Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Ratusan Perusahaan di Sulsel Menunggak Pajak

Ratusan Perusahaan di Sulsel Menunggak Pajak

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
22 Februari 2016, 19.54 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Ratusan Perusahaan di Sulsel Menunggak Pajak

JURNALPOST.COM - Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, kesadaran perusahaan tambang untuk membayar pajak masih sangat rendah. Saat ini, masih ada 414 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sulsel belum membayar pajak iuran tetap, dan saat ini tengah berada dalam pemantauan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel.

Sekretaris Dinas ESDM Sulsel, Syamsul Bahri, mengungkapkan, dari 414 perusahaan yang sementara dalam pemantauan tersebut semuanya belum membayar pajak yang seharusnya pada tahun 2015, bahkan ada yang sejak tahun 2013 lalu.

IKLAN

"Kami melakukan pemantauan pajak yang tertinggal ini. Hal ini merupakan tindak lanjut dari inti supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap izin tambang. Bagaimana menertibkan perizinan tambang dan mengefektifkan pembayaran pajak tambang," kata Syamsul, yang ditemui, Senin (22/2).

Social Loafing
Baca Juga

Fenomena Social Loafing Masyarakat sebagai Wajib Pajak

Syamsuk mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang belum melunasi pajaknya tersebut. Menurutnya, setiap tahun berjalan seharusnya mereka (perusahaan tambang) membayar pajak pada bulan Agustus.

"Harusnya kan Agustus itu mereka lunasi. Nah, ini justru ada yang tertinggal tahun sebelumnya," ujarnya.

Berdasarkan aturan, lanjut Syamsul, jika pembayaran pajak mereka terlambat, dikenakan denda dua persen dari jumlah tagihan pajak. Pihaknya berharap perusahaan tambang memperhatikan pembayaran pajaknya, karena jika sudah diberikan peringatan dan tidak mengindahkan, Syamsul mengatakan, izin perusahaan ya g bersangkutan bisa dilakukan pencabutan izin.

IKLAN

"Sanksinya bisa sampai pencabutan izin jika tidak melunasi pajaknya," paparnya.

Kenapa Pajak Tidak Seperti Tagihan Listrik? Ini Alasan Wajib Pajak Tetap Harus Lapor
Baca Juga

Kenapa Pajak Tidak Seperti Tagihan Listrik? Ini Alasan Wajib Pajak Tetap Harus Lapor

Syamsul menambahkan, setelah diberikan surat peringatan, beberapa hari terakhir sudah ada sekira sepuluh perusahaan yang memasukkan laporan pelunasan pajaknya. Syamsul mengaku Dinas ESDM masih mencoba melakukan pendekatan secara persuasif.

"Kami optimistis, Agustus itu bisa rampung," ucapnya.

Untuk besaran nilai tunggakan pajak dari 414 perusahaan tambang tersebut, Syamsul masih enggan menyebut jumlahnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, meminta agar instansi terkait bisa mengintensifkan penagihan pajak tambang tersebut. Apalagi menurutnya kelangsungan pembangunan sangat bergantung dari pajak.

Pajak
Baca Juga

Dilema Program Pemutihan Pajak: Hadiah bagi Penunggak, Tantangan bagi Pemda

"Pembangunan kan tergantung pajak. Makanya, perusahaan harus memperhatikan hal ini. Mereka harus sadar membayar pajak," kata Syahrul. (fo)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ratusan-perusahaan-di-sulsel-menunggak-pajak/1149/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.16 WITA

  • #bayar pajak
  • #izin perusahaan
  • #perusahaan tambang

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Pilihan Editor

  1. 1 Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian
  2. 2

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  3. 3

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  4. 4

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  5. 5

    Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.