Jakarta, JurnalPost.com - Profesi medis dinilai memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak masa sebelum kemerdekaan. Dokter tidak hanya hadir sebagai tenaga yang mengobati pasien, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan sosial dan kebangkitan nasional.
Tokoh seperti dr. Soetomo dan para pelajar STOVIA menjadi contoh bagaimana kaum intelektual medis ikut mendorong lahirnya kesadaran kebangsaan. Pada masa Orde Lama hingga Orde Baru, profesi kedokteran dan kesehatan juga masih memiliki ruang yang cukup kuat dalam arah kebijakan kesehatan nasional.
Bahkan hingga awal 2010-an, organisasi profesi masih menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga standar etik, disiplin, dan mutu pelayanan medis. Namun, arah kebijakan kesehatan nasional dinilai mulai mengalami perubahan.
Salah satu titik penting perubahan itu terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Regulasi ini melahirkan BPJS Kesehatan dengan tujuan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Meski memiliki tujuan mulia, sejak awal sejumlah kalangan menilai ada persoalan mendasar dalam desain pembiayaan. Ketidakseimbangan antara besaran iuran, paket manfaat, jumlah peserta, dan biaya pelayanan kesehatan dinilai memicu tekanan fiskal yang terus berulang.
Dampaknya dirasakan langsung oleh fasilitas kesehatan maupun tenaga medis. Mereka harus bekerja dalam sistem pembiayaan yang kerap dinilai belum mencerminkan biaya pelayanan kesehatan yang sebenarnya.
Perubahan besar berikutnya hadir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu kritik yang berkembang di kalangan profesi medis adalah berkurangnya peran organisasi profesi dalam tata kelola internal profesi yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Banyak dokter menilai suara profesi kini tidak lagi memiliki posisi yang cukup kuat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut profesinya sendiri. Padahal, organisasi profesi selama puluhan tahun menjadi instrumen pengawasan etik, disiplin, kompetensi, serta perlindungan masyarakat.
Di sisi lain, negara saat ini dinilai memiliki pengaruh yang sangat besar dari hulu hingga hilir pelayanan kesehatan. Pengaruh itu mencakup pendidikan tenaga kesehatan, perizinan, registrasi, distribusi tenaga medis, standar pelayanan, pembiayaan, hingga pengawasan praktik profesi.
Tidak sedikit dokter menilai ruang profesional mereka semakin sempit. Sementara itu, tanggung jawab hukum dan sosial yang harus ditanggung justru semakin besar.
Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jerman, dan Singapura. Di negara-negara tersebut, profesi medis tetap berada dalam sistem regulasi negara, tetapi masih memiliki ruang otonomi profesi yang kuat.
Pendapatan dokter umum maupun dokter spesialis di negara-negara tersebut juga secara umum berada jauh di atas rata-rata pendapatan nasional. Kondisi itu memungkinkan dokter lebih fokus pada pengembangan kompetensi dan peningkatan mutu pelayanan.
Sebaliknya, di Indonesia masih ditemukan dokter yang harus bekerja di beberapa fasilitas kesehatan sekaligus untuk mencapai penghasilan yang layak.
Persoalan profesi medis saat ini juga dinilai semakin kompleks karena melibatkan berbagai lembaga di luar profesi kesehatan, seperti KPK dan kepolisian. Sementara di lapangan, banyak dokter menghadapi tekanan administratif, tuntutan pelayanan tinggi, keterbatasan fasilitas, hingga risiko gugatan hukum.
Tidak jarang dokter yang telah berupaya maksimal sesuai standar profesi tetap harus menghadapi proses hukum akibat ketidakpuasan terhadap hasil pengobatan. Padahal, dalam praktik kedokteran dikenal prinsip inspanningsverbintenis atau perikatan ikhtiar, yakni kewajiban dokter untuk berupaya sebaik mungkin, bukan menjamin hasil akhir.
Dalam sejumlah kasus, dokter tetap menghadapi tekanan hukum meski tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat atau mens rea.
Karena itu, pembentuk kebijakan dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah regulasi kesehatan nasional. Negara memang wajib hadir dalam mengatur sistem kesehatan, tetapi kehadiran negara tidak semestinya menghilangkan kemandirian profesi medis.
Keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kewenangan profesi, keberlanjutan pembiayaan, serta kepastian hukum bagi tenaga medis dinilai harus dikembalikan.
Jika Indonesia ingin membangun sistem kesehatan yang adil, beradab, dan bermutu, profesi medis tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai pelaksana kebijakan. Profesi medis perlu ditempatkan sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 8 Juni 2026
Oleh: dr. Tedy Hartono, SH., MCS Anggota Tim Analisis IKAL Lemhannas Pemerhati Masalah Kesehatan
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda