dibenarkan internasional dan dilindungi secara hukum. Ada bagian global dengan nasional yang bekerja memverifikasi, apakah pelanggaran hak asasi manusia telah terjadi di suatu negara / dalam konteks tertentu.
6. Selain kekuasaan negara, tidak dapat menolak untuk bergerak sama agar warga negaranya dapat menggunakan hak asasinya. Daerah yang menggenapinya berisiko terkena hukuman internasional.
3.2. Hak-Hak Kelompok ODHA Yang Dilanggar
Status HIV/AIDS tidak hanya tentang permasalahan kesehatan saja, namun juga adanya permasalahan sosial di dalamnya. Masalah sosial yang dihadapi oleh kelompok ODHA berupa diskriminasi dana adanya stigma serta pelabelan buruk terhadap ODHA. Hal tersebut membuat ODHA di nilai memiliki kebiasaan dan perilaku yang negatif di luar sana sehingga positif terinfeksi. Maka dari itu kelompok ODHA banyak sekali mendapatkan pelanggaran pada hak-haknya, diantaranya adalah 7:
1. Hak atas Kesehatan
Hingga saat ini masih banyak kelompok ODHA yang masih dipersulit dalam pelayanan kesehatannya. Masih banyak catatan kasus yang menunjukkan bahwa kelompok ODHA mendapatkan penolakan dalam pelayanan kesehatannya baik yang sifatnya umum maupun layanan yang sifatnya secara spesifik menangani HIV. Penolakan seperti ini biasanya di dasari alasan bahwa masih tidak adanya peralatan medis yang dapat digunakan untuk manangani pasien ODHA. Sedangkan setiap orang khususnya ODHA mempunyai hak yang sama atas kesehatan maupun aksesnya. Masih maraknya anggapan yang salah tentang ODHA maupun penyebaran HIV/AIDS membuat kelompok ODHA masih susah memperoleh pemeliharaan serta pelayanan kesehatan sangat baik.
2. Hak atas Privasi
Informasi bahwa orang tersebut terinfeksi HIV/AIDS merupakan informasi personal yang mana orang-orang tidak memiliki hak untuk menyebarluaskannya. Pembocoran status HIV/AIDS seseorang tanpa adanya izin hingga bisa dibilang bahwasannya orang tersebut sudah menerjang hak atas privasi orang yang terinfeksi.
3. Hak atas Informasi
Mendapatkan informasi yang benar adalah hak setiap orang dan juga merupakan hak kelompok ODHA. Namun ternyata masih banyak informasi penting yang masih luput untuk diberikan. Umumnya seseorang yang baru saja terinfeksi ataupun seseorang yang rentan masih belum tahu akan informasi yang benar tentang virus HIV/AIDS sendiri. Dan ternyata ketidaktahuan tersebut malah dimanfaatkan oleh orang-orang yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.
4. Hak Bebas dari Perlakuan Diskriminasi
Masih banyaknya orang yang men-cap orang yang terinfeksi HIV/AIDS dikarenakan perilaku orang tersebut dianggap negatif diluar sana maka hal tersebut mendorong kelompok ODHA seringkali dihakimi hingga saat ini. Adanya diskriminasi dan stigma yang tumbuh di masyarakat membuat kelompok ODHA terbatas akan ruang geraknya. Seringkali kelompok ODHA mendapatkan kebijakan yang khusus maupun tindakan pemisahan dari orang-orang yang tidak terinfeksi. Yang mana kebijakan khusus dan juga tindakan pemisahan tersebut dapat dikatakan pernah melanggar hak tiap manusia mendapatkan kebebasan sebab perlakuan diskriminasi. Kejadian ini dikarenakan masib banyaknya kelompok masyarakat yang kurang paham akan penularan pada virus HIV/AIDS.
5. Hak atas Pendidikan
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Hal tersebut juga berlaku bagi kelompok ODHA. Namun dilihat dari banyaknya kasus yang ada bahwasanya kelompok ODHA sering dipersulit dan bahkan ditolak untuk masuk ke sekolah. Sedangkan seharusnya lembaga pendidikan dan juga tenaga pendidikan memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan tanpa adanya pembedaan dan diskriminasi suatu pihak. Sekolah dan tenaga pengajar didalamnya juga harus menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif serta melarang adanya diskriminasi kelompok.
6. Hak Bebas Bergerak dan Memilih Tempat Tinggal
Dikarenakan status HIV/AIDS yang disandang, maka hal tersebut menyebabkan banyak orang-orang yang terinfeksi mengalami pengusiran dari tempat dia tinggal. Hal itu dipengaruhi karena masyarakat yang kurang paham tentang penularan virus HIV/AIDS. Selain itu kelompok ODHA juga mengalami pembatasan akan ruang geraknya dikarenakan dianggap berbahaya. Hal tersebut jelas melanggar hak seseorang buat leluasa bergerak atau menentukan kediaman tinggalnya sendiri.
7. Hak atas Pekerjaan
Setiap orang mempunyai hak dalam bekerja. Namun di lapangan masih marak kasus dimana kelompok ODHA mengalami pemberhentian kerja hanya karena terinfeksi virus HIV/AIDS. Selain itu juga ditemukan kasus dimana terjadi penolakan terhadap kelompok ODHA yang ingin bekerja. Hal tersebut juga termasuk melanggar hak asasi manusia pada kelompok ODHA. Harusnya penyedia lapangan pekerjaan ikut aktif dalam upaya menanggulangi HIV/AIDS di area kerja tersebut.
8. Hak Mendapat Peradilan yang Adil
Tujuan utama dari adanya penegakan hukum yakni untuk memperoleh keadilan. Tetapi saat proses ingin memperoleh keadilan tersebut seringkali terjadi pelanggaran hak asasi manusia khususnya pada kelompok ODHA. Banyaknya kasus penyiksaan terhadap ODHA ketika di tahan sudah tidak menjadi rahasia lagi. Sementara seharusnya pihak berwenang yang mana merupakan wakil dari masyarakat yang mempunyai kewajiban dalam memberi perlindungan hukum pada masyarakat tanpa memandang apapun itu. Karena status yang terdapat pada ODHA sendiri tidak bisa menjadi alasan mereka di perlakukan buruk.
3.3. Upaya Pemerintah Dalam Pemertahanan Hak Asasi Manusia pada Kelompok ODHA Usaha Pemerintah berisi penegakan HAM pada kelompok ODHA, terdapat dalam Keputusan Menteri dengan Pengungsian RI Nomor Kep. 68/MEN/IV/2004 bab Pembantahan dan Penanganan HIV/AIDS di kediaman kerja. Perlindungan ODHA dari diskriminasi secara luas ditetapkan dalam pasal 2 dan 5 mengurus mengenai tanggung jawab yang wajib dijalankan dengan pengusaha menjadi upaya pemecahan HIV/AIDS di daerah kerja. Pasal 2 ayat 2 huruf c menerangkan bahwasannya Perlindungan ODHA dari diskriminasi secara luas diputuskan pada Pasal 2 (Menyusun tentang kewajiban yang butuh dilangsungkan oleh pejabat selaku jalan keluar HIV/AIDS), dan Pasal 5 ( merangkai mengenai pantangan pengusaha kepada tes HIV/AIDS menjadi syarat menerima kerja.
Pasal 5 ayat 1 yaitu kantor yang dicegah memenuhi tes HIV jadi ketentuan menarik lawan kerja / perkembangan posisi praktisi. Bab 5 ayat 2 juga tes HIV wajib dilangsungkan secara Ikhlas / bebas sembari surat kesepakatan penyebab ODHA. Kebebasan atas kerja adalah salah satu HAM yang mendasar dan wajib dihargai, dicukupi, serta diselamatkan. Sementara HAM, sendiri / golongan berfungsi jadi pelaksana hak dan negara bertindak pengelola tanggung jawab. Disebabkan negara berfungsi untuk penyelenggara keharusan, lalu seperti asas diperoleh tiga beban negara yaitu, memuliakan, memadati, beserta menjaga. Pemerintah juga harus memberikan fasilitas lebih di instansi Kesehatan untuk orang-orang yang memiliki penyakit HIV/AIDS, dengan adanya fasilitas lebih instansi Kesehatan tidak ada alasan untuk tidak menerima pasien penyakit HIV/AIDS 4.
Berlandaskan Perkara 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 (“Permenkes 21/2013”) atas Penanggulangan HIV/AIDS, ditetapkan bahwa garis besar digunakan pada penanganan adalah:
a. Memajukan dalam menguatkan orang terkait pengendalian HIV/AIDS melewati penghimpunan dalam negeri, provinsi, serta kebanyakan terhadap segi keabsahan, lembaga, pengelolaan, akomodasi jasa Kesehatan atas sumber daya manusia.
b. Mementingkan janji nasional juga internasional.
c. Menambah pembelaan, pemasyarakatan, dengan membentangkan daya tampung.
d. Meluaskan usaha penanganan HIV/AIDS yang menyeluruh, tercapai, bermutu, serta keseimbangan juga berlandas fakta, lebih mementingkan pada usaha pencegahan dan promotive.
e. Meluaskan lingkup penyajian terhadap golongan orang beresiko tinggi, daerah terlambat, desa/pelosok, perbatasan dan pulau bersama bersoal Kesehatan.
f. Menambah pembiayaan dalam penyelesaian HIV/AIDS.
g. Meningkatkan pembangunan serupa memberdayakan SDM secara menyeluruh dan berisi pada penanganan HIV/AIDS.
h. Meninggikan kesiapan, beserta keterjangkauan penyembuhan, pemeriksaan penunjang HIV/AIDS maupun dalam menjamin keamanan, kemanfaatan, menggunakan mutu kesediaan obat bahkan bahan yang dibutuhkan terhadap penanggulangan HIV/AIDS.
i. Meningkatkan manajemen jalan keluar dalam penanggulangan HIV/AIDS yang akuntabel, tembus pandang, berdaya guna dan hasil guna.
Kenaikan masalah ini dapat diamati dari beberapa sudut. Di antaranya menurut kesehatan. Jangkitan HIV dan AIDS berkembang tanpa pertanda dari sekitar usia 7-10 tahun. Orang yang terpapar terlihat seperti halnya orang sehat, meskipun telah memiliki infeksi HIV di dalam tubuhnya, yang dapat menulari orang lain serta mereka belum mempunyai gejala penyakit tersebut. Siapa pun secara tidak sadar bersifat rentan pernah menjangkitkan virus ke orang lain, termasuk pada pasangannya. Sesuai dengan Pasal 11 (1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 mengenai Pengendalian Penyakit Berpindah, Pemerintah juga menerbitkan kebijakan pengendalian HIV sebagai penyakit menular. Usaha penangkalan, pengelolaan, bagitupun penumpasan pada penyelesaian Penyakit Menular dijalankan melewati kegiatan 8 :
a. Peningkatan Kesehatan. b. Pengamatan Kesehatan.
c. Penanganan fakta akibat. d. Penciptaan masalah.
e. Bantuan kekebalan.
f. Pemberian obat penangkalan secara bersama.
g. Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Berikutnya, total perempuan-perempuan yang terjangkit HIV meningkat setiap tahun, begitu pula jumlah laki-laki yang melaksanakan hubungan seks tanpa kondom dan menulari pasangan seksualnya. Kepada ibu hamil khususnya, terpapar HIV bisa membahayakan nyawa ibu dan anaknya. > 90% anak tertular HIV terinfeksi melalui ibu ke anak / anak ke ibu. Kami pungut dari artikel “Menurunkan Risiko Penyebaran HIV pada Ibu ke Bayi: Dinas Kesehatan Riau Gelar Perjumpaan Pemrosesan Suplai ARV untuk Dokter anak serta kepala kamar operasi di website Dinas Kesehatan Provinsi Riau. HIV mampu ditularkan dari ibu terjangkit HIV terhadap anaknya semasa hamil, kelahiran dan menyusui. Yaitu, berlandaskan Pasal 2 Ayat 2 Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 atas Penangkalann Penyebaran HIV dari ibu ke anak. Pencegahan penularan HIV/AIDS tersebut dilakukan melewati 4 kesibukan, sebagai berikut 9:
a. Penangkalan penularan HIV/AIDS pada perempuan usia reproduksi.
b. Dengan cara dapat dicegah kehamilan yang tidak direncanakan pada ibu HIV/AIDS
positif.
c. Penularan HIV/AIDS dari ibu hamil HIV/AIDS positif ke bayi yang dikandungan.
d. Membantu pengayoman sosial, psikologis serta perawatan kepada ibu HIV/AIDS
positif yang membarengi anak dan keluarganya.
Metode kesehatan nasional, yang sudah diatur dibuat Pasal 1 (2). 4 (1) Perpres Nomor 72 Tahun 2012 atas Sistem Kesehatan Nasional menjadi tindak lanjut UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menegaskan bahwasannya seluruh lapisan masyarakat Indonesia menyelenggarakan pelayanan kesehatan menurut tergabung juga saling membantu. Hal ini menangung kesampaian tingkatan kesehatan masyarakat yang setingginya serta dilakukan secara progresif oleh negara, pemerintahan daerah serta masyarakat. Tanggung jawab oleh pemerintah juga sudah dikeluarkan pada pasal 6 Permenkes 21 Tahun 2013. Tugas tanggung jawab pemerintah kepada penanggulangan HIV/AIDS meliputi 10 :
a. Menciptakan kebijaksanaan dan petunjuk dalam penyajian promotive, pencegahan, pemeriksaan, pengobatan/perawatan, bantuan, dan rehabilitasi.
b. Bekerjasama dengan pemerintah daerah atas menerapkan kearifan mengecek dan menguji penerapan kebijakan.
c. Menanggung kesiapan obat bahkan alat Kesehatan yang dibutuhkan lagi jalan keluar
HIV/AIDS secaraprovinsi.
Pemerintah memberikan fasilitas Rehabilitasi untuk orang yang mempunyai penyakit HIV/AIDS. Pasal 8 pada Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, dilaksanakan dalam bentuk :
a. Dorongan dan diagnosa psikologi b. Penyelenggaraan, Pendidikan .
c. Pelatihan kejuruan serta penegakan kewirausahaan.
d. Pengarahan mental spiritual. e. Pendidikan fisik.
f. Pendidikan social dan konseling psikososial. g. Penyajian ketercapaian.
h. Pertolongan Upaya ekonomi produktif. i. Panduanrehabilitasi.
j. Bimbingan berjalan. k. Peringatan.
Oleh karena itu, sesuai dengan semangat desentralisasi Perda Nomor 23 Tahun 2014 (“UU 23/2014”) dan amandemennya, kotamadya mempunyai ruang politik yang luas akan menangani bagai persoalan, tergolong persoalan kesehatan, yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Pembuatan peraturan daerah akan dipaskan terhadap paksaan perkembangan. Berlandaskan UU 23/2014 juga pertukaran, Perda ditanggapi berbagai alat untuk mempercepat kejayaan pembentukan daerah dan keselamatan rakyat. Ada juga, tergantung pelibatan masyarakat, perhatian bisa tertuju pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 atas Panduan Umum Pembuatan Komite Penyembuhan AIDS yaitu Penguatan Pengaruh Masyarakat bahwa kaitannya dengan HIV dan AIDS. Tata Pemerintahan di Daerah (“Permendagri 20/2007”), yang menyebutkan:
a. Dibentuknya komisi khusus untuk penanggulangan AIDS sebagai jalan keluar
HIV/AIDS di provinsi.
b. Pemecahan HIV/AIDS di kabupaten maupun di kota juga bisa didirikan komisi penanggulangan AIDS kabupaten atau kota.
c. Sebagaimana yang ditetapkan ayat (1) diatas bahwasanya komisi pengendalian AIDS
provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur.
d. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatas bahwasanya komisi penyelesaian AIDS kabupaten ataupun kota ditetapkan dengan keputusan bupati ataupun walikota.
4. Kesimpulan
Virus Imunodefisiensi Manusia (HIV) adalah virus yang mana mengakibatkan kekuatan pada tubuh manusia menurun dikarenakan virus tersebut menyerang pada sel darah putih manusia. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan gejala yang timbul akibat virus HIV telah masuk ke dalam tubuh manusia sehingga pertanda ini membuat kemampuan dalam pertahanan kekebalan tubuh manusia semakin berkurang. Sedangkan ODHA adalah istilah atau diartikan serta dipakai untuk orang yang sudah terpapar HIV/AIDS.
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia pada kelompok ODHA yakni adanya stigma dan adanya diskriminasi. Dimana penyebabnya diantaranya seperti kurangnya pengetahuan dan juga informasi tentang HIV/AIDS, tanggapan masyarakat tentang ODHA yang kurang tepat, rendahnya tingkat pendidikan, pentingnya dukungan dari Instansi Kesehatan, pendekatan agama, serta faktor lainnya.
Adanya stigma dan diskriminasi yang diberikan kepada kelompok ODHA memicu terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak kelompok ODHA. Hak-hak yang dilanggar yaitu terdiri dari: hak atas kekuatan, hak atas penyendirian, hak atas informasi, hak bebas dari perlakuan diskriminasi, hak atas pendidikan, hak bebas beranjak serta menetapkan tempat tinggal, hak atas pekerjaan, hak mendapat peradilan yang adil serta hak-hak lainnya.
Ucapan Terimakasih
Di kesempatan ini penulis ingin berterima kasih kepada ibu Wiwik Afifah, S.Pi., S.H., M.H. yang merupakan dosen pembina yang sudah mau membantu dan memberikan beberapa arahan penulisan Artikel Ilmiah ini sehingga penulisan Artikel Ilmiah ini telah selesai sesuai dengan syarat. Penulis juga mengucapkan berterima kasih kepada teman, dosen yang telah berkontribusi dalam hal penuangan ide dalam Artikel ilmiah ini sehingga telah selesai tepat pada waktunya.
Daftar Pustaka
1. Romy Wahyuny*Dewi Susanti*. GAMBARAN PENGETAHUAN MAHASISWA TENTANG HIV / AIDS DI UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN KABUPATEN ROKAN HULU. 2019;2.
2. Albert Wirya* Fuji Aotari. Ancaman-bagi-Kesehatan-Populasi-Kunci-HIV-dan-TB-LBH- Masyarakat-2017. Published online 2017.
3. Wati NS, Pendidikan B, Cahyo K, et al. PENGARUH PERAN WARGA PEDULI AIDS TERHADAP PERILAKU PENGARUH PERAN WARGA PEDULI AIDS TERHADAP PERILAKU DISKRIMINATIF PADA ODHA PENGARUH PERAN WARGA PEDULI AIDS TERHADAP PERILAKU. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jkm
4. Farhani F, Arman A, Supriyadhie K. HAK UNTUK MEMPEROLEH PEKERJAAN YANG LAYAK BAGI ORANG DENGAN HIV/AIDS (ODHA) USIA PRODUKTIF DI KOTA BANDUNG. Vol 6.;
2017.
5. Latifa A, Sri D, Purwaningsih S. PERAN MASYARAKAT MADANI DALAM MENGURANGI STIGMA DAN DISKRIMINASI TERHADAP PENDERITA HIV & AIDS. http://unesdoc.unesco.org/images/0018/001894/189478ind.pdf
6. FBA Ummiyah RL. FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEJADIAN HIV DAN AIDS PADA ODHA DI HKBP AIDS MINISTRY TAHUN 2019-2021. Program Studi S1
FKM Universitas Sumatera Utara Departemen Epidemiologi FKM Universitas Sumatera Utara.
7. Wahyuningsih S, Dinas P, Kotamadya K, Widodo S, Novianto T, Purwadi H. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY/AQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME (HIV/AIdS) DI KOTA SURAKARTA.; 2017.
8. Sunarti S, Dan Widayatun P•. PERKEMBANGAN HIV DAN AIDS DI INDONESIA: Tinjauan
Sosio Demografis.
9. Adiningtyas Prima Yulianti. KERENTANAN PEREMPUAN TERHADAP PENULARAN HIV
& AIDS : Studi pada Ibu Rumah Tangga Pengidap HIV/AIDS di Kabupaten Patu, Jawa Tengah. KERENTANAN PEREMPUAN TERHADAP PENULARAN HIV & AIDS : Studi pada Ibu Rumah Tangga Pengidap HIV / AIDS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 2013;6(kerentanan perempuan):1-
16.
10. Umayana HT, Cahyati WH. DUKUNGAN KELUARGA DAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP KEAKTIFAN PENDUDUK KE POSBINDU PENYAKIT TIDAK MENULAR. Jurnal Kesehatan Masyarakat. 2015;11(1):96. doi:10.15294/kemas.v11i1.3521



