JurnalPost.com – Pengertian asuransi menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada untuk : memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang sebesarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sangat penting untuk menyebarkan informasi kepada generasi muda untuk mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. Hal ini disebabkan fakta bahwa generasi muda adalah generasi yang akan mewakili harapan negara dan akan melanjutkan usaha generasi sebelumnya. Menurut Pasal 1, Ayat 1 UU No.40/2009 tentang Kepemudaan, kaum muda di Indonesia didefinisikan sebagai usia produktif dari 16 tahun hingga 30 tahun. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), yang dipublikasikan dalam Statistik Indonesia 2023 pada Februari lalu jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 275,7 juta orang, terdiri dari 139,3 juta laki-laki dan 136,3 juta perempuan. Kelompok umur dengan populasi terbanyak adalah kelompok umur 20–29 tahun, dengan 44,95 juta orang. Kelompok umur kedua adalah kelompok umur 10–19.
Kesadaran kalangan muda untuk memperhatikan dan peduli sesama dalam hal layanan kesehatan menemukan konteksnya di sini. Lebih khusus, kepedulian mereka dan keikustertaan dalam program asuransi kesehatan yang digagas pemerintah. Didapatkan informasi, bahwa ternyata keikutsertaan kalangan muda dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) masih belum optimal. Hal demikian ini dinyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang tengah mengejar peningkatan jumlah peserta dari kalangan generasi muda untuk mengejar target dana kelola sebesar Rp375 triliun pada 2018. Diperkirakan terdapat sekitar 127 juta orang yang tergolong usia angkatan kerja, termasuk di dalamnya kalangan muda. Dari angka itu, yang eligible (memenuhi syarat) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terdapat 86 juta orang.
Sejauh ini telah terdaftar 43 juta orang, namun yang aktif (membayar iuran) hanya 24,6 juta. Dengan melibatkan lebih banyak kalangan muda, diperkirakan jumlah kepesertaan yang aktif akan mampu menembus angka 30,24 juta orang pada tahun 2019. Untuk mengejar potensi kalangan muda, disebutkan pihak BPJS Ketenagakerjaan akan lebih meningkatkan layanan melalui pengembangan digitalisasi, misalnya aplikasi dan agen komunitas anak muda.
Jadi dari penjabaran diatas dapat dianalisis bahwa meskipun potensi besar dari jumlah anak muda, masih ada tantangan dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka dalam program asuransi kesehatan. Digitalisasi diidentifikasi sebagai salah satu strategi untuk mencapai keterlibatan yang lebih baik. Pemerintah dan penyelenggara asuransi kesehatanpun perlu terus memperbaiki strategi pemasaran dan edukasi agar dapat menarik dan memotivasi anak muda untuk melibatkan diri dalam program asuransi kesehatan.
Penulis :
1. Muhammad Revi sahbani
2. Jonex Hutabarat
3. Kevin Simarmata
4. Rona Rokania



