Oleh: Chealsee Neobing & Shakila Naftalie
JurnalPost.com - Di ruang-ruang percakapan publik, Coretax sering menjadi sasaran keluhan. Ada yang mengkritik soal gangguan teknis, ada yang bingung dengan alur baru, dan tak sedikit yang menganggap sistem ini “merepotkan” wajib pajak. Padahal, kalau diamati dengan lebih tenang, Coretax bukanlah sekadar proyek digitalisasi besar-besaran. Sistem ini adalah pondasi baru administrasi perpajakan Indonesia yang pada dasarnya membawa banyak manfaat hanya saja proses transisinya memang tidak semulus yang diharapkan.
Mengapa Coretax Dibutuhkan?
DJP telah lama menghadapi tantangan klasik seperti data yang tersebar di banyak aplikasi, proses manual yang memakan waktu, beban administrasi yang tinggi, serta tantangan pengawasan di tengah ekonomi digital. Coretax hadir untuk menjawab masalah mendasar ini dengan mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak dalam satu sistem inti yang modern, otomatis, dan konsisten. Laporan Dana Moneter Internasional (IMF) mengenai modernisasi administrasi pajak di negara-negara berkembang mencatat bahwa sistem inti seperti Coretax biasanya meningkatkan efisiensi, memperbaiki alur bisnis, dan memperkuat pengawasan berbasis data dengan catatan implementasinya ditangani secara bertahap dan berorientasi layanan. Temuan ini sejalan dengan konteks Indonesia: kebutuhan akan data yang terintegrasi dan proses pajak yang lebih ringkas sudah tidak bisa ditunda. Meskipun kritik terhadap gangguan teknis Coretax cukup beralasan, ada sejumlah manfaat fundamental dari sistem ini yang kerap luput dari perhatian. Bagi banyak pengamat, inilah alasan mengapa Coretax justru dianggap membawa kebaikan bagi masa depan administrasi perpajakan Indonesia. 1. Integrasi Data yang Mempermudah Wajib Pajak Sebelum Coretax hadir, data perpajakan tersebar di berbagai sistem yang tidak selalu saling terhubung. Akibatnya, wajib pajak harus berulang kali menyerahkan informasi yang sama hanya karena layanan yang berbeda tidak “bicara” satu sama lain. Coretax menghilangkan kerumitan ini dengan menyatukan seluruh informasi penting mulai dari pembayaran, laporan, profil WP, hingga pengawasan dalam satu basis data terpadu. Sejumlah akademisi, termasuk Darmayasa (2024), menyebut integrasi ini sebagai fondasi kepatuhan modern karena semakin sedikit proses berulang, semakin mudah WP memenuhi kewajibannya. 2. Automasi yang Mempercepat Layanan Coretax membawa automasi ke berbagai pekerjaan administratif yang selama ini memakan waktu, seperti rekonsiliasi pembayaran, validasi data, hingga penerbitan sebagian dokumen perpajakan. Bagi WP, ini berarti proses lebih cepat, lebih ringkas, dan lebih sedikit interaksi manual. Modernisasi serupa di berbagai negara juga menunjukkan hal yang sama: automasi mengurangi beban administrasi, meminimalkan human error, dan menurunkan biaya kepatuhan. 3. Pengawasan Pajak yang Lebih Adil dan Terukur Kesannya pengawasan menjadi “lebih ketat”, namun banyak pihak melihat ini sebagai perkembangan positif. Dengan data yang lebih akurat, DJP bisa meninggalkan praktik pemeriksaan massal dan beralih ke pendekatan berbasis risiko. Pendekatan ini justru meringankan WP yang sudah patuh sekaligus membuat proses pemeriksaan lebih relevan dan transparan. Temuan riset dalam Journal of Tax Administration pun menunjukkan bahwa modernisasi sistem inti seperti Coretax meningkatkan efektivitas risk profiling tanpa mengorbankan keadilan. 4. Standarisasi Proses yang Meningkatkan Kepastian Layanan Sebelum Coretax, perbedaan prosedur di antara kantor pajak menjadi salah satu keluhan paling umum. Coretax menetapkan standar proses dan alur layanan yang sama di seluruh unit DJP, sehingga perlakuan lebih konsisten. Walaupun efeknya tidak instan, dalam jangka panjang standarisasi ini memberi kepastian hukum dan kestabilan layanan — sesuatu yang sangat dihargai pelaku usaha.Menuju Administrasi Pajak yang Lebih Modern
Coretax pada dasarnya merupakan investasi jangka panjang. Ia bukan proyek teknologi jangka pendek, melainkan fondasi sistem perpajakan Indonesia untuk satu hingga dua dekade ke depan. Jika Indonesia ingin memiliki layanan pajak yang cepat, transparan, dan mampu mengikuti dinamika ekonomi digital, maka Coretax adalah langkah yang harus dilewati. Tugas pemerintah hari ini bukan sekadar “mengoperasikan sistem”, tetapi memastikan:- pelatihan pegawai yang memadai,
- penyempurnaan teknis yang konsisten,
- komunikasi yang jujur dan terbuka kepada publik, dan
- pendampingan WP secara inklusif, terutama UMKM dan WP pemula.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda