• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Dugaan Perselingkuhan Karyawan dan LC di Bogor Jadi Sorotan Publik

Editor Redaksi
6 Mei 2026
in Berita
Foto Terduga Pelaku (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

BOGOR, JurnalPost.com – Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang karyawan dan pekerja Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Bogor tengah menjadi sorotan di media sosial. Peristiwa ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial F, yang mengaku sebagai istri sah, mengungkap kisah rumah tangganya ke publik.

Dalam keterangannya, F menyebut bahwa suaminya yang berinisial P diduga menjalin hubungan dengan seorang LC berinisial A. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui beberapa kali mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

F mengungkapkan bahwa kecurigaan awal muncul ketika A mulai mengikuti akun media sosialnya pada Agustus 2025. Sejak saat itu, konflik dalam rumah tangga mereka semakin sering terjadi. P disebut telah mengakui adanya kedekatan dengan A, mulai dari komunikasi intens hingga pertemuan di luar pekerjaan. Bahkan, menurut F, suaminya sempat tidak pulang ke rumah selama beberapa bulan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena ketiganya diketahui bekerja di lokasi yang sama, yakni sebuah tempat hiburan di kawasan Bogor Timur yang dalam pemberitaan ini disamarkan sebagai ZT. Situasi tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet, terutama terkait profesionalisme dan etika kerja.

F juga menyampaikan bahwa pernikahannya dengan P telah berjalan selama delapan tahun dan telah dikaruniai dua anak. Selama ini, keduanya menjalani hubungan jarak jauh (long distance marriage) antara Bogor dan Subang.

Di sisi lain, F menilai pihak A kerap menyampaikan sindiran melalui media sosial yang dianggap menyudutkan dirinya. Hal ini memicu konflik terbuka di ruang digital antara kedua belah pihak.

Perkembangan terbaru, menurut F, terdapat rencana pertemuan antar keluarga untuk membahas kejelasan hubungan tersebut. Namun, situasi tersebut justru memperkeruh keadaan karena dilakukan tanpa kesepakatan yang jelas dari pihak istri.

Terkait aspek hukum, F menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lebih lanjut. Dalam konteks hukum di Indonesia, dugaan perselingkuhan dapat mengacu pada Pasal 284 KUHP, yang mengatur tentang perzinaan, meskipun penerapannya memerlukan pembuktian dan proses hukum yang ketat. Selain itu, aktivitas di media sosial yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik juga berpotensi masuk dalam ketentuan Pasal 310 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada substansi dan bukti yang ada. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus ini, dan proses hukum pun belum berjalan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih bersifat sepihak dan perlu ditanggapi secara bijak oleh publik.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

Editor Nadia
17 September 2026
0

GELORA LITERASI: Literacy and Children's Creativity Movement as an Effort to Improve Children's Reading Interest and Creativity in Sumurgede Village...

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Editor Redaksi
28 Agustus 2026
0

CEPU, JURNALPOST — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

JurnalPost.com - Desa Sukorejo/Kota Sragen, 4 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IBDU 42 Universitas Diponegoro melaksanakan...

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

SEMARANG, JurnalPost.com - Stigma negatif di lingkungan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemuda di kawasan pesisir Bandarharjo, Kecamatan...

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Tim Pengabdian Masyarakat Polinema melakukan PKM di Desa Wisata Jamu, Karangrejo Kromengan, Kab.Malang JurnalPost.com - Dalam upaya memodernisasi sektor usaha...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.