
Oleh: Leny Afivah
Program Studi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung
Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024, UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia. Angka ini bukan sekadar statistik – ia mencerminkan betapa dalamnya akar UMKM dalam kehidupan ekonomi rakyat Indonesia.
Namun di balik angka yang membanggakan itu, masih terdapat persoalan mendasar yang terus dihadapi: keterbatasan akses pembiayaan. Mayoritas pelaku UMKM, terutama di pedesaan, tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan kredit perbankan konvensional. Bahkan ketika mereka berhasil mendapatkan pinjaman, beban bunga yang tinggi kerap menjadi batu sandungan yang justru memperlemah usaha mereka.
Di sinilah hukum ekonomi syariah menawarkan solusi yang tidak hanya relevan secara teknis, tetapi juga adil secara moral. Akad mudharabah – sebuah mekanisme pembiayaan berbasis bagi hasil yang telah dikenal sejak era klasik Islam – hadir sebagai alternatif yang menjanjikan. Pertanyaannya kemudian: seberapa relevan akad ini dalam konteks pengembangan UMKM Indonesia di era digital yang penuh dinamika saat ini?
Analisis Hukum Ekonomi Syariah
A. Landasan Normatif Mudharabah
Mudharabah secara etimologis berasal dari kata al-dharb, yang berarti perjalanan atau usaha. Secara terminologis, ia merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak: pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil (nisbah) yang disepakati, sementara kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal selama kerugian bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola.
Landasan normatif akad ini sangat kuat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Muzammil ayat 20: “…wa akhariina yadribuuna fil ardhi yabtaghuuna min fadhlillah…” yang artinya: “…dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah…” (QS. Al-Muzammil: 20). Ayat ini secara implisit memperbolehkan aktivitas perniagaan dengan modal orang lain demi mencari rezeki yang halal, yang menjadi salah satu dalil kebolehan mudharabah.
Dari sisi regulasi nasional, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) menjadi landasan hukum positif bagi praktik mudharabah di lembaga keuangan syariah Indonesia. Fatwa ini menegaskan bahwa pembiayaan mudharabah diperbolehkan dengan beberapa syarat utama: modal harus diserahkan seluruhnya kepada pengelola usaha. Selain itu, porsi bagi hasil wajib ditetapkan dan diketahui bersama oleh kedua pihak sejak awal akad. Bank juga berhak melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha tanpa ikut campur dalam pengelolaan secara langsung. Ketentuan ini diperkuat pula oleh Pasal 231-250 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang mengatur akad mudharabah secara lebih teknis dalam konteks hukum Indonesia.
B. Problematika Pembiayaan UMKM: Mengapa Bunga Bukan Jawabannya?
Sistem pembiayaan berbasis bunga (interest-based financing) mengandung kelemahan fundamental bagi pelaku UMKM. Pertama, bunga bersifat tetap dan pasti, tidak peduli apakah usaha sedang untung atau rugi. Ini menciptakan beban finansial yang tidak proporsional, terutama saat kondisi ekonomi memburuk. Kedua, persyaratan agunan (collateral) dalam kredit konvensional menjadi penghalang utama bagi pelaku usaha mikro yang notabene tidak memiliki aset berharga.
Sebagai ilustrasi konkret, seorang pengrajin batik di Jawa Timur misalnya, dapat memperoleh modal usaha melalui platform pembiayaan syariah digital tanpa harus menyediakan agunan sebagaimana dipersyaratkan dalam kredit konvensional. Modal diberikan berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan bagi hasil, sehingga pengrajin tersebut dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa tekanan cicilan tetap yang memberatkan.
Penelitian Hidayati dan Mujahidin (2021) dalam Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perkembangan usaha mikro, terutama dalam aspek peningkatan omzet dan ekspansi usaha. Hal senada disampaikan oleh Rahmawati (2020) yang menemukan bahwa pelaku UMKM yang mengakses pembiayaan syariah cenderung memiliki tingkat keberhasilan usaha lebih tinggi dibandingkan yang menggunakan kredit konvensional, karena adanya pendampingan dan pembinaan yang menjadi bagian dari kultur lembaga keuangan syariah.
C. Mudharabah di Era Digital: Peluang dan Tantangan
Era digitalisasi ekonomi membuka babak baru bagi implementasi mudharabah. Kemunculan financial technology (fintech) syariah, peer-to-peer (P2P) lending syariah, dan platform crowdfunding berbasis syariah menjadi terobosan yang memungkinkan akad mudharabah dieksekusi secara lebih efisien dan inklusif. Melalui platform digital, seorang pemilik modal di Surabaya dapat menjadi penyandang dana bagi seorang pengrajin batik di Pekalongan tanpa harus bertatap muka.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri fintech syariah terus mengalami pertumbuhan baik dari sisi penyaluran pembiayaan maupun jumlah pengguna. Kondisi ini menunjukkan bahwa akad berbasis syariah memiliki peluang besar untuk menjangkau UMKM yang selama ini belum terlayani lembaga keuangan formal.
Namun digitalisasi juga menghadirkan tantangan hukum yang tidak dapat diabaikan. Salah satu persoalan krusial adalah mekanisme pengawasan dan verifikasi (monitoring) terhadap pengelolaan usaha oleh pengelola. Dalam akad mudharabah konvensional, aspek kepercayaan (amanah) menjadi fondasi utama. Ketika akad ini bermigrasi ke platform digital, bagaimana memastikan integritas data keuangan dan kejujuran pelaporan hasil usaha? Zulkifli (2022) menegaskan bahwa adaptasi akad mudharabah ke platform digital memerlukan standar tata kelola syariah digital yang kuat, termasuk pemanfaatan teknologi pencatatan digital yang transparan dan sulit dimanipulasi, seperti blockchain, untuk memastikan ketidakberubahan data transaksi.
Tantangan lain adalah rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan pelaku UMKM. Banyak pengusaha kecil yang belum memahami secara mendalam perbedaan antara pembiayaan syariah dan konvensional, sehingga cenderung memilih yang lebih familiar meskipun kurang menguntungkan bagi mereka secara jangka panjang.
Solusi dan Rekomendasi
Berdasarkan analisis di atas, penulis merekomendasikan beberapa langkah konkret untuk memaksimalkan peran mudharabah dalam pengembangan UMKM Indonesia.
Pertama, penguatan regulasi dan standar akad digital syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN-MUI perlu bersinergi untuk menerbitkan panduan teknis tentang implementasi akad mudharabah berbasis platform digital, termasuk standar perjanjian elektronik yang sah secara hukum syariah dan hukum positif Indonesia.
Kedua, program literasi keuangan syariah yang masif dan terstruktur. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan ormas Islam perlu berkolaborasi dalam mengedukasi pelaku UMKM tentang keunggulan dan mekanisme pembiayaan mudharabah. Pendekatan yang digunakan harus kontekstual dan berbasis kearifan lokal agar mudah dipahami.
Ketiga, penguatan ekosistem pendampingan UMKM oleh lembaga keuangan syariah. Bank syariah dan BMT tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi modal, tetapi juga sebagai mitra usaha yang aktif memberikan pembinaan manajemen, akses pasar, dan penguatan kapasitas. Ini sejalan dengan semangat mudharabah sebagai akad kemitraan, bukan sekadar instrumen utang.
Keempat, pemanfaatan teknologi pencatatan digital yang transparan dan sulit dimanipulasi, seperti blockchain. Implementasi teknologi ini dapat memastikan laporan keuangan usaha UMKM tidak dapat dimanipulasi, sehingga kepercayaan antara pemilik modal dan pengelola usaha dapat terjaga. Ini juga akan menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam skema pembiayaan syariah.
Kesimpulan
Akad mudharabah bukan sekadar warisan fikih klasik yang tersimpan dalam kitab-kitab kuning. Ia adalah solusi ekonomi yang memiliki fondasi normatif kuat dari Al-Qur’an, hadis, Fatwa DSN-MUI, dan KHES, sekaligus relevansi praktis yang sangat kontekstual dengan tantangan UMKM Indonesia masa kini.
Di era digital yang penuh disrupsi ini, mudharabah justru semakin menemukan momentum relevansinya. Kehadiran fintech syariah, P2P lending syariah, dan platform digital lainnya membuka peluang yang belum pernah ada sebelumnya untuk memperluas jangkauan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada jutaan pelaku UMKM di seluruh pelosok negeri.
Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen bersama: regulasi yang adaptif, ekosistem yang mendukung, literasi yang masif, dan yang paling mendasar – kepercayaan bahwa sistem ekonomi yang adil dan beretika adalah bukan utopia, melainkan keniscayaan yang harus kita bangun bersama. Mudharabah, dalam cahaya hukum ekonomi syariah, adalah salah satu jalannya.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim. Surah Al-Muzammil (73): 20.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Jakarta: DSN-MUI.
Hidayati, N., & Mujahidin, A. (2021). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah terhadap Perkembangan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(1), 45-62. https://doi.org/10.20473/jebis.v7i1.2021
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Rahmawati, D. (2020). Komparasi Efektivitas Pembiayaan Syariah dan Konvensional terhadap Kinerja UMKM di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 8(2), 110-128. https://doi.org/10.18860/jkps.v8i2.2020
Zulkifli, A. (2022). Transformasi Digital Akad Mudharabah: Peluang dan Tantangan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 23-41. https://doi.org/10.18592/jhes.v5i1.2022
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2023. Jakarta: OJK.
Tentang Penulis:

Leny Afivah merupakan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah STAI Muhammadiyah Tulungagung yang memiliki minat kajian pada bidang keuangan syariah, pemberdayaan UMKM, dan hukum ekonomi syariah.



