Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Dilema Program Pemutihan Pajak: Hadiah bagi Penunggak, Tantangan bagi Pemda

Dilema Program Pemutihan Pajak: Hadiah bagi Penunggak, Tantangan bagi Pemda

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
01 Maret 2026, 19.27 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
7 menit baca
Pajak
Foto: penulis

Oleh: Rosa Dwi Kurnia (Pegawai Tugas Belajar – Kementerian Keuangan)

JurnalPost.com - Pekik kemerdekaan yang menggema setiap bulan Agustus tidak hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi kini mulai bertransformasi menjadi simbol kemerdekaan finansial bagi para wajib pajak di berbagai daerah. Salah satu langkah yang paling mencolok pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 lalu datang dari Bumi Sriwijaya. Tepat pada 16 Agustus 2025, Gubernur Sumatera Selatan meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk “Merdeka Pajak”.

IKLAN

Langkah ini bukan sekadar seremoni musiman. Di balik narasi patriotisme, terdapat kebijakan fiskal yang sangat masif. Program ini mencakup empat komponen utama yang sangat dinanti masyarakat: penghapusan tunggakan dan sanksi administratif PKB untuk tahun-tahun sebelum 2025, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II), pembebasan tarif progresif, hingga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan durasi spesifik 80 hari—sebagai representasi usia kemerdekaan Indonesia—program ini berjalan hingga 17 Desember 2025.

Kenapa Pajak Tidak Seperti Tagihan Listrik? Ini Alasan Wajib Pajak Tetap Harus Lapor
Baca Juga

Kenapa Pajak Tidak Seperti Tagihan Listrik? Ini Alasan Wajib Pajak Tetap Harus Lapor

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul sebuah pertanyaan fundamental bagi tata kelola keuangan daerah di tingkat nasional: Apakah pemutihan pajak adalah solusi cerdas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru menjadi bom waktu yang merusak mentalitas kepatuhan pajak masyarakat?

Kontradiksi Kebijakan di Tengah Tren Fiskal Nasional

Langkah yang diambil di Sumatera Selatan ini terbilang cukup berani dan kontradiktif jika disandingkan dengan tren umum di tingkat nasional. Saat ini, banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia sedang berlomba-lomba mencari cara untuk menaikkan tarif pajak daerah guna memenuhi kebutuhan belanja daerah yang kian membengkak. Namun, Sumatera Selatan justru mengambil arah sebaliknya dengan memberikan pembebasan dan keringanan pajak secara luas.

Secara normatif, tanpa adanya program pemutihan, ketentuan terkait PKB dan BBNKB diatur dengan cukup ketat. Di Sumatera Selatan, misalnya, PKB dikenakan tarif 1% dari nilai jual kendaraan yang dikalikan dengan koefisien bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan. Sementara itu, BBNKB dipatok pada angka 10%. Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, sanksi administratif berupa bunga 1% per bulan akan membayangi hingga maksimal 24 bulan. Belum lagi denda SWDKLLJ yang diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan, yang besarnya bisa mencapai 100% dari jumlah sumbangan wajib.

Pajak kendaraan bermotor
Baca Juga

Pemutihan Pajak Kendaraan: Solusi Sesaat atau Masalah Berulang?

Ketika instrumen sanksi ini dihapuskan melalui program pemutihan, pemerintah daerah sebenarnya sedang melakukan pertaruhan besar. Di satu sisi, mereka berharap ada aliran dana segar dari para penunggak yang akhirnya mau membayar pokok pajak tahun berjalan. Di sisi lain, mereka mempertaruhkan wibawa regulasi yang telah dibuat dengan susah payah.

Menakar Urgensi dan Basis Legalitas

Secara legal, pemberian insentif fiskal seperti "Merdeka Pajak" memang memiliki landasan kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan wewenang bagi kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi atau mendukung kebijakan nasional. Di Sumatera Selatan, penyesuaian ini bahkan sudah mulai diterapkan secara permanen sejak awal Januari 2025 untuk poin-poin seperti pembebasan BBNKB II dan pajak progresif.

Urgensi dari program ini sering kali berakar pada masalah data. Banyak kendaraan yang secara fisik berlalu-lalang di jalanan, namun secara administrasi berstatus "mati" atau tidak terdata. Pemiliknya enggan melakukan pendaftaran ulang karena merasa terbebani oleh utang pajak yang sudah menumpuk bertahun-tahun beserta dendanya. Dengan adanya "Merdeka Pajak", pemerintah daerah berupaya melakukan pemutakhiran database kendaraan bermotor.

Polinema Latih
Baca Juga

Polinema Latih Pelaku UMKM Kampung Sanan Gunakan Coretax untuk Urus NPWP dan Lapor Pajak

Harapannya sederhana: masyarakat "diampuni" dosa-dosa pajak masa lalunya agar mereka masuk kembali ke dalam sistem. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan 2025, masyarakat dianggap telah menunaikan kewajibannya secara penuh. Namun, di sinilah letak dilema moralnya.

Paradoks Keadilan: Hadiah bagi Penunggak?

IKLAN

Mari kita tinjau dari kacamata masyarakat yang selama ini taat. Warga negara yang setiap tahun menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak tepat waktu, tanpa pernah terlambat satu hari pun, justru tidak mendapatkan apresiasi apa-apa dalam momentum "Merdeka Pajak" ini. Sebaliknya, mereka yang sengaja atau tidak sengaja mengabaikan kewajibannya selama bertahun-tahun justru mendapatkan hadiah berupa penghapusan sanksi administratif.

Kebijakan ini seolah mengirimkan pesan yang salah: "Jangan terburu-buru membayar pajak, tunggulah hingga ada pemutihan." Fenomena ini menciptakan pola pikir masyarakat yang sengaja menunggak karena yakin bahwa tahun depan atau saat momentum politik tertentu, program serupa akan kembali hadir. Jika pola ini terus dipelihara, maka kepatuhan yang dihasilkan hanyalah kepatuhan semu yang bersifat sementara.

Pemerintah daerah tidak boleh terjebak dalam obat jangka pendek ini. Penghapusan sanksi administratif memang efektif untuk mendongkrak PAD dalam waktu cepat, namun jika dijadikan solusi berkelanjutan, ia akan merusak ekosistem keadilan fiskal. Kepatuhan pajak justru akan terus merosot apabila masyarakat merasakan adanya ketidakadilan yang dipelihara secara sistematis oleh pemerintah.

Menata Ulang Strategi: Dari "Terpaksa" Menjadi "Mau"

Untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan, pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus mulai berpikir cerdas melampaui program diskon denda. Tantangannya adalah bagaimana mengubah paradigma masyarakat dari "terpaksa" bayar menjadi "mau" bayar. Hal ini hanya bisa dicapai melalui dua jalur: penerapan Reward and Punishment yang adil serta revolusi pelayanan publik.

Pertama, pemerintah perlu memberikan insentif atau apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Apresiasi ini tidak harus selalu bersifat materiil. Insentif nonmateril atau kemudahan akses layanan tertentu bagi mereka yang memiliki rekam jejak pembayaran pajak yang baik bisa menjadi cara untuk menghargai kontribusi mereka. Di saat yang sama, hukuman atau punishment tetap harus ditegakkan secara tegas bagi mereka yang tetap membandel meski fasilitas pemutihan telah diberikan.

Kedua, evaluasi pelayanan di lapangan adalah harga mati. Seringkali, ketidakpatuhan masyarakat bukan disebabkan oleh ketiadaan uang, melainkan karena sistem pembayaran yang berbelit-belit. Proses antrean panjang di kantor SAMSAT seringkali menjadi faktor utama yang menghambat keinginan warga untuk patuh. Meskipun sistem pembayaran online seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) telah diperkenalkan, efektivitasnya perlu dikaji kembali. Apakah sistem tersebut benar-benar menyederhanakan proses bagi masyarakat awam, atau justru menambah kebingungan teknis?.

Penguatan kanal-kanal jemput bola seperti SAMSAT Keliling perlu diperluas jangkauannya, terutama untuk daerah-daerah yang sulit mengakses pusat layanan perkotaan. Pelayanan yang berorientasi sepenuhnya pada kemudahan masyarakat akan melahirkan rasa dihargai sebagai warga negara.

Melampaui Euforia Pemutihan

Program Merdeka Pajak Sumsel seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk merumuskan strategi jangka panjang. Kepatuhan pajak yang berkelanjutan tidak akan pernah lahir dari sekadar kebijakan diskon musiman yang cenderung populis. Ia harus lahir dari sistem yang adil, transparan, dan memudahkan.

Masyarakat perlu melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, infrastruktur jalan yang memadai, dan sistem birokrasi yang tidak lagi menyulitkan. Merdeka pajak yang sesungguhnya bukanlah ketika denda dihapuskan, melainkan ketika setiap warga negara merasa bangga dan ringan hati untuk menunaikan kewajiban pajaknya karena mereka percaya pada integritas pemerintahnya.

Sudah saatnya kita bergerak melampaui euforia pemutihan. Tantangan besar bagi pemerintah provinsi, baik di Sumatera Selatan maupun daerah lainnya, adalah membangun fondasi kepercayaan publik yang dapat melampaui masa berlaku program apa pun yang pernah mereka buat. Hanya dengan cara itulah, kemerdekaan fiskal yang sejati dapat kita raih bersama.

Tulisan merupakan opini pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis dan media penerbit.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dilema-program-pemutihan-pajak-hadiah-bagi-penunggak-tantangan-bagi-pemda/91175/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.55 WITA

  • #Coretax
  • #Pemutihan Pajak
  • #bayar pajak

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Pilihan Editor

  1. 1 Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal
  2. 2

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  3. 3

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

  4. 4

    Biaya yang Tak Masuk Inflasi

  5. 5

    DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.