• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Analisis Pelanggaran etik oleh hakim dan implikasinya terhadap integritas peradilan pada kasus Danu Arman Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unesa

Editor Redaksi
23 Maret 2026
in Artikel
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman (Sumber: Antaranews)

Penulis:
1. Muthi’ah Faizah 25130704290
2. Ni Luh Eka Noviant 25130704242
3. Mackenzie Malvin Maritzarifchi 25130704173
4. Hilda Aprilia Dewanti 25130704368
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Surabaya

LEBAK, JurnalPost.com – Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada landasan hukum yang berlaku. Hal tersebut menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh aspek dalam sistem ketatanegaraannya, termasuk penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, dilaksanakan berdasarkan norma hukum yang menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan memegang peranan yang sangat penting sebagai bagian dari subsistem hukum nasional. Dalam konteks tersebut, integritas dan profesionalisme seorang hakim menjadi faktor yang sangat penting dalam menjaga wibawa serta kredibilitas lembaga peradilan. Namun demikian, dalam praktik di lapangan masih terdapat hakim yang tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan prinsip integritas dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi. Salah satu kasus yang menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kredibilitas serta tanggung jawab penegakan hukum dalam lingkungan peradilan adalah kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan hakim Danu Arman.

Sebelumnya, Danu Arman pernah dijatuhi sanksi skorsing selama dua tahun akibat perselingkuhan di Pengadilan Negeri Gianyar. Setelah menjalani sanksi tersebut, Danu Arman dipindahkan ke Bangka Belitung dan kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada awal tahun 2022, serta beberapa kali kembali dikenai sanksi karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur. Meskipun demikian, Danu Arman tetap berada dalam ruang lingkup peradilan melalui mekanisme pemindahan dan mutasi jabatan. Pelanggaran tersebut kemudian berlanjut hingga Danu Arman terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yang pada akhirnya berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Nomor: 19/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2023.

Problematika ini menjadi semakin menarik untuk dikaji mengingat bahwa Danu Arman diketahui masih dapat kembali aktif dalam ruang lingkup peradilan, meskipun tidak lagi menjabat sebagai seorang hakim. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan kode etik serta mekanisme pemberian sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran dalam sistem peradilan di Indonesia. Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana seorang hakim yang memiliki riwayat pelanggaran kode etik maupun tindak pidana masih dimungkinkan untuk tetap berada dalam ruang lingkup peradilan meskipun telah dijatuhi sanksi disiplin oleh lembaga pengawas seperti Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial.

Mantan Hakim Danu Arman, Ketahuan Nyabu, Dipecat, Rebut Istri Orang, Kini Jadi PNS Lagi (Sumber: Tribun Medan)

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan sanksi terhadap hakim tidak berlangsung secara serta-merta, melainkan melalui tahapan yang bersifat gradual dan institusional. Sanksi yang dijatuhkan tidak selalu berujung pada pemberhentian permanen, tetapi dapat berupa teguran, pembatasan kewenangan, maupun skorsing yang lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan. Di sisi lain, kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan bersifat rekomendatif, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki ruang dalam menentukan tindak lanjut atas usulan sanksi tersebut. Selain itu, proses pemberhentian hakim bergantung pada mekanisme formal melalui Majelis Kehormatan Hakim yang memerlukan waktu dan pembuktian, terutama apabila berkaitan dengan tindak pidana yang mensyaratkan adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, penyelenggaraan kerap diselesaikan melalui pemindahan atau mutasi ke daerah lain, yang pada dasarnya belum menyentuh penyelesaian secara substansial.

Berangkat dari permasalahan tersebut, timbul pertanyaan yang lebih mendalam mengenai bagaimana aparat penegak hukum dapat memiliki keberanian untuk melanggar norma yang seharusnya mereka junjung tinggi, bahkan melakukan tindak pidana yang justru menjadi objek penegakan hukum itu sendiri. Kondisi ini menjadi kontradiktif, mengingat aparat penegak hukum merupakan pihak yang paling memahami batasan serta larangan yang diatur dalam hukum. Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman normatif terhadap hukum dengan perilaku dalam praktik, yang pada dasarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.

Salah satu faktor utama yang mendasari hal tersebut adalah munculnya anggapan kebal hukum di kalangan aparat penegak hukum. Kondisi ini dipengaruhi oleh pengalaman melihat rekan sejawat yang tidak memperoleh sanksi tegas, adanya relasi kuasa, serta pengaruh psikologis dari kewenangan yang dimiliki, sehingga menimbulkan kecenderungan untuk merasa memiliki kontrol terhadap hukum itu sendiri. Di sisi lain, pemahaman yang mendalam terhadap hukum tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan, melainkan dalam kondisi tertentu justru dimanfaatkan untuk mencari celah dalam ketentuan yang ada guna menghindari atau meminimalkan risiko penegakan hukum.

Selain itu, terdapat berbagai faktor pendukung yang turut memicu timbulnya keberanian aparat penegak hukum untuk melakukan pelanggaran, antara lain ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi serta budaya dalam lingkungan kerja yang secara tidak langsung mentoleransi praktik-praktik menyimpang, sehingga membentuk pola perilaku yang dianggap wajar dan berulang. Lebih lanjut, terdapat pula faktor moral berupa disonansi kognitif, yaitu kondisi ketika pelaku berupaya membenarkan tindakannya setelah melakukan pelanggaran. Dengan demikian, perilaku tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh faktor individual, tetapi juga merupakan hasil interaksi antara faktor struktural, lingkungan, serta dinamika kekuasaan dalam praktik penegakan hukum.

Berdasarkan hasil integrasi antara pengutaraan data dan pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penegakan kode etik hakim dalam sistem peradilan Indonesia masih menghadapi berbagai kelemahan, baik dari segi mekanisme sanksi, pengawasan, maupun faktor struktural dan budaya. Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan tidak hanya terletak pada aspek normatif, tetapi juga pada praktik dan dinamika dalam sistem peradilan itu sendiri.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.