• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Analisis Diskriminasi Aparat Keamanan Terhadap Masyarakat Desa Besipae TTS Perspektif Charles Taylor

Editor Redaksi
17 Juni 2024
in Artikel

Oleh: Matheus Tnopo
Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

Abstrak
Penelitian ini menganalisis diskriminasi yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat Desa Besipae, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dengan menggunakan perspektif teori keadilan dan pengakuan dari Charles Taylor. Diskriminasi yang dialami oleh masyarakat Besipae mencakup tindakan represif, penggusuran paksa/rumah dibongkar, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam upaya untuk menguasai lahan adat masyarakat. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode review literatur, jurnal ilmiah, dan jurnal non-ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan diskriminatif aparat keamanan mencerminkan ketidakadilan struktural dan kultural yang dihadapi oleh masyarakat adat Besipae. Dalam perspektif Charles Taylor, pengakuan identitas kultural dan hak-hak komunitas adat merupakan elemen penting untuk mencapai keadilan sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam rangka menciptakan harmoni sosial dan keadilan di NTT dan di Indonesia.

Kata Kunci: Diskriminasi, Aparat Keamanan, Masyarakat Besipae, Charles Taylor, Pengakuan, Keadilan sosial.

Pendahuluan
Diskriminasi di Indonesia masih masif terjadi dan sulit dipungkiri bahwa fenomena tersebut dapat terjadi terhadap berbagai pihak atau kelompok masyarakat. Fenomena ini sangat miris karena pihak yang harusnya menjadi pelindung (aparat), justru sebaliknya menjadi biangkeladi kasus diskriminatif terhadap masyarakat. Aparat keamanan adalah istilah yang merujuk kepada kelompok atau individu yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam suatu negara atau wilayah. Mereka bertanggung jawab atas penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pencegahan serta penanganan berbagai ancaman terhadap keamanan publik.

Kasus diskriminasi tersebut ditemukan di wilayah NTT khususnya di TTS (Besipae), dimana masyarakat adat mendapat tindakan diskriminatif dari aparat keamanan. Padahal secara aturan perundang-undangan masyarakat menjadi pihak rentan yang harus dilindungi negara dalam hal ini melalui aparat keamanan.

Diskriminasi merupakan suatu bentuk tindakan pembedaan pada masyarakat tertentu dengan didasarkan pada warna kulit, golongan, ras, suku, etnis, agama, bangsa, jenis kelamin, dan lain sebagainya (Sihombing, 2009:3).

Berdasarkan berita yang dilansir BBC News Indonesia, pada Selasa (18/08) siang, aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mendatangi masyarakat adat Besipae yang tinggal di Linamnutu, Amunaban Selatan yang terletak di Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT. Bangunan rumah yang selama ini menjadi tempat pengungsian warga yang mempertahankan hutan adat mereka dirubuhkan. Perempuan dan anak-anak di lokasi mendapat intimidasi, baik verbal dan fisik oleh aparat. Salah satu tokoh masyarakat Besipae, Nikodemus Manao, menyebut banyak anak-anak dan perempuan merasa trauma, apalagi setelah tiga tembakan peringatan aparat meletus. “Banyak yang trauma, khususnya anak-anak dan ibu-ibu karena dihadapkan dengan aparat Brimob dan tentara yang datang dengan senjata laras panjang,” tutur Nikodemus kepada BBC News Indonesia, Rabu (19/08). Ini adalah bukti nyata dari kasus diskriminatif aparat terhadap warga masyarakat, yang seharusnya dilindungi oleh aparat tersebut. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah (Pujha Setiawan. J, Idris, 2021). Disini jelas bahwa; masyarakat adat mempunyai hak dan kewenangan untuk dilindungi oleh negara, atau dalam hal ini pihak yang berwenang seperti aparat keamanan dan lain sebagainya, bukan sebaliknya mendapat tindakan diskriminatif.

Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode pengumpulan data, review literatur, jurnal ilmiah, dan artikel non-ilmiah yang dapat dipercaya.

Pembahasan
A. Biografi Charles Taylor dan Latar Belakang Pemikiran.
Charles Taylor adalah seorang filsuf, penulis, dan ilmuwan sosial terkenal yang lahir pada 5 November 1931 di Montreal, Quebec, Kanada. Dia memiliki latar belakang pendidikan yang sangat kuat dan telah memberi kontribusi penting dalam berbagai bidang pemikiran, terutama dalam filsafat politik, etika, dan pemikiran tentang identitas. Charles Taylor memulai pendidikannya di Universitas McGill, di mana ia meraih gelar sarjana dalam bidang sejarah pada tahun 1952. Setelah itu, dia melanjutkan studi pascasarjana di Universitas Oxford dan memperoleh gelar doktor dalam filsafat pada tahun 1961. Pendidikan tingginya yang mendalam menjadi dasar bagi pemikiran filsafatnya yang mendalam pula. Setelah menyelesaikan studi doktoralnya, Taylor mengajar di berbagai universitas terkenal, termasuk Universitas McGill di Montreal, tempat dia menjadi profesor filsafat. Dia juga mengajar di Universitas Oxford, tempat dia mengembangkan pandangannya dalam berbagai bidang filsafat, terutama dalam filsafat politik (Kelly James Clark, Religion and the Science of Origins (Agama Dan Sains Asal-Usul) Diskusi-Diskusi Historis Dan Kontemporer, ed. Tim Literatur Perkantas Jawa Timur, trans. Emil Salim (Surabaya: LITERATUR PERKANTAS JATIM, 2021), 24.

Charles Taylor telah menulis banyak buku yang sangat berpengaruh dalam berbagai topik, termasuk filsafat politik, etika, dan identitas. Dua karyanya yang paling terkenal yaitu; “A Secular Age” (2007), “Sources of the Self: The Making of the Modern Identity” (1989). Dalam karya-karya ini, ia menjelajahi konsep identitas individu dan identitas kolektif dalam konteks masyarakat modern yang semakin multikultural. Dia berpendapat bahwa masyarakat modern yang semakin multikultural harus menghormati dan mengakomodasi berbagai identitas, budaya dan agama. Taylor mendorong dialog antarbudaya dan pluralisme sebagai cara untuk menjaga perdamaian dan keragaman dalam masyarakat.

B. Analisis Masalah Diskriminatif Terhadap Masyarakat Desa Besipae TTS
Masalah diskriminatif oleh aparat keamanan terhadap masyarakat Desa Besipae yang terjadi pada Selasa (18/09) siang, aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mendatangi masyarakat adat Besipae yang tinggal di Linamnutu, Amunaban Selatan yang terletak di Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT. Bangunan rumah yang selama ini menjadi tempat pengungsian warga yang mempertahankan hutan adat mereka dirubuhkan. Perempuan dan anak-anak di lokasi mendapat intimidasi, baik verbal dan fisik oleh aparat (BBC News Indonesia).
Menyimak dan mendalami kasus di Besipae, teori filsuf Charles Taylor dapat digunakan untuk menganalisis atau mengkaji lebih jauh. Taylor menyoroti bahwa kebebasan sosial, identitas individu dan pengakuan saling terkait dan saling mempengaruhi dalam konteks kehidupan sosial yang kompleks.

Berikut beberapa pendapat Taylor yang digunakan untuk mengkaji:

Kebebasan Sosial: Taylor menganggap kebebasan sosial sebagai elemen kunci dalam menciptakan lingkungan di mana individu dapat berkembang secara penuh. Menurutnya, kebebasan sosial tidak hanya mencakup kebebasan individu dalam tindakan dan pemikiran, tetapi juga melibatkan kebebasan bersama dalam masyarakat. Taylor menekankan pentingnya kebebasan sosial sebagai landasan bagi keberagaman, pluralitas, dan partisipasi aktif dalam kehidupan sosial. (Charles Taylor, Multiculturalism: Examining the Politics of Recognition, Princeton University Press., edited by Amy Gutman, 1994.)

Identitas: Taylor menyoroti kompleksitas identitas individu dan pentingnya pengakuan terhadap identitas tersebut dalam masyarakat. Menurutnya, identitas individu tidak terlepas dari konteks sosial, budaya, dan sejarah yang membentuknya. Taylor menekankan bahwa pengakuan terhadap identitas individu merupakan bagian integral dari kebebasan individu dan kebebasan bersama dalam masyarakat Charles Taylor, Multiculturalism: Examining the Politics of Recognition, Princeton University Press., edited by Amy Gutman, 1994.

Pengakuan: Taylor menyoroti peran penting pengakuan dalam menciptakan hubungan sosial yang inklusif dan saling menghormati. Pengakuan bukan hanya tentang penghargaan terhadap identitas individu, tetapi juga tentang pengakuan akan nilai-nilai, norma-norma dan keberagaman dalam masyarakat. Taylor berpendapat bahwa pengakuan yang tepat dapat memperkuat hubungan sosial, memperluas cakupan kebebasan individu dan menciptakan ruang untuk dialog antarbudaya yang harmonis. (Kelly James Clark, Religion and the Science of Origins (Agama Dan Sains Asal-Usul) Diskusi-Diskusi Historis Dan Kontemporer, ed. Tim Literatur Perkantas Jawa Timur, trans. Emil Salim (Surabaya: LITERATUR PERKANTAS JATIM, 2021), 24.

Dengan demikian, dalam perspektif Charles Taylor, kebebasan sosial, identitas, dan pengakuan saling terkait dan saling mendukung dalam menciptakan masyarakat yang inklusif, beragam, dan menghormati keberagaman individu dalam kelompk. Taylor menekankan pentingnya memahami hubungan kompleks ini untuk membangun masyarakat yang adil, berkeadilan dan harmonis. Namun pada kenyataannya di lapangan khususnya di Besipae TTS berbanding terbalik dari teori yang ditawarkan Charles Taylor. Aparat keamanan tidak menghargai kebebasan dan keberadaan dari masyarakat Besipae untuk berekspresi dan menjalani hidup dan penghidupannya di tengah masyarakat. Terdapat tindakan persekongkolan antara aparat keamanan dan Pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom atau tempat perlindungan bagi masyarakat.

Kebebasan pada dasarnya dapat dipahami dalam dua bentuk, yaitu: kebebasan yang bentuknya positif dan kebebasan yang bentuknya negatif. Konsep tentang kebebasan yang posiif itu ialah suatu keadaan dimana kita dapat menata hidup kita. Kebebasaan yang dimaksud ialah bebas untuk berpartisipasi dalam suatu proses yang akan mengontrol hidup kita. Kebebasan yang tersebut dianggap sebagai pribadi yang mampu menentukan suatu nilai kehidupan yang bermanfaat untuk hidupnya. Sebaliknya kebebasan negatif lebih pada kebebasan dimana seseorang bebas dari paksaan orang lain.

Terkait dengan tindakan diskriminasi aparat keamanan terhadap masyarakat Besipae tidak dibenarkan karena selain melanggar kebebasan individu juga kebebasan kolektif, serta membatasi ruang gerak dari individu tertentu. Selain melanggar hak untuk berekspresi kasus ini juga digolongkan ke kasus pelanggaran HAM oleh negara dan aparat, yang tak mampu melindungi warga masyarakatnya.

Dari kasus di Besipae ini ditemukan bahwa adanya persekongkolan yang tidak sehat dari kedua pihak, Pemerintah dan aparat keamanan demi menggolkan tujuan mereka yang tidak pro-masyarakat. Bukti nyatanya Pemerintah dan aparat hadir bersama bukan membawa solusi, tetapi masalah dan keresahan serta traumatis bagi masyarakat. Melihat relevansi teori Charles Taylor dengan masalah diskriminasi oleh aparat keamanan terhadap masyarakat Besipae: Pengakuan dan Penghormatan Identitas: Pemikiran Taylor tentang pengakuan dan penghormatan identitas sangat penting dalam merespon konflik sejenis. Dalam masyarakat yang heterogen, pengakuan dan penghormatan terhadap identitas budaya lain sangat diperlukan untuk mengurangi konflik dan meningkatkan kesadaran toleransi khususnya antara aparat keamanan dengan masyarakat sipil.

Peran Politik dalam Menyelesaikan Konflik: Politik Rekognisi juga menekankan peran politik dalam menyelesaikan konflik. Dalam konteks konflik di Besipae politik rekognisi dapat membantu dalam mengurangi konflik dengan cara mengakui dan menghormati keberagaman budaya dan identitas dalam masyarakat tertentu.

Dalam keseluruhan, pemikiran Charles Taylor tentang “Politik Rekognisi” memiliki relevansi dalam merespon konflik sejenis di masyarakat lain. Konsep ini menekankan pentingnya pengakuan dan penghormatan identitas, peran politik dalam menyelesaikan konflik, dan penggunaan teori dalam penelitian dan kebijakan.
Kesimpulan

Dalam perspektif Charles Taylor, kebebasan manusia dapat dipahami sebagai kemampuan individu untuk mengembangkan dan mengekspresikan identitas mereka dalam konteks sosial yang lebih luas. Taylor menekankan pentingnya pengakuan dan dialog dalam mewujudkan kebebasan sosial yang otentik. Kasus diskriminatif aparat terhadap masyarakat Besipae TTS dapat dilihat sebagai tantangan terhadap kebebasan sosial saat ini. Merubuhkan tempat tinggal masyarakat secara paksa oleh aparat keamanan, mengindikasikan adanya ketegangan antara ekspresi kebebasan dengan norma-norma sosial yang berlaku dan ada dalam masyarakat. Dalam hal ini, Taylor mengingatkan kita untuk melakukan dialog terbuka sekaligus membuka ruang untuk memberi pengakuan yang timbal balik sebagai langkah untuk mengatasi konflik dan mempromosikan kehidupan bersama yang harmonis.

Kebebasan sosial menurut pandangan Charles Taylor membutuhkan lingkungan di mana individu dapat mengekspresikan diri mereka tanpa takut akan diskrimasi atau penindasan. Kasus di Besipae TTS menunjukan kepada kita bahwa masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan untuk mencapai yang ideal dan bahwa dialog serta pengakuan adalah kunci untuk mencapai suatu keadaan Masyarakat yang benar-benar bebas dan inklusif di NTT dan Indonesia.

Daftar Pustaka
Abbey Ruth. 2017. Charles Taylor Canadian Philosopher. Britannica. Diakses pada hari Rabu, 13 Juni 2024 Pukul. 21.00 WITA melalui;https://www.britannica.com/biography/Charles-Taylor.
CNN Indonesia. Masyarakat Besipae digusur oleh aparat keamanan dan masyarakat trauma. Di Besipae TTS. Diakses pada tanggal 12 Juni 2024. Pukul 18:30 WITA. Diakses melalui; https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53839101.
Tentang Kebebasan; Berlin Vs Charles Taylor. Diakses melalui https://www.freedom-institute.org/index.php/tentang-kebebasan-berlin-vs-charles-taylor-139. Diakses pada 11 Juni 2024 pukul 17.00 WITA.
Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Kavling Perumahan Pada Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kerinci Kecamatan Kumun Debai https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/12239. Diakses pada 12 Juni 2024 pukul 19.00 WITA.
Reza A. A. Wattimena. 2011. Charles Taylor Rumah Filsafat. https://rumahfilsafat.com/2011/03/15/charles-taylor/. Diakses pada 11 Juni 2024 Pukul. 20.0 WITA.
Fulthoni., Arianingtyas, R., Aminah, S., Sihombing. U.P. 2009. Memahami Diskriminasi Jakarta. ILRC.
Gutman Amy. 1994. Charles Taylor, Multiculturalism: Examining the Politics of Recognition, Princeton University Press.
Kelly James Clark. 2021. Religion and the Science of Origins (Agama Dan Sains Asal-Usul) Diskusi-Diskusi Historis Dan Kontemporer. Literatur Perkantas Jawa Timur.
Charles Taylor – Stanford Encyclopedia of Philosophy Communitarianism. Diakses 12 Juni 2024 Pkl. 21:15 WITA.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.