
BOGOR, JurnalPost.com – Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang karyawan dan pekerja Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Bogor tengah menjadi sorotan di media sosial. Peristiwa ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial F, yang mengaku sebagai istri sah, mengungkap kisah rumah tangganya ke publik.
Dalam keterangannya, F menyebut bahwa suaminya yang berinisial P diduga menjalin hubungan dengan seorang LC berinisial A. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui beberapa kali mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
F mengungkapkan bahwa kecurigaan awal muncul ketika A mulai mengikuti akun media sosialnya pada Agustus 2025. Sejak saat itu, konflik dalam rumah tangga mereka semakin sering terjadi. P disebut telah mengakui adanya kedekatan dengan A, mulai dari komunikasi intens hingga pertemuan di luar pekerjaan. Bahkan, menurut F, suaminya sempat tidak pulang ke rumah selama beberapa bulan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena ketiganya diketahui bekerja di lokasi yang sama, yakni sebuah tempat hiburan di kawasan Bogor Timur yang dalam pemberitaan ini disamarkan sebagai ZT. Situasi tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet, terutama terkait profesionalisme dan etika kerja.
F juga menyampaikan bahwa pernikahannya dengan P telah berjalan selama delapan tahun dan telah dikaruniai dua anak. Selama ini, keduanya menjalani hubungan jarak jauh (long distance marriage) antara Bogor dan Subang.
Di sisi lain, F menilai pihak A kerap menyampaikan sindiran melalui media sosial yang dianggap menyudutkan dirinya. Hal ini memicu konflik terbuka di ruang digital antara kedua belah pihak.
Perkembangan terbaru, menurut F, terdapat rencana pertemuan antar keluarga untuk membahas kejelasan hubungan tersebut. Namun, situasi tersebut justru memperkeruh keadaan karena dilakukan tanpa kesepakatan yang jelas dari pihak istri.
Terkait aspek hukum, F menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lebih lanjut. Dalam konteks hukum di Indonesia, dugaan perselingkuhan dapat mengacu pada Pasal 284 KUHP, yang mengatur tentang perzinaan, meskipun penerapannya memerlukan pembuktian dan proses hukum yang ketat. Selain itu, aktivitas di media sosial yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik juga berpotensi masuk dalam ketentuan Pasal 310 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada substansi dan bukti yang ada. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus ini, dan proses hukum pun belum berjalan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih bersifat sepihak dan perlu ditanggapi secara bijak oleh publik.