Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Program MOVEPLAY Hadirkan Inovasi Gamifikasi untuk Kurangi Perilaku Sedentari Santri

  2. Dua Tahun Prabowo Gibran Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan dan Pertanian

  3. Di Antara Nilai Budaya dan Kesehatan Mental: Mengapa Tidak Semua Luka Berani Diceritakan?

  4. AI vs Ilustrator: Perubahan Kompetensi yang Dibutuhkan Tenaga Kerja Kreatif di Era Digital

  5. Bisnis Laris atau Ibu Kelelahan: Akankah Work-Life Balance dan Risiko Burnout Menentukan Keberlanjutan Usaha Mompreneur?

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Puskeu Polri Gandeng BNN, BIN, dan KPK, Perkuat Pengawasan Tunjangan Kinerja Lewat SATU TUNKIN

Puskeu Polri Gandeng BNN, BIN, dan KPK, Perkuat Pengawasan Tunjangan Kinerja Lewat SATU TUNKIN

Foto profil Shella Paramitha
Penulis: Shella Paramitha
25 Oktober 2026, 11.21 WITA • Editor: Alvin Pradana
4 menit baca
Puskeu Polri Perkuat

JAKARTA, JurnalPost.com - Ketepatan pembayaran tunjangan kinerja (tunkin) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi menjadi perhatian Pusat Keuangan (Puskeu) Polri. Perbedaan data kepegawaian dan administrasi penugasan antarinstansi berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembayaran hak keuangan personel.

Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Puskeu Polri menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga negara di Ruang Rapat Puskeu Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

IKLAN

Pertemuan itu melibatkan Puskeu Polri, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Gedung Merah Putih
Baca Juga

Ketika Hukum Kehilangan Legitimasi dan Rasa Keadilan

Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi dan pemutakhiran data anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian, terutama menyangkut status penugasan dan pembayaran tunjangan kinerja.

Cegah Ketidaktepatan dan Duplikasi Pembayaran Tunjangan Kinerja

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pengelolaan tunjangan kinerja adalah kesesuaian antara data personel, dokumen penugasan, dan informasi pembayaran.

Dalam rapat tersebut, masing-masing instansi membahas pencocokan identitas personel, status serta masa penugasan, kelengkapan dokumen administrasi, hingga status pembayaran tunjangan kinerja.

Sinkronisasi diperlukan karena anggota Polri yang menjalankan tugas pada instansi lain tetap memiliki hak keuangan yang harus dikelola sesuai ketentuan.

Taj Yasin
Baca Juga

Wagub Jateng Taj Yasin Pastikan Pelayanan Publik Pati Tetap Normal Usai OTT KPK

Tanpa pembaruan data yang memadai, perubahan status penugasan berpotensi tidak segera tercatat dalam sistem administrasi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko ketidaktepatan pembayaran, termasuk kemungkinan terjadinya pembayaran ganda.

ft Puskeu Polri Perkuat

Melalui berita acara rapat koordinasi, para pihak menyepakati perlunya pencocokan dan verifikasi data secara berkala. Setiap instansi juga diharapkan menyampaikan perubahan informasi penugasan secara tepat waktu.

Untuk mendukung pelaksanaannya, masing-masing lembaga akan menunjuk pejabat atau petugas penghubung yang bertanggung jawab dalam koordinasi dan pertukaran informasi.

Data yang telah diperbarui selanjutnya digunakan sebagai dasar verifikasi administrasi dan pengendalian pembayaran hak keuangan personel.

Dian Hutami
Baca Juga

Dosen UPNVJT dan BNN Kota Malang Tingkatkan Literasi Digital Guru SMA untuk Dukung Program P4GN

Dengan mekanisme tersebut, pembayaran tunjangan kinerja diharapkan menjadi lebih tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak anggota Polri yang memenuhi persyaratan.

IKLAN

SATU TUNKIN Jadi Upaya Pembenahan Tata Kelola Keuangan

Penguatan koordinasi lintas instansi ini berkaitan dengan proyek perubahan SATU TUNKIN (Sistem Akuntabilitas Terpadu untuk Tunjangan Kinerja) yang diusung AKBP Sendy Maranatha, S.E., Analis Keuangan Muda Tingkat I Puskeu Polri.

Inisiatif tersebut dikembangkan dalam rangka Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dengan tujuan memperkuat keterpaduan data personel dan informasi pembayaran tunjangan kinerja.

Mengusung semangat "Satu personel, satu data, Tunkin tepat", SATU TUNKIN diarahkan untuk membantu meningkatkan akurasi administrasi dan pengawasan terhadap pembayaran tunjangan kinerja.

Dalam pelaksanaannya, keterlibatan pengelola keuangan, pengelola sumber daya manusia, serta instansi tempat personel menjalankan penugasan menjadi bagian penting.

Keselarasan data antarinstansi diharapkan dapat mengurangi perbedaan informasi yang selama ini berpotensi memengaruhi proses verifikasi dan pembayaran.

Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK dan Penguatan Akuntabilitas

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, khususnya dalam mendorong pembenahan administrasi dan penguatan rekonsiliasi data personel.

Melalui koordinasi yang lebih terstruktur, Puskeu Polri bersama instansi terkait berupaya memastikan setiap pembayaran hak keuangan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, pertukaran informasi antarinstansi tetap harus memperhatikan aspek kerahasiaan, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta batas kewenangan masing-masing lembaga.

Pengaturan teknis pertukaran data dan penyelesaian apabila ditemukan perbedaan informasi akan ditindaklanjuti melalui petugas penghubung yang telah ditunjuk.

Mekanisme tersebut menjadi penting mengingat data penugasan personel, terutama pada lembaga yang memiliki karakteristik tugas khusus seperti BIN, BNN, dan KPK, memerlukan pengelolaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, efektivitas SATU TUNKIN akan bergantung pada konsistensi pembaruan data, ketepatan pelaporan perubahan penugasan, serta koordinasi antara instansi pengelola dan pengguna data.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian belanja negara, mencegah kesalahan administrasi pembayaran, dan memastikan hak keuangan personel diberikan sesuai ketentuan.

Pembenahan tata kelola tunjangan kinerja tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi Polri melalui pengelolaan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/puskeu-polri-gandeng-bnn-bin-dan-kpk-perkuat-pengawasan-tunjangan-kinerja-lewat-satu-tunkin/98338/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 26 Oktober 2026, 22.00 WITA

  • #BIN
  • #BNN
  • #KPK
  • #Polri
  • #Puskeu Polri
  • #SATU TUNKIN
  • #keuangan Polri
  • #tunjangan kinerja

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dua Tahun Prabowo Gibran Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan dan Pertanian

Dilema Penjaminan JKN di IGD: Memisahkan Tanggung Jawab Klinis Dokter dari Beban Administratif BPJS

Belajar Hukum Acara dari Balik Meja Kepaniteraan, Mahasiswa Untag Jalani KKP di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa KKN UNY Ajak Siswa SD Negeri Srowolan Belajar Menulis Puisi dari Gambar

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Satu Undang-Undang, Dua Pintu Pelaporan? Menguji SK Ketua KKI dalam Semangat Omnibus Law Kesehatan

Ketika Perempuan Berkuasa, Mengapa yang Dibahas Gaya Bicaranya?

Siapkan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini, Tabungan Emas Lewat BRImo Bisa Jadi Alternatif

Tak Lagi Repot Cari Uang Kembalian, Pedagang di Bojonegoro Mulai Terbiasa Gunakan QRIS BRI

Pilihan Editor

  1. 1 Mengenal eProbe, Drone yang Membantu Mengungkap Kehidupan Tersembunyi di Kanopi Hutan
  2. 2

    Ratusan Siswa TK dan SD Kunjungi PPSDM Migas Cepu, Belajar Keselamatan Kerja dan Pemadaman Kebakaran

  3. 3

    Beli Pentol Cik Gun di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI, Tak Perlu Siapkan Uang Tunai

  4. 4

    98 Tahun Sumpah Pemuda dan Potret Bela Negara Para Pemuda

  5. 5

    Satu Undang-Undang, Dua Pintu Pelaporan? Menguji SK Ketua KKI dalam Semangat Omnibus Law Kesehatan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.