• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PT.TUN.SBY Nomor 138/B/2016: TINJAUAN ULANG ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP  

Editor Redaksi
24 Juni 2024
in Artikel

DOWNLOAD FILE

Oleh:
Bintang Afifah Nailah Surya, Isna Nurul Hasanah, Melati Harmia Putri
e-mail : [email protected], [email protected], [email protected].

Abstrak
Pemohon melakukan Peninjauan Kembali terlebih dahulu, tetapi Pembanding atau Penggugat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 138/B/2016/PT.TUN.SBY, yang telah berkekuatan hukum tetap pada 19 Juli 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah permohonan Peninjauan Kembali ini memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku dan bagaimana proses yang dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, namun prosedurnya masih perlu diperbaiki untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan. Penelitian ini diharapkan dapat membantu membangun sistem perekonomian Tata Usaha Negara yang lebih efisien dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tata usaha negara.

Kata Kunci : Pengadilan Tata Usaha Negara, Sengketa, Peninjauan Kembali

Abstract
The Appellant filed for judicial review first, but the Appellant or Plaintiff filed for judicial review against the decision of the Surabaya State Administrative High Court Number 138/B/2016/PT.TUN.SBY, which was legally binding on July 19, 2016. This study aims to determine whether the request for reconsideration fulfills the applicable legal requirements and how the process is carried out. The results show that the request for reconsideration fulfills the applicable legal requirements, but the procedure still needs to be improved to increase the efficiency and effectiveness of the judicial process. This research is expected to help build a more efficient state administrative economic system in resolving state administrative dispute issues.

Keywords : State Administrative Court, Dispute, Judicial Review

PENDAHULUAN
Kehidupan bermasyarakat yang harmonis tentunya memerlukan tatanan yang teratur, yaitu setiap individu berkewajiban untuk saling menghormati serta menghargai hak dan kewajibannya. Untuk menciptakan rasa aman dan adil bagi setiap orang maka hal ini sangat penting untuk dilakukan. Dalam hal ini, hukum berperan penting untuk mengatur tingkah laku individu dalam bermasyarakat dan tentunya menghindari terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan orang lain.

Salah satu konsep yang penting dalam hukum adalah perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum, baik itu hukum pidana, hukum perdata, atau hukum administrasi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) pasal 1365 disebutkan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa, perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan norma yang ada di masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Perbuatan melawan hukum tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa saja, tetapi para penguasa juga kadang sering melakukan perbuatan melawan hukum. Jika perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh penguasa bisanya disebut dengan onrechtmatige overheidsdaad. onrechtmatige overheidsdaad tersebut dapat didefinisikan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yaitu sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) adalah sengketa yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan penguasa sendiri mencakup jabatan-jabatan di lingkungan eksekutif serta badan atau pejabat lain yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan.

Pada dasarnya, pengadilan umum dapat memutuskan dan memeriksa apakah seseorang melakukan sesuatu yang melanggar hukum yang merugikan orang lain. Namun, sedikit berbeda jika pihak berwenang mielakukan tindakan melawan hukum. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan tata usaha negara, yaitu suatu badan peradilan yang menangani perselisihan antara orang perseorangan atau badan hukum dengan badan atau pejabat tata usaha negara.

Perselisihan atau sengketa muncul karena dua pihak mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan pihak ketiga yang netral dan objektif untuk menengahi perselisihan tersebut. Sebagai pihak ketiga, pengadilan harus mempunyai kemampuan menyelesaikan sengketa secara adil. Dalam hal ini, baik para pihak yang bersengketa maupun masyarakat harus mempunyai keyakinan terhadap kemampuan pengadilan dalam menyelesaikan sengketanya secara adil. Perselisihan yang timbul antara pemerintah Indonesia dengan badan hukum publik atau perdata akan ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam ruang lingkup administrasi negara, perselisihan antara perseorangan atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara di pusat dan daerah yang timbul akibat keputusan tata usaha negara disebut dengan sengketa tata usaha negara.

Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap dapat dibatalkan. Para pihak yang bersengketa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum berupa banding dan peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim apabila merasa tidak puas. Upaya peninjauan kembali hanya dapat dilakukan jika sudah ada putusan dari hakim yang berkekuatan hukum tetap dan tentunya disertai dengan alasan – alasan yang logis kenapa ingin mengajukan peninjauan kembali.

PEMBAHASAN
Dalam praktiknya keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara bisa merugikan terhadap pihak tertentu. Pihak yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara dapat menggugat keputusan tersebut kie Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagaimana yang diketahui Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) setiap warga negara yang merasa haknya dilanggar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Bahwa dalam hal ini para pihak yang bersengketa, yaitu:

1. PT Sinar Intan Papua Permai, selaku pihak Penggugat
2. Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, selaku pihak Tergugat
Dalam hal ini yang menjadi objek sengketa adalah

1. Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen berupa Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor 027.2/63/GDG/IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pemutusan Kontrak Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor 027.2/12/gdg-ibs/iv/2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pekerjaan Perluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, PICU, NICU, Hemodialisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Sielasar, dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana telah di addendum dengan Addendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 027.2/22/GDG–IBS/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015;

2. Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 027.2/64/GDG-IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pemutusan Kontrak, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, dan dikirim kepada Direktur Utama PT Sinar Intan Papua Permai di Jl. Pengayoman Blok F21 Nomor 8 Makassar

Awal mula terjadinya sengketa kinetika PT Sinar Intan Papua Permai mengajukan Surat Penawaran yang dikirim kepada Pokja III ULP Provinsi Jawa Tengah. Lalu proses sejak dari pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang dilakukan secara elektronik menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Tengah dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Tengah. Pada tanggal 1 April 2015 Panitia Pelelangan/Pokja menetapkan PT Sinar Intan Papua Permai sebagai pemenang lelang Pekerjaan Perluasan dan Rehab IBS, ICU. ICCU, PICU, NICU, Hemodialisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah yang dimana mulai bekerja dari 23 April 2015 sampai dengan 23 Desember 2015.

Kemudian pada tanggal 17 Desember 2015 PT Sinar Intan Papua Permai memberikan surat kepada Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah untuk meminta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan namun, tidak mendapat respon dari pihak Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah. Maka dari itu tanggal 23 Desember 2015 PT Sinar Intan Papua Permai mengirimkan surat lagi yang berisi permohonan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah. Di hari yang sama Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat perihal pemutusan kontrak yang dikirim kepada Direktur Utama PT Sinar Intan Papua Permai.

Dalam hal ini penggugat sangat dirugikan karena adanya Surat Keputusan tentang Pemutusan Kontrak Perjanjian Pekerjaan, kepentingan dari Penggugat yang sangat dirugikan yaitu berupa terhentinya pengerjaan proyek tersebut, sehingga banyak kerugian yang dialami Penggugat. Tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa tersebut tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Penggugat serta tidak memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari.

Penggugat juga merasa bahwa perbuatan Tergugat dengan mengeluarkan Surat Keputusan tersebut yang menjadi objek sengketa telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama Asas Kecermatan, Keadilan dan Tidak Menyalahkan Kewenangan. Hal ini dapat dilihat ketika Penggugat ingin melakukan perhitungan progress/prestasi pekerjaan di lapangan secara biersama-sama akan tetapi hal ini tidak direspon oleh Tergugat.

Bahwa terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Asas Kecermatan, Keadilan dan Tidak Menyalahkan Kewenangan:

1. Asas Kieciermatan
Asas ini miempiertimbangkan siecara ciermat dan teliti terkait faktor yang menjadi materi keputusan. Miendiengar dan miempiertimbangkan alasan yang diajukan olieh pihak yang bierkiepientingan sierta miempiertimbangkan akibat yang mungkin akan muncul.

2. Asas Keadilan
Asas keadilan menuntut tindakan dari pemerintah secara proporsional, sieimbang, siesuai dan sielaras dengan hak setiap orang.

3. Asas Tidak Menyalahkan Kewenangan
Asas ini menurut pemerintah yang sudah diberikan kewenangan untuk mengurus pemerintahan untuk tidak menyalahgunakan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi atau berbeda dengan tujuan diberikannya kewenangan tersebut.

Kemudian Penggugat mengajukan gugatan yang dalam pokok perkara pada intinya memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur RSUD  Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tentang Pencantuman Dalam Daftar Hitam PT Sinar Intan Papua Permai. Setelah melalui pertimbangan hukum, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat sehingga Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah dinyatakan batal atau tidak sah.

Tergugat merasa tidak puas terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga tergugat mengajukan upaya banding yang pada intinya merasa keberatan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Tergugat mengajukan banding kepada hakim yang memohon untuk menyatakan batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 022/G.2016/PTUN.SMG, serta menyatakan Surat Keputusan Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tentang Sanksi Pengumuman Daftar Hitam, yang ditujukan kepada PT Sinar Intan Papua Permai adalah sah dan tetap berlaku.

Kemudian setelah hakim memeriksa semua kepentingan para pihak, hukum berpendapat bahwa sudah terbukti secara hukum Tergugat melakukan pemutusan kontrak karena kesalahan dari penyedia barang/jasa (Penggugat) yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka sudah seharusnya Tergugat menjatuhkan sanksi kepada Penggugat yaitu pencantuman daftar hitam Penggugat. Kariena piertimbangan tiersiebut hakim mengadili untuk menerima permohonan banding dari tergugat dan mengabulkan permohonan tergugat tentang pembatalan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 22/G/2016/PTUN.SMG.

Kariena banding yang dilakukan oleh Tergugat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengakibatkan Keputusan Tata Usaha Negara tentang pembatalan kontrak sah dan berlaku lagi. Akibatnya Penggugat merasa kepentingannya dirugikan dan mengajukan upaya hukum kepada pengadilan yaitu peninjauan kembali.

Alasan dilakukannya peninjauan kembali tersebut, yaitu mengenai putusan Judex Facti terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dari hakim. Selain itu Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa merupakan suatu perbuatan hukum perdata sehingga sudah seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berwenang untuk mengadili nya.

Lalu, Tergugat mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 2 angka 1 UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu Tergugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menjatuhkan Putusan Sela terlebih dahulu dengan putusan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Sierra putusan Judex Facti itu sudah tepat dan benar karena tidak ada kekhilafan atau suatu kekeliruan dari hakim. Bahwa bierdasarkan piertimbangan, maka piermohonan pieninjauan kiembali yang diajukan oleh PT Sinar Intan Papua Permai tersebut ditolak.

KESIMPULAN
Kasus ini mengilustrasikan  pentingnya sistem hukum dalam menyelesaikan sengketa antara pihak swasta dan lembaga pemerintah. Dalam konteks ini, keputusan yang dikeluarkan olieh Pejabat Tata Usaha Negara dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap pihak yang terlibat. Hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah salah satu mekanisme yang penting bagi warga negara untuk menegakkan hak-hak mereka dalam sistem hukum yang berdasarkan prinsip negara hukum.

Di dalam sengketa antara PT Sinar Intan Papua Permai dan Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, terjadi pertentangan terkait pemutusan kontrak pekerjaan yang berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Penggugat merasa dirugikan karena keputusan tersebut, merugikan kepentingan bisnis amerika dan dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, seperti kecermatan, keadilan, dan tidak menyalahkan kewenangan.

Namun, proses hukum tidak selalu menghasilkan keputusan yang memuaskan bagi semua pihak. Meskipun pengadilan awalnya mengabulkan gugatan PT Sinar Intan Papua Permai, upaya banding dari RSUD Tugurejo mengubah keputusan tersebut. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa hukum bisa melibatkan serangkaian proses dan keputusan yang kompleks, dan akhirnya berujung pada penolakan permohonan peninjauan kembali PT Sinar Intan Papua Permai karena berdasarkan pada eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh RSUD Tugurejo.

DAFTAR PUSTAKA
Akbar, M. K. (2021). Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Rindiani, E. (2019). Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa. Research Gate.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.