JurnalPost.com - PT Tokai Rubber Indonesia (TRID) Salah satu vendor Toyota dan Daihatsu yang berdomisili di Kawasan KIM Karawang Timur digugat oleh PT Yutaka Trans Fabio melalui kuasa hukumnya Antasena.
Gugatan sepihak ini merupakan bentuk perlawanan PT. Yutaka Trans Fabio terhadap PT Tokai Rubber Indonesia, PT Tokai Rubber Indonesia melakukan pemutusan kontrak secara sepihak kepada pihak Yutaka Trans Fabio. Dan PT Tokai Rubber Indonesia dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam perjanjian tertulis yang sah.
Perjanjian tertulis yang dibuat tentang penyediaan jasa transportasi untuk rute Cikarang dan Cikampek, perjanjian tersebut berlaku selama 4 tahun sejak 2018 sampai dengan 2022 dan secara otomatis diperpanjang kembali selama 4 tahun berikutnya sampai dengan tahun 2026 sehingga perjanjian masih sah dan mengikat pada saat terjadinya peristiwa hukum yang disengketakan ini.
PT Tokai Rubber Indonesia secara sepihak langsung memberikan SP-3 PT Yutaka Trans Fabio tanpa didahului penerbitan SP-1 maupun SP-2 sebagaimana lazimnya dalam praktik berkontrak yang menjunjung asas kepatutan, asas profesionalitas dan asas proporsionalitas, pasal 1338 KUH Perdata (asas Pacta Sunt Servanda) yang dengan tegas menyatakan "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka membuatnya".
Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateriil berupa:
1. Hilangnya keuntungan (loss of profit) yang seharusnya diperoleh sampai berakhirnya masa perjanjian tahun 2026 2. Kerugian Immateriil berupa risk reputasi, trust penggugat di dalam dunia usaha
Penggugat mengalami berkurangnya kepercayaan dari mitra bisnis lain, serta sebagai hasil atas tindakan sewenang-wenang tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 (Satu Rupiah).
Penggugat berkata "Tuntutan sebesar Rp. 1 tersebut merupakan simbol dan cermin bahwa persoalan ini tidak semerta-merta soal uang melainkan soal prinsip hukum, kepastian berkontrak, dan kehormatan dunia usaha."
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda