Aufa Himmul Dzikri Suprapto1, Aulia Lintang Savitri2, Jonathan Mario Christianto3,
dan Kayla Salsabila Prasetianto4
[email protected] ; [email protected]; [email protected] ; [email protected]
Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya
2023
Abstract
The definition of human trafficking has not been clearly identified. Laws that address human trafficking change the perspective on a crime that has previously occurred. Nonetheless, the issues surrounding human trafficking are a form of criminal human rights violation. Human trafficking is one of the most complex human rights issues of the 21st century. It is the most inhumane act because people are exploited through violence and threats. Indonesia has not been able to fully meet the minimum standards in its efforts to eradicate human trafficking. However, the Indonesian government has done significant things and policies to realize the fulfillment of minimum standards in preventing and eradicating acts of human trafficking. This paper seeks to explain the context of human trafficking through the lens of human rights violations in Indonesia.
Abstrak
Definisi perdagangan manusia belum terlalu jelas untuk diidentifikasi. Undang-undang yang membahas mengenai perdagangan manusia mengubah sudut pandang tentang kejahatan yang sebelumnya sudah terjadi. Meskipun demikian, persoalan seputar perdagangan manusia ini merupakan salah satu bentuk tindakan pidana pelanggaran human rights (HAM). Human trafficking ini termasuk ke dalam masalah kompleks HAM yang terjadi pada abad ke-21. Tindakan ini merupakan tindakan paling tidak manusiawi karena manusia dieksploitasi melalui kekerasan dan ancaman. Indonesia sendiri belum bisa memenuhi standar minimal dalam upaya pemberantasan perdagangan manusia. Namun, pemerintah Indonesia telah melakukan hal serta kebijakan yang signifikan untuk mewujudkan terpenuhinya standar minimum dalam mencegah dan pemberantasan tindakan perdagangan manusia. Tulisan ini berupaya untuk menjelaskan konteks perdagangan manusia melalui kacamata pelanggaran HAM di Indonesia.
Kata Kunci: Perdagangan Manusia, Kejahatan, Hak Asasi Manusia, Regulasi Hukum
PENDAHULUAN
Tindak pidana perdagangan manusia merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia berat. Dilansir dalam Konvensi PBB tentang Penentangan Kejahatan Transnasional yang Terorganisir dalam Pasal 3(a) Protokol Palermo, perdagangan manusia merujuk pada aksi merekrut, mengangkut, memindah, menerima orang disertai dengan ancaman, kekuasaan, serta pemberian bayaran kepada pihak yang memegang kendali atas korban, penggunaan kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, pembohongan, penyalahgunaan wewenang dengan tujuan eksploitatif, termasuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya . Tindakan ini selalu mendapat kecaman masyarakat internasional karena memakan korban yang tidak sedikit dan sulit untuk dideteksi akibat penyelenggaraannya dilakukan secara diam-diam, professional, dan terorganisir. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk mengeksploitasi korban demi mendapatkan keuntungan bagi para penadahnya. Aksi kejahatan ini bukanlah masalah baru, tetapi juga menjadi ancaman jangka panjang. Tindakan ini hampir selalu terjadi di seluruh negara setiap tahunnya. Hal ini diperparah dengan belum adanya solusi yang konkrit guna mereduksi aksi bejat tersebut.
Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang dinamis dan kompleks, kadang terjadi dalam berbagai konteks yang tidak mudah untuk diidentifikasi. Human Trafficking juga merajuk atau termasuk kategori dalam permasalahan global atau kejahatan transnasional. Setiap tahunnya, pasti kemungkinan ada sekitar 4 juta orang, menjadi korban sekaligus target sasaran kejahatan human trafficking di seluruh dunia. IOM (International Organization for Migration), juga menyebut bahwa Indonesia selama kurun waktu 2020, peningkatan terhadap kasus pidana perdagangan manusia meningkat dan berkembang pesat hingga mencapai 154 kasus dan kebanyakan korban mengalami sexual assault, tetapi itu baru kasus yang timbul atau muncul di awal-awal atau permukaan, sebab diperkirakan masih banyak kasus-kasus lain yang belum terdeteksi maupun ditemukan. Salah satu hambatan utama dalam merespons perdagangan manusia secara efektif adalah kekurangan data berkualitas tinggi yang dapat diandalkan untuk menganalisis perdagangan manusia dan karakteristik korbannya, meskipun upaya pemberantasan tindak kejahatan perdagangan manusia telah secara rinci disebutkan dalam Sustainable Development Program (SDGs) oleh PBB. Melalui UNODC, pada tahun 2020, tren jumlah keseluruhan korban perdagangan manusia di seluruh dunia mengalami penurunan untuk pertama kalinya dalam dua dekade terakhir karena dampak pandemi yang membatasi peluang bagi para pelaku dan pendahnya. Dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah korban yang terdeteksi mengalami penurunan sebesar 11 persen dibandingkan dengan tahun 2020. Selain karena pembatasan peluang perdagangan dan deteksi, penurunan ini juga dapat disebabkan oleh eksploitasi seksual yang beralih ke tempat yang lebih tersembunyi . Menurut USAID, pada 2022, korban perdagangan manusia mencapai lebih dari 27 juta korban, sekitar 3,3 juta di antaranya adalah anak-anak. Namun, dalam realitanya, jumlah ini besar kemungkinan akan jauh lebih tinggi, mengingat masih banyak kasus perdagangan manusia yang tidak diketahui dan tidak dilaporkan.
Perdagangan manusia adalah sebuah bentuk tindakan yang terorganisir dan terkadang sangat sulit untuk diatasi. Tindakan human trafficking sudah sejak lama dilakukan melalui berbagai bentuk yang beragam. Sejarah mencatat asal mula perdagangan manusia global ditandai dengan perdagangan budak di benua Afrika . Sejak Amerika dan Eropa bertindak layaknya pembeli, sementara itu penduduk asli Benua Afrika yang terlihat berbeda dari penduduk Benua Amerika dan Eropa, baik secara ras maupun etnis, maka penduduk asli benua Afrika itu menjadi objek atau suatu kelompok yang diperdagangkan. Itu adalah akar atau asal muasal aliran internasional yang pertama kali diketahui sebagai tindak pidana perdagangan manusia. Di samping itu, melalui catatan sejarah Indonesia, perbudakan seperti ini juga marak terjadi sejak zaman pemerintahan kerajaan di Jawa. Perempuan, salah satunya, menjadi komoditas perdagangan yang paling sering dijadikan sebagai properti dagang oleh kalangan bangsawan dan pelaku pemerintahan feudal. Perempuan kerap diperjualbelikan untuk dijadikan sebagai selir para bangsawan dan raja saat itu . Selain itu, ini diperparah saat para penjajah memasuki wilayah Indonesia. Kejahatan ini telah mewarnai kehidupan masa penjajahan di Indonesia. Kongres PPPPI pada 1932, kejahatan ini menjadi salah satu pokok bahasan fundamental saat itu. Forum itu memutuskan bahwa tindak perdagangan manusia tersebut didasari oleh faktor kemiskinan pada masyarakat zaman kolonial. Banyak masyarakat hidup dalam belitan hutan dan kondisi kerja yang buruk, terutama bagi perempuan . Hal ini diperparah saat Jepang masuk ke Indonesia. Sejarah Jugun Ianfu, menjadi bukti bahwa kasus human trafficking ini telah mewarnai kehidupan Indonesia sejak saat itu. Perempuan tulen Indonesia dijadikan sebagai objek seksual pada tentara Jepang di Indonesia. Dengan melihat hal tersebut, permasalahan human trafficking merupakan masalah publik yang sering kali terjadi seiring dengan perkembangan Indonesia sejak penjajahan hingga saat ini.
Di era globalisasi yang pesat dan berkembang seperti saat ini, banyak sekali kasus yang menyangkut perdagangan serta perbudakan manusia meningkatkan resiko kejahatan dan viktimisasi, terutama terhadap perempuan dan anak. Saat ini, Indonesia juga sedang menghadapi tantangan serius terkait dengan banyaknya masalah perdagangan manusia . Faktor perbatasan dengan Malaysia menjadi penyebab utama dalam mempermudah praktek perdagangan manusia. Kemudahan menyeberangi batas negara dengan visa turis atau sosial juga menjadi kontributor signifikan. Selain sebagai negara asal korban, Indonesia kini berperan sebagai negara transit dan tujuan. Sebagai tempat transit, Indonesia menjadi jalur bagi perdagangan manusia dan penyelundupan imigran dari Asia Selatan menuju Australia. Di Indonesia, perdagangan manusia atau human trafficking mengalami peningkatan yang pesat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016 lalu, Laporan Data Perdagangan Manusia mengungkapkan bahwa setiap provinsi yang berada di Indonesia menjadi ladang sekaligus tujuan untuk melakukan kegiatan yang sangat merugikan tersebut. KBRI Amerika Serikat pada tahun 2022 menyatakan bahwa Indonesia belum mampu memenuhi minimal kestandaran dalam upaya pemberantasan perdagangan manusia . Namun, pemerintah Indonesia telah melakukan hal serta kebijakan yang signifikan untuk mewujudkan terpenuhinya standar minimum dalam mencegah dan pemberantasan tindakan perdagangan manusia. Pemerintah Indonesia juga memulangkan dan mengidentifikasi sebagian warga negara asal Indonesia dari negara tempat mereka diperdagangkan sebagai salah satu alternatif dalam upaya multilateral untuk memerangi kerja paksa dalam operasi penipuan siber atau dunia maya. Setelah memulangkan ratusan WNI yang menjadi korban kerja paksa tersebut, di tahun 2017 pemerintah mengadopsi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Pemerintah juga berencana untuk membenahi ketenagakerjaan dan memperbaiki serta menyelesaikan RAN atau Rencana Aksi Nasional kurun waktu 2020-2024. Namun, pemerintah juga belum sepenuhnya memprioritaskan sumber daya manusia dan keuangan untuk secara efektif memantau sektor yang jelas-jelas rentan terhadap masalah perdagangan manusia selama bertahun-tahun. Keterlibatan pejabat pemerintah dalam kegiatan kriminal perdagangan manusia juga masih menjadi permasalahan yang belum ditangani secara memadai oleh pemerintah.
Definisi perdagangan manusia belum terlalu jelas untuk diidentifikasi. Undang-undang yang membahas mengenai perdagangan manusia mengubah sudut pandang tentang kejahatan yang sebelumnya sudah terjadi. Meskipun demikian, persoalan seputar perdagangan manusia ini merupakan salah satu bentuk tindakan pidana pelanggaran human rights (HAM). Human trafficking termasuk ke dalam masalah kompleks HAM yang terjadi pada abad ke-21. Tindakan ini merupakan tindakan paling tidak manusiawi karena manusia dieksploitasi melalui kekerasan dan ancaman. Di samping itu, human trafficking adalah industri kriminal terbesar ketiga di dunia setelah perdagangan senjata, dan narkoba . Human trafficking merupakan tindakan kriminal yang melanggar human rights karena kondisi ini bersifat memaksa dan dengan sengaja melakukan eksploitasi terhadap korban dengan menghilangkan harkat martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang harus dihormati dan dilindungi keberadaannya. Mayoritas korban dalam industri perdagangan manusia adalah anak-anak dan perempuan di bawah umur. Secara keseluruhan, perdagangan manusia memiliki tujuan untuk pengeksploitasian korban, seperti kerja paksa, perbudakan seksual, penyediaan pasangan seperti kawin paksa, dan pengambilan organ atau jaringan tubuh. Segala aktivitas tersebut hakikatnya melanggar HAM karena merampas hak pemberian Tuhan yang diperoleh sejak dalam kandungan dan sudah mendarah daging pada diri manusia. Sejatinya, hak asasi manusia umumnya dipahami sebagai hak-hak yang dimiliki semua orang untuk hidup tanpa diskriminasi. Hak ini tidak dapat disangkal atau dibatasi hanya berdasarkan budaya, adat istiadat, tradisi, kebangsaan, orientasi politik, status sosial, atau faktor lainnya, tetapi harus dilindungi dan dilaksanakan berdasarkan hukum karena secara umum, hak-hak ini mencakup prasyarat paling mendasar bagi keberadaan manusia yang bermartabat . Dengan demikian, pada dasarnya, seluruh insan manusia memiliki hak asasi yang sama dan simbang serta melekat sejak insan tersebut lahir. Pelanggaran akan hak tersebut, seperti pada kasus tindak kejahatan human trafficking, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mutlak akan hak asasi manusia yang harus diselesaikan secara nasional dan internasional karena mengganggu dan merugikan seluruh insan manusia. Secara tegas, negara dan institusi terkait lainnya wajib melindungi warga negaranya dari aksi bejat perdagangan manusia.
Sebelumnya, banyak juga penelitian yang membahas dan menjelaskan tentang topik perdagangan manusia. Artikel ini bukan yang pertama dalam membahas tema tersebut. Hasil penelusuran juga menemukan banyak karya tulis lain yang juga membahas tema yang sama. Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan dalam penelitian yang ditulis dalam tulisan ini. Penelitian ini memiliki kebaruan dari penelitian terdahulu. Salah satunya adalah penelitian konseptual terkait human trafficking yang diteliti oleh Ayupratiwi, dkk pada 2022 tentang “Peran Hukum Internasional dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Human Trafficking di Indonesia.” Dalam tulisannya, Ayu Pratiwi memfokuskan pada perdagangan manusia dan peran hukum internasional dalam pencegahan dan penumpasan perdagangan manusia. Namun, berbeda dengan tulisan Ayu Pratiwi, dkk, tulisan ini membatasi cakupannya dalam mendeskripsikan seputar permasalahan pelanggaran HAM atas perdagangan manusia di Indonesia. Di samping itu, tulisan ini juga akan menekankan pada aspek tantangan dan solusinya dilihat dalam kacamata kaidah hak asasi manusia. Selain itu, terdapat pula karya tulis lain oleh Hidayatullah dan Melisa pada tahun 2022 tentang “Fenomena Kejahatan Perdagangan Manusia”. Artikel tersebut membahas tentang kejahatan perdagangan manusia dan upaya yang dilakukan untuk memeranginya. Artikel ini menganalisis efektivitas dua undang-undang di Indonesia yang bertujuan untuk memberantas perdagangan manusia dan mengatur pelarangan perdagangan organ tubuh manusia. Lebih lanjut, penelitian oleh Idi Imin pada 2023 tentang “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Meminimalisir Kejahatan” juga memberikan bahasan yang sama dengan tulisan ini. Artikel yang dibahas dalam Jurnal Kompilasi Hukum Volume 8 No. 1, Juni 2023 tersebut membahas tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan bentuk perlindungan terhadap korban. Dalam penelitian itu, dijelaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. Namun, terdapat perbedaan yang berarti antara ketiga tulisan tersebut dengan tulisan ini dari segi sudut pandang dalam melihat isu perdagangan manusia. Artikel ini akan berusaha mengkaji kasus kejahatan perdagangan manusia dan pelanggaran HAM di dalamnya dengan membatasi cakupannya dalam lingkup Indonesia. Berbeda dengan ketiga penelitian di atas yang membahasnya dari sudut pandang kaitan hukum, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana isu perdagangan manusia menjadi subjek pelanggaran HAM dan menganalisis tantangan permasalahan ini. Selain itu, artikel ini juga bertujuan guna menganalisis solusi yang relevan untuk memberantas dan menyelesaikan isu perdagangan manusia di Indonesia.
PEMBAHASAN
Kasus human trafficking merupakan suatu kejahatan transnasional. Kejahatan ini sangat terorganisir dan tidak mengenal lintas batas negara. Akan tetapi, kasus ini sering terjadi di negara berkembang dengan populasi yang sangat besar, seperti Indonesia. Tingginya populasi ini mendukung tingginya angka kriminalitas dan kejahatan. Pada dasarnya, kejahatan tersebut dipicu oleh faktor rendahnya tingkat ekonomi. Besarnya jumlah populasi ini mengakibatkan banyak jumlah pekerja yang digaji murah, relatif rendah, dan tidak stabil. Dengan demikian, tawaran untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming akan mendapatkan tingkat pendapatan yang lebih tinggi menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat di negara berkembang tersebut. Namun, faktanya, ini kemudian memicu terjadinya kasus perdagangan manusia. Kasus perdagangan manusia ini terdiri atas beberapa bentuk. Para penadah hanya menjanjikan keuntungan. Penadah tersebut bahkan menjadikan imigran untuk diselundupkan secara ilegal. Terdapat pula banyak imigran yang dimanfaatkan hanya menjadi pekerja seks, digunakan sebagai tenaga kerja murah, hingga dijadikan sebagai gelandangan tanpa tahu arah di negara tujuan. Para pelaku biasanya akan merekrut seseorang dengan pendidikan dan perekonomian yang rendah serta mental yang lemah, tetapi fisik yang sehat. Pelaku akan berusaha dengan mudah untuk merayu dengan iming-iming kepada korban, tak jarang disertai dengan ancaman. Setelah itu, para korban akan dikumpulkan dan dikirim ke tempat penampungan dengan alasan untuk mendapatkan berbagai pembekalan. Tak berhenti sampai di situ, para korban akan ditransfer ke daerah tujuan, tanpa mengetahui daerah mana yang akan mereka kunjungi.
KPPA No. B-256/SETMEN/HM.02..04/07/2021 menjelaskan, tingkat perdagangan manusia di Indonesia meningkat pesat pada saat masa pandemi covid di Indonesia. Dalam catatan Deputi Perlindungan Anak Indonesia, tingkat perdagangan manusia meningkat 62,5% sejak 2020 . Lebih lanjut, menurut Gugus Tugas Perdagangan Orang, total perdagangan manusia di Indonesia mencapai 2.648 orang, dengan 2.319 terhitung sejak 2015—2019. Dengan 2.319 diantaranya merupakan perempuan, dan 329 lainnya merupakan laku-laki . Lebih lanjut, melalui data KPAI tentang perdagangan anak di Indonesia, KPAI telah menangani isu tindak perdagangan ini dengan jumlah korban 234 jiwa anak-anak terhitung sejak April Januari hingga April 2021. 83% diantaranya adalah kasus kekerasan serta pelecehan seksual atau kasus prostitusi pada anak.
Cara operasional pelaku perdagangan manusia dapat dilakukan secara individu atau terorganisasi dengan menggunakan berbagai metode. Pendekatan yang digunakan bervariasi, mulai dari taktik sederhana dengan menjebak korban di berbagai daerah, disertai dengan membujuk, menipu, dan memanfaatkan kerentanan calon korban, hingga tak jarang disertai tindakan kekerasan. Salah satu faktor penyebab utama perdagangan manusia adalah adanya diskriminasi, di sini, perekrutan dilakukan oleh para penghubung atau calo. Mereka mendekati keluarga calon korban, terutama perempuan dan anak kecil berusia sekitar 11 tahun ke atas. Ini disertai dengan upah yang menggiurkan. Bahkan, beberapa orang tua turut memberikan persetujuan dengan menerima sejumlah imbalan uang. Ini dianggap sebagai tuntutan utang oleh para pelaku perdagangan manusia. Para korban seringkali diberikan identitas palsu, manipulasi pada KTP dan paspor, termasuk nama, usia, tempat tinggal, dan informasi lainnya. Di beberapa daerah terpencil di Indonesia, jumlah paspor yang didaftarkan lebih banyak bersifat ilegal. Dengan demikian, meskipun para korban perdagangan ini tak jarang mengalami kekerasan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi di tempat penampungan mereka, tetapi mereka tidak bisa diproses secara hukum yang memadai. Selama perjalanan, banyak korban juga mengalami kekerasan, sering kali juga mengalami pemerkosaan. Ini tentu menyebabkan kerugian besar dalam kehidupan mereka. Modus perdagangan manusia sangat bervariasi, tetapi beberapa faktor yang mencolok melibatkan kemiskinan, pendidikan rendah, ketidakharmonisan keluarga, faktor geografis strategis Indonesia, perlindungan hukum yang kurang memadai, dan rendahnya pemahaman terhadap moral serta serta nilai-nilai agama. Semua faktor ini menyebabkan peningkatan permintaan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan tanpa memerlukan keterampilan khusus.
Keterkaitan Pelanggaran HAM dan Tindakan Pidana Perdagangan Manusia
Hak asasi manusia secara umum merujuk pada hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, dianggap sebagai anugerah dari Tuhan. Hak-hak ini tidak terpisahkan dari eksistensi pribadi manusia dan tidak dapat dicabut oleh kekuasaan atau alasan lainnya. Kehilangan hak asasi akan mengakibatkan kehilangan martabat yang seharusnya menjadi esensi nilai kemanusiaan. Meskipun hak asasi manusia diakui sebagai hak kodrati, pelaksanaannya harus dilakukan dengan mempertimbangkan hak asasi orang lain, karena tindakan yang mengabaikan hak orang lain dianggap tidak manusiawi. Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa hak asasi kita memiliki batasan yang harus dihormati sesuai dengan hak asasi orang lain. Hak asasi manusia mencakup hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, hak diberikan jaminan kemerdekaan atau kebebasan, serta hak untuk memiliki sesuatu . Perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak-anak, merupakan tindakan yang melanggar harkat dan martabat mereka, yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Isu mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) seringkali muncul dan menjadi perhatian serius karena penting untuk ditegakkan dan diselidiki secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat. Salah satu permasalahan yang akan diangkat adalah terkait dengan perdagangan manusia . Tindakan ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan perlu diberantas. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jaringan kejahatan perdagangan manusia tidak bisa dipisahkan dengan kaitan hak asasi manusia. Pasalnya, perdagangan manusia ini merupakan bentuk yang lebih modern dari sebuah bentuk perbudakan manusia. Hal ini juga mencelakai harkat martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Pelanggaran ini tentu berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia . Perdagangan manusia tentu merupakan tindakan kriminal yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam konteks ini, hak-hak individu untuk menjalani kehidupan yang layak telah terlanggar, dan hak-hak tersebut adalah hak asasi manusia yang mendasar. Oleh karena itu, perdagangan manusia dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia, yang berarti para pelaku akan dikenai sanksi pidana. Dalam mengimplementasikan sanksi hukum terhadap pelaku perdagangan manusia, perlu dilakukan kajian terhadap sanksi berat yang diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan perdagangan manusia atau hak asasi manusia. Perdagangan manusia telah merambah ke dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir maupun tidak terorganisir, baik di tingkat lintas negara maupun dalam batas wilayah suatu negara. Hal ini dapat membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara, serta tatanan kehidupan yang seharusnya didasarkan pada penghargaan terhadap human rights. Keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan manusia didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional, dan internasional. Upaya ini mencakup pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan terhadap korban, dan peningkatan kerjasama.
Perdagangan manusia seringkali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perlakuan kejam dan bahkan bentuk-bentuk perbudakan. Korban sering kali merasa tidak berdaya dan terjebak dalam jaringan yang sulit diidentifikasi, menyulitkan pencarian solusi. Pelaku dapat bekerja sendirian atau terorganisir dengan jaringan yang menggunakan berbagai metode, mulai dari bujuk rayu, penipuan, hingga memanfaatkan kerentanan calon korban dan keluarganya, bahkan dengan kekerasan. Modus operandi perdagangan manusia bervariasi, tetapi beberapa di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor seperti kemiskinan, pendidikan rendah, ketidakharmonisan keluarga atau perceraian, bencana alam, dan ketidaksetaraan gender. Faktor geografis yang strategis, kondisi keuangan negara, dan kerentanan terhadap perlindungan hukum dan penegakan hukum, khususnya dalam konteks hak asasi manusia, juga turut mempengaruhi masalah ini. Oleh karena itu, untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia, diperlukan sosialisasi yang berkesinambungan mengenai bahaya perdagangan manusia, serta regulasi sistem hukum yang melibatkan aspek substansi, struktur, dan budaya hukum.
Penerapan protokol sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan manusia, terutama terkait perempuan dan anak-anak, yang disebutkan dalam Konvensi PBB tentang Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir pada tahun 2000 dapat dianggap sebagai tonggak sejarah berkembangnya definisi perdagangan manusia secara internasional. Perdagangan manusia dan praktik-praktik terkait lainnya, seperti perbudakan, eksploitasi prostitusi, pekerja anak di bawah umur, kerja paksa, pernikahan paksa, pada dasarnya, memang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap hukum internasional . Hal ini disebabkan perdagangan manusia merupakan tindakan yang melanggar hak atas keadilan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas pemulihan yang efektif. Perdagangan manusia ini menjelaskan bahwa masalah ini merupakan suatu kejahatan luar biasa. Di samping itu, tindakan ini lebih cocok disebut sebagai tindak pidana karena bukan hanya dianggap sebagai kejahatan bagi para pelaku dalam hal ini penadah, tetapi juga dianggap sebagai bisnis yang sangat menguntungkan. Para korbannya kehilangan semua haknya, mulai dari mental, psikologis, hingga kehormatan harkat martabatnya sebagai manusia. Dengan demikian, human trafficking ini merupakan bentuk dari perbudakan manusia di era modernisasi ini.
Dinamika Tantangan Pelanggaran HAM terhadap Kasus Perdagangan Manusia
Tindak perdagangan manusia merupakan kejahatan yang bersungguh-sungguh dengan tujuan secara finansial untuk mengeksploitasi perdagangan manusia dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Kejahatan perdagangan manusia merupakan kejahatan kriminal yang terorganisir berupa pemaksaan kekuatan ancaman, penculikan, penipuan, dan salahnya menggunakan kekuasaan. Dinamika tantangan pelanggaran manusia juga mempengaruhi upaya penegakkan hukum, perlindungan korban, pencegahan, dan penegakkan keadilan.
a. Tantangan Penegakkan Hukum
Salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum terkait kasus perdagangan manusia adalah kompleksitas jaringan perdagangan manusia yang sering melintasi batas negara. Hal ini mempersulit penegakan hukum karena memerlukan kerja sama lintas negara dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Selain itu, korupsi di beberapa negara juga dapat menghambat upaya penegakan hukum terhadap kasus perdagangan manusia.
Salah satu pasal yang telah ditetapkan yakni Pasal 43 yang berbunyi: Ketentuan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam tindak pidana perdagangan manusia ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
b. Perlindungan Korban
Perlindungan korban perdagangan manusia juga merupakan tantangan yang signifikan. Banyak korban merasa takut untuk melaporkan kasus tersebut karena ancaman dari para pelaku perdagangan manusia. Selain itu, kurangnya fasilitas rehabilitasi dan dukungan psikologis bagi korban juga menjadi masalah serius dalam upaya memberikan perlindungan yang efektif. Perlindungan terhadap korban atas perdagangan manusia telah ditetapkan pada Undang-Undang Pasal 351-355 KUHP yang menentukan terhadap pelaku yang menganiaya maka akan diancam hukuman penjara.
c. Pencegahan
Tantangan dalam mencegah perdagangan manusia termasuk kurangnya kesadaran masyarakat tentang praktik ini, serta kurangnya sumber daya untuk melakukan pendidikan dan kampanye pencegahan. Faktor ekonomi dan sosial juga dapat menjadi pemicu terjadinya perdagangan manusia, sehingga pencegahan harus mencakup upaya untuk mengatasi akar penyebab dari praktik ini. Pada tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 19 dan Nomor 49 Tahun 2023 mengenai rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang untuk tahun 2020-2024 . Kebijakan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah tindak pidana perdagangan manusia di Indonesia. Menurut data dari SISKOP2MI, terdapat sekitar 4.760.120 migran Indonesia yang secara resmi bekerja di luar negeri . Namun, pemerintah juga menerima laporan bahwa total migran Indonesia yang bekerja di luar negeri ada sekitar 9 juta migran, ini menandakan bahwa masih ada sekitar 4,5 juta migran lainnya yang berpotensi menjadi TPPO. Oleh karena itu, pemerintah berfokus untuk memperbaiki struktur penindakan dan penegakan hukumnya. Kebijakan ini memiliki tujuan agar pemerintah dapat memiliki sistem yang lebih ketat dan terstruktur lagi dalam mengawasi keluar masuknya migran di Indonesia. Pencegahan yang dilakukan lainnya adalah dengan terus melakukan edukasi mengenai bahaya perdagangan manusia, upaya ini bertujuan agar masyarakat mampu lebih berwawasan untuk tidak tergoda dengan ajakan untuk dikirim ke luar negeri tanpa tahu alasan yang jelas selain janji manis para pelaku dalam membujuk para korban.
d. Penegakan Keadilan
Dalam menegakkan keadilan terhadap kasus perdagangan manusia, tantangan utama meliputi proses hukum yang panjang dan rumit, kurangnya bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan, serta minimnya perlindungan bagi saksi-saksi kunci yang takut akan ancaman dari para pelaku perdagangan manusia. Dengan demikian, dinamika tantangan pelanggaran HAM terhadap kasus perdagangan manusia melibatkan berbagai aspek yang kompleks dan memerlukan upaya lintas sektor dan lintas negara untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indonesia mengalami peningkatan drastis dalam kasus perdagangan manusia sampai 256 kasus pada tahun 2021 . Perbedaan yang sangat jauh jika dibandingkan dengan tahun 2020 dengan total 213 kasus dan tahun 2019 dengan total 111 kasus. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan kasus perdagangan manusia di Indonesia.
e. Kemiskinan
Menurut Badan Pusat Statistik, persentase penduduk miskin di Indonesia pada periode September 2021 mencapai 9,71% dimana hal ini mengindikasikan bahwa sebanyak 26,50 juta masyarakat adalah penduduk yang melarat dan miskin. Di samping itu, faktor kurangnya lapangan pekerjaan juga menjadi faktor pendukung bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan perdagangan manusia. Kemiskinan dan perdagangan manusia memiliki hubungan yang kompleks. Kemiskinan dapat meningkatkan risiko seseorang menjadi korban perdagangan manusia karena tekanan ekonomi yang memaksa orang untuk mencari pekerjaan atau kesempatan ekonomi di tempat-tempat yang rentan terhadap eksploitasi. Selain itu, kemiskinan juga dapat membuat seseorang rentan terhadap praktik perdagangan manusia seperti eksploitasi seksual dan kerja paksa. Perdagangan manusia juga dapat berkontribusi pada pemiskinan melalui eksploitasi buruh dan kehilangan sumber daya manusia yang berharga. Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi kemiskinan juga dapat membantu dalam mencegah perdagangan manusia, dan sebaliknya, upaya untuk memberantas perdagangan manusia juga dapat berdampak pada pengurangan angka kemiskinan.
f. Pendidikan
Selain kemiskinan, ternyata pendidikan merupakan faktor yang juga bisa mempengaruhi perdagangan orang, hal ini dikarenakan unsur pendidikan dan kemiskinan saling berkaitan, orang yang miskin pasti sulit untuk mendapat pendidikan yang bagus, untuk itu pasti edukasi di lingkungannya tentang dampak dan risiko tentang perdagangan manusia kurang, atau bahkan tidak ada. Menurut Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, populasi masyarakat Indonesia mencapai 272, 23 juta jiwa pada Juni 2021 lalu dan beralaskan dengan jenjang pendidikannya, sebesar 59 ribu jiwa atau sekitar 0,02% penduduk Indonesia yang menempuh pendidikan hingga ke jenjang S3 disusul sebanyak 827 ribu atau sekitar 0,03% yang menempuh pendidikan hingga S2. Lalu masyarakat yang mengenyam pendidikan hingga S1 sebanyak 4,25% atau sekitar 12 juta masyarakat Indonesia. Diikuti oleh jenjang diploma baik D3 maupun D4 sebanyak 3,46 juta jiwa, serta D1 dan D2 mencapai 1,15 juta jiwa, Jadi total keseluruhan penduduk Indonesia yang berhasil mengenyam pendidikan sarjana, diploma, maupun perguruan tinggi adalah sekitar 17,08 juta jiwa. Sementara itu, masyarakat yang berpendidikan hingga sekolah lanjutan pertama (SMP) maupun atas (SMA) berjumlah sebanyak 96 juta jiwa. Lebih rinci nya masyarakat yang berpendidikan hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) mencapai 56 juta jiwa dan yang berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) mencapai puncak pada 39,67 juta jiwa. Sedangkan yang tamat Sekolah Dasar (SD) berjumlah 64,84 juta jiwa dan 31 juta jiwa yang belum tamat SD, serta 63,49 juta jiwa penduduk yang belum atau tidak berminat untuk sekolah. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2020, menyatakan sebanyak 2.961.060 masyarakat mengalami buta aksara, meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yaitu 2019 sebanyak 3,081,136 juta jiwa. Jadi, dapat disimpulkan keterkaitan antara kemiskinan dan pendidikan dalam faktor penyebab perdagangan manusia ini. Selain itu, penduduk Indonesia juga masih banyak yang buta huruf atau belum melek aksara, faktor inilah yang membuat human trafficking di Indonesia bukannya berkurang, tetapi semakin marak, apalagi di wilayah pelosok atau pedalaman.
g. Budaya
Ada beberapa komponen yang memang harus diperhatikan dan ditelaah lebih dalam untuk melihat budaya yang merajuk fungsi sebagai unsur penyebab human trafficking yaitu arus globalisasi serta minimnya tingkat pendidikan menjadikan budaya penduduk Indonesia saat ini kian pesimis dan instan atau serba cepat serta tidak mau ribet dalam melaksanakan sesuatu maupun aktivitas. Ditambah lagi dengan kurangnya kerja keras dan sedikitnya intensif di bidang inovasi membuat masyarakatnya cenderung berperilaku konsumtif. Hal ini banyak juga yang beranggapan, terutama masyarakat kelas bawah dan menengah menilai bahwa kesuksesan itu dilihat dari barang-barang branded, mobil, rumah, tanah sendiri yang cenderung mereka yang dari kelas bawah juga menginginkannya dan menghalalkan berbagai cara yang mengakibatkan kurangnya kontrol sosial di masyarakat dalam menjaga moralitas masyarakat di wilayahnya masing-masing juga termasuk ke dalam unsur sosial budaya yang dapat berperan dalam terbentuknya kasus human trafficking atau perdagangan manusia .
Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia
Langkah-langkah perlindungan hukum terhadap manusia, terutama wanita dan juga anak-anak, termasuk dalam konteks penangkalan, pencegahan, sekaligus pemberantasan perdagangan manusia, perlu terus-menerus diperkuat untuk memastikan keberlanjutan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Penting bahwa tingkat perlindungan terhadap manusia, terutama perempuan dan anak, seharusnya setara dengan perlindungan terhadap orang dewasa dan pria, sesuai dengan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before law). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, sebagai bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk, termasuk pemberian restitusi dan kompensasi, layanan kesehatan atau medis, dan bantuan hukum. Dalam bentuk upaya sebagai penanganan terhadap tindak kejahatan perdagangan manusia, pemerintah telah melakukan beberapa upaya pencegahan dan penanganan. Beberapa pencegahan terkait adalah upaya hukum dan non-hukum. Dalam jalur hukum, pemerintah telah menerbitkan sebuah kebijakan dan regulasi terkait, seperti Perpres No. 69 Tahun 2008 mengenai gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Upaya pemerintah dalam memerangi human trafficking skala global juga ditunjukan saat meratifikasi Palermo Protocol dan konvensi PBB dalam menentang kejahatan transnasional (UTOC). Upaya pencegahan lain adalah melakukan analisis mengenai tindak pidana perdagangan orang, peningkatan pendidikan juga menjadi upaya utama pemerintah terutama bagi anak perempuan. Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan serta pengangguran yang menjadi penyebab utama perdagangan manusia.
Produk hukum dapat mengandalkan komitmen dari seluruh pihak untuk mencegah tindak pidana perdagangan manusia. Kesuksesan produk hukum belum ditunjukkan oleh banyaknya kejahatan perdagangan manusia ini. Untuk upaya pencegahan dapat berjalan, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 . Langkah ini mencerminkan seriusnya pemerintah dalam memerangi dan mencegah perdagangan manusia. Korban kejahatan ini mungkin kehilangan semuanya, mulai dari gangguan psikologis dan mental hingga kehilangan kehormatan dan martabatnya. Akibatnya, mereka juga akan kehilangan masa depan. Salah satu cara untuk menghentikan perdagangan manusia adalah dengan meningkatkan pendidikan dan keterampilan masyarakat, serta memberikan hukuman berat dan hukuman sosial kepada pelaku. Selain tindakan yang disebutkan di atas, peran orang tua dan keluarga sangat diharapkan dalam mencegah perdagangan manusia. Untuk mengurangi kejahatan perdagangan manusia, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: 1) Peningkatan pengetatan di tingkat desa, kelurahan, atau kecamatan yang berkemungkinan memberikan rekomendasi kepada warga yang akan bekerja di luar daerah; 2) Peningkatan sanksi hukum untuk mereka yang menyalahgunakan pejabat atau orang yang berwenang; 3) Perusahaan yang mencari tenaga kerja perlu diidentifikasi dan di data secara resmi; 4) Warga setempat harus diberikan kesempatan kerja dan prioritas dalam perekrutan tenaga kerja; 5) Diperlukan upaya untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat; 6) Sistem pendidikan, baik yang formal maupun informal, harus tersedia; 7) Partisipasi aktif dari anggota masyarakat, seperti PKK dan tokoh masyarakat, perlu ditingkatkan untuk melibatkan mereka dalam memberikan pelatihan, mendukung usaha keluarga, dan memahami prinsip budaya dan moral setempat.
Selain langkah-langkah yang telah disebutkan, pemerintah juga gencar menjalin kerja sama baik regional maupun internasional untuk memperkuat perisai melawan perdagangan manusia. Aparat penegak hukum tak luput dari perhatian, dengan ditingkatkan kapasitasnya melalui pelatihan dan bekal sarana prasarana mumpuni. Tak hanya itu, pemerintah turut mengembangkan sistem data terpadu TPPO untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sosialisasi dan edukasi gencar digalakkan di daerah-daerah rentan, menyadarkan masyarakat akan bahaya praktik keji ini. Meski angka kasus TPPO mulai menurun, upaya ini mesti terus ditingkatkan. Koordinasi lintas instansi, peningkatan kapasitas aparat, data terpadu akurat, dan kesadaran masyarakat yang tinggi—kunci utamanya agar Indonesia bebas dari jerat perdagangan manusia. Di samping itu, dalam menangani isu perdagangan manusia yang melibatkan warga Indonesia di luar negeri, pemerintah Indonesia menggunakan instrumen politik luar negeri sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini. Para korban human trafficking mengalami berbagai bentuk eksploitasi saat sampai di negara tujuan, termasuk pekerja seks dan tindakan eksploitasi lainnya demi memenuhi kebutuhan hidup mereka, di samping tekanan dari para penyalur mereka. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia, melalui kebijakan politik luar negerinya, berkolaborasi dengan negara tuan rumah untuk memberikan perlindungan kepada korban dan berupaya agar mereka dapat dipulangkan ke Indonesia . Pengelolaan politik luar negeri merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang memegang peranan penting dalam upaya pencegahan kejahatan perdagangan manusia. Selain menjalin hubungan bilateral dan melakukan diplomasi, Kementerian Luar Negeri Indonesia juga menjalankan kerjasama dengan organisasi internasional seperti IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi). Melalui kemitraan ini, pemerintah Indonesia bertujuan membantu korban agar dapat kembali ke negara asalnya. Australia dan Indonesia menjadi negara-negara tujuan utama perdagangan manusia, dan pada tahun 2007, kerjasama yang dikenal sebagai Reinforcing Management of Irregular Migration (RMIM) dibentuk untuk memberikan bantuan kepada korban. IOM Indonesia membantu korban perdagangan manusia untuk memulihkan diri dan kembali ke kehidupan normal, dengan menyediakan berbagai macam bantuan, termasuk pemulangan, bantuan dasar, tempat tinggal, reintegrasi, pelunasan upah, dan bantuan hukum. Proses pemulangan korban perdagangan manusia melibatkan IOM, Kedutaan Besar, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Kedutaan Besar berperan dalam mengeluarkan Surat Identitas atau Dokumen Perjalanan untuk membantu proses kepulangan. Dalam upaya melawan dan menyelesaikan kejahatan perdagangan manusia, pemerintah Indonesia menyadari bahwa langkah-langkah politik, legislatif, dan hukuman pidana yang tegas terhadap pelaku kejahatan menjadi esensial.
PENUTUP
Hak asasi manusia merupakan suatu kejahatan yang complicated dan harus memiliki suatu upaya dalam mengatasi hal tersebut. Perdagangan manusia sering dilakukan melalui lintas antar-negara yang menyebabkan sulitnya untuk diberantas. Human Trafficking juga merajuk atau termasuk kategori dalam permasalahan global atau kejahatan transnasional. Setiap tahunnya, di seluruh dunia telah mencapai lebih dari 4 juta kasus yang menjadi korban dari human trafficking. IOM (International Organization for Migration) juga menyebut bahwa Indonesia mengalami peningkatan terhadap kasus perdagangan manusia mencapai 154 kasus dan sebagian besar mengalami sexual assault di tahun 2020, tetapi kasus tersebut hadir di awal tahun, sebab masih banyak sekali kasus-kasus yang belum ditemui.
Pemerintah melakukan upaya untuk menurunkan jumlah kasus human trafficking di Indonesia dengan melibatkan kerjasama antara masyarakat dan organisasi non-government. Akan tetapi, tantangan pemerintah dalam menghadapi human trafficking masih dilakukan demi membuat Indonesia terbebas dari human trafficking. Berbagai macam pihak banyak yang terlibat untuk menangani tantangan ini dan diperlukan untuk koordinasi antara Indonesia dengan negara lain. Hukuman terhadap tindakan perdagangan manusia semakin dikuatkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang membahas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada Pasal 43-53 Tahun 2007.
Perdagangan manusia melibatkan pelanggaran HAM, khususnya pada perempuan dan anak-anak yang dilindungi oleh undang-undang. Hak asasi manusia dianggap sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dicabut. Perdagangan manusia tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bentuk perbudakan modern yang merenggut hak-hak manusia secara menyeluruh. Oleh karena itu, upaya pencegahan, penindakan, dan perlindungan terhadap korban perlu ditingkatkan melalui kerjasama internasional dan implementasi regulasi yang lebih ketat. Dengan demikian, masyarakat global dapat bersama-sama mengakhiri praktik kejahatan ini dan menghormati hak asasi manusia untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan manusiawi. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia ini, seperti perdagangan manusia, diatur oleh Undang-Undang Dasar dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaringan kejahatan perdagangan manusia tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan merupakan bentuk modern perbudakan, melanggar harkat martabat manusia. Penindakan terhadap perdagangan manusia melibatkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang. Perdagangan manusia seringkali terorganisir dan melibatkan berbagai metode, seperti bujuk rayu, penipuan, dan kekerasan. Faktor seperti kemiskinan, pendidikan rendah, dan ketidakharmonisan keluarga mempengaruhi modus operandi perdagangan manusia. Perlindungan hak asasi manusia memerlukan sosialisasi bahaya perdagangan manusia dan regulasi hukum yang komprehensif. Penerapan protokol internasional, seperti Konvensi PBB pada tahun 2000, menjadi langkah penting dalam pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan manusia, khususnya terkait perempuan dan anak-anak. Perdagangan manusia, sebagai bentuk perbudakan modern, menciptakan kejahatan yang luar biasa dan menuntut perhatian serius untuk mengakhiri praktik ini demi menciptakan dunia yang lebih adil dan manusiawi.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Renaldi. “Human Trafficking Still a Problem and Indonesia Made Little Progress” November 30, 2021.
https://pulitzercenter.org/stories/ human-trafficking-still-problem-and-indonesia-made-little-progress
Ajeng, Diah, and Ariestya Putri. 2019. “Kerjasama International Organization for Migration (IOM) Dan Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Perdagangan Dan Perbudakan Manusia Di Industri Perikanan PT. Pusaka Benjina Resource Tahun 2015.” Journal of International Relations 5: 999. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jihiWebsite:http://www.fisip.undip.ac.id/.
Amin, Idi. 2023. “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orangg Dalam Meminimalisir Kejahatan.” Jurnal Kompilasi Hukum 8 (1): 26–34. http://jkh.unram.ac.id.
Ayupratiwi, Ni Luh Putu Lusi, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. 2022. “Peran Hukum Internasional Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Human Trafficking Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10 (3): 235–52. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP%0APERAN.
Bakker, Felix Ferdin, Andhika Parama Putra, and Respati Triana Putri. “The Role of ASEAN in Tackling the Main Issues of Transnational Crime in the Southeast Asia Region.” Journal Law and Border Protection 2, no. 1 (2020): 47–58. https://doi.org/10.52617/jlbp.v2i1.182.
Iskandar, Nursiti. 2022. “Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Tentang Perdagangan Orang Di Indonesia,” no. UIN Sunan Gunung Djati Bandung: 1–13.
Kaur, Gurleen and S. VageshjithV. “Human Trafficking : A Review.” International Journal of Scientific Research in Computer Science, Engineering and Information Technology. 2022: 255.
Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia. “Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2022 – Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia,” August 18, 2022. https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2022/.
Kemenko PMK. “Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Persiapkan Perpres RAN PP TTPO” Juli 27, 2022.
https://www.kemenkopmk.go.id/cegah-tindak-pidana-perdagangan-orang-pemerintah-persiapkan-rperpres-ran-pp-ttpo
Kemenko PMK “Strategi Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO” Nov 7, 2023
https://www.kemenkopmk.go.id/strategi-pemerintah-dalam-upaya-pencegahan-dan-penanganan-tppo
Kompaspedia. “Menutup Celah Perdagangan Anak – Kompaspedia,” October 1, 2021. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/menutup-celah-perdagangan-anak.
Larsen, Jacqueline J. 2010. Migration and people trafficking in Southeast Asia. Trends and isues in crime and criminal justice (No. 401). https://www.aic.gov.au/ media_library/publications/tandi_pdf /tandi401.pdf
Mangatur, Julius, Parasian Simanungkalit, and Anwar Sadat. 2023. “Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i9.13680.
Migration Data Portal. “Human Trafficking,” August 1, 2023. https://www.migrationdataportal.org/themes/human-trafficking.
OHCHR. “About Trafficking in Persons and Human Rights,” n.d. https://www.ohchr.org/en/trafficking-in-persons/about-trafficking-persons-and-human-rights.
Prakasa, Satria Unggul Wicaksana. “Perdagangan Internasional Dan HAM: Relasinya Dengan Sustainable Development.” Jurnal Hukum Novelty 9, no. 1. 2018: 36. https://doi.org/10.26555/novelty.v9i1.a9224.
Priyanto, D. 2013. “Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Sinar Grafika. Jakarta. Munthe, Riswan. 2015. “Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 8 (1): 184. https://doi.org/10.24114/jupiis.v7i2.3126.
Rachmawati, Ayu Dewi, and Komang Febrinayanti Dantes. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Manusia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10 (3): 222–34.
Stewart, David P. 2018. “What Are Human Rights?,” 1–26.
U.S. Agency for International Development. “World Day Against Trafficking in Persons | July 30, 2023 | U.S. Agency for International Development,” July 30, 2023. https://www.usaid.gov/press-release/jul-30-2023-world-day-against-trafficking-persons.
U.S. Embassy & Consulates in Indonesia. “2023 Trafficking in Persons Report.” September 20, 2023. https://id.usembassy.gov/our-relationship/official-reports/2023-trafficking-in-persons-report/.
- 2004. Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto, United Nations, Vienna. Available online: https://www.unodc.org/documents/treaties/UNTOC/Publications/TOC%20Convention/TOCebook-e.pdf Accessed December 28, 2018.
Van Impe, Kristof. 2000. People for Sale: “The Need for a Multidisciplinary Approach Toward Human Trafficking”. Inggris.
Wincent Anggada, “Peran Komisi Antar Pemerintah ASEAN Tentang Hak Asasi Manusia (AICHR) Tentang Perdagangan Manusia Di Indonesia,” Jurnal Internasional Ilmu Sosial, Ekonomi dan Seni Volume 10, no. Nomor 1. 2020: hlm. 3-4.

