JAKARTA, JurnalPost.com - Ketepatan pembayaran tunjangan kinerja (tunkin) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi menjadi perhatian Pusat Keuangan (Puskeu) Polri. Perbedaan data kepegawaian dan administrasi penugasan antarinstansi berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembayaran hak keuangan personel.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Puskeu Polri menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga negara di Ruang Rapat Puskeu Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan itu melibatkan Puskeu Polri, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi dan pemutakhiran data anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian, terutama menyangkut status penugasan dan pembayaran tunjangan kinerja.
Cegah Ketidaktepatan dan Duplikasi Pembayaran Tunjangan Kinerja
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pengelolaan tunjangan kinerja adalah kesesuaian antara data personel, dokumen penugasan, dan informasi pembayaran.
Dalam rapat tersebut, masing-masing instansi membahas pencocokan identitas personel, status serta masa penugasan, kelengkapan dokumen administrasi, hingga status pembayaran tunjangan kinerja.
Sinkronisasi diperlukan karena anggota Polri yang menjalankan tugas pada instansi lain tetap memiliki hak keuangan yang harus dikelola sesuai ketentuan.
Tanpa pembaruan data yang memadai, perubahan status penugasan berpotensi tidak segera tercatat dalam sistem administrasi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko ketidaktepatan pembayaran, termasuk kemungkinan terjadinya pembayaran ganda.

Melalui berita acara rapat koordinasi, para pihak menyepakati perlunya pencocokan dan verifikasi data secara berkala. Setiap instansi juga diharapkan menyampaikan perubahan informasi penugasan secara tepat waktu.
Untuk mendukung pelaksanaannya, masing-masing lembaga akan menunjuk pejabat atau petugas penghubung yang bertanggung jawab dalam koordinasi dan pertukaran informasi.
Data yang telah diperbarui selanjutnya digunakan sebagai dasar verifikasi administrasi dan pengendalian pembayaran hak keuangan personel.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran tunjangan kinerja diharapkan menjadi lebih tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak anggota Polri yang memenuhi persyaratan.
SATU TUNKIN Jadi Upaya Pembenahan Tata Kelola Keuangan
Penguatan koordinasi lintas instansi ini berkaitan dengan proyek perubahan SATU TUNKIN (Sistem Akuntabilitas Terpadu untuk Tunjangan Kinerja) yang diusung AKBP Sendy Maranatha, S.E., Analis Keuangan Muda Tingkat I Puskeu Polri.
Inisiatif tersebut dikembangkan dalam rangka Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dengan tujuan memperkuat keterpaduan data personel dan informasi pembayaran tunjangan kinerja.
Mengusung semangat "Satu personel, satu data, Tunkin tepat", SATU TUNKIN diarahkan untuk membantu meningkatkan akurasi administrasi dan pengawasan terhadap pembayaran tunjangan kinerja.
Dalam pelaksanaannya, keterlibatan pengelola keuangan, pengelola sumber daya manusia, serta instansi tempat personel menjalankan penugasan menjadi bagian penting.
Keselarasan data antarinstansi diharapkan dapat mengurangi perbedaan informasi yang selama ini berpotensi memengaruhi proses verifikasi dan pembayaran.
Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK dan Penguatan Akuntabilitas
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, khususnya dalam mendorong pembenahan administrasi dan penguatan rekonsiliasi data personel.
Melalui koordinasi yang lebih terstruktur, Puskeu Polri bersama instansi terkait berupaya memastikan setiap pembayaran hak keuangan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, pertukaran informasi antarinstansi tetap harus memperhatikan aspek kerahasiaan, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta batas kewenangan masing-masing lembaga.
Pengaturan teknis pertukaran data dan penyelesaian apabila ditemukan perbedaan informasi akan ditindaklanjuti melalui petugas penghubung yang telah ditunjuk.
Mekanisme tersebut menjadi penting mengingat data penugasan personel, terutama pada lembaga yang memiliki karakteristik tugas khusus seperti BIN, BNN, dan KPK, memerlukan pengelolaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, efektivitas SATU TUNKIN akan bergantung pada konsistensi pembaruan data, ketepatan pelaporan perubahan penugasan, serta koordinasi antara instansi pengelola dan pengguna data.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian belanja negara, mencegah kesalahan administrasi pembayaran, dan memastikan hak keuangan personel diberikan sesuai ketentuan.
Pembenahan tata kelola tunjangan kinerja tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi Polri melalui pengelolaan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda