JurnalPost.com - Dalam kehidupan berkeluarga dan bernegara, sering kali kita jumpai proses pewarisan yang tidak luput dari perselisihan dengan sanak keluarga sendiri. Hal ini dikarenakan nilai warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dan tingginya egotistikal untuk mendahulukan kepentingan diri sendiri dari pada kepentingan bersama. Oleh karenanya penting untuk saling terbuka dan bermusyawarah dalam menyelesaikan hal tersebut. Akta pembagian hak waris atau APHW menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah pembagian harta waris secara adil dan disepakati oleh para Ahli Waris.
Pewarisan adalah proses peralihan segala hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya. Sedangkan warisan pada pokoknya ialah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang setelah ia meninggal dunia dan kemudian akan dikuasai oleh ahli warisnya. Warisan yang ditinggalkan tersebut bisa berupa banyak hal seperti contohnya uang tunai, rumah, loga mulia, tanah dan bangunan serta barang berharga lainnya. Warisan juga tidak melulu tentang harta kekayaan, namun juga hutang yang dimiliki seseorang semasa hidupnya. Ahli waris selain memiliki hak untuk membagi dan menguasai harta peninggalan seseorang yang telah meninggal, juga memiliki kewajiban untuk melunasi hutang yang ditinggalkan.
Fakultas Hukum UMM memberikan bekal kepada mahasiswanya dengan berbagai program yang menunjang pengetahuan baik dari segi keilmuan maupun praktik. Salah satu program yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswanya yaitu magang. Magang adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di suatu instansi atau perusahaan dengan tujuan untuk mengimplementasikan pengentahuan serta keterampilan yang telah dipelajari selama di bangku perkuliaan. Selain itu, kegiatan magang juga bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa.
Kegiatan magang di Fakultas Hukum UMM ini diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Terdapat berbagai macam instansi yang bisa dipilih untuk melaksakan kegiatan magang mahasiswa hukum seperti di Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Firma Hukum atau Kantor Advokat, Kantor Notaris, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya. Dalam kesempatan magang ini, salah satu kelompok magang yang beranggotakan 5 (lima) mahasiswa yang terdiri dari Dwi Anggara Husein, Fatimah Azzahra, Nadia Maghfiroh, Mufida Zahro dan Rizqa Shaumi Chandrarini memilih pelaksanaan tempat magang di Kantor Notaris & PPAT Dr. Alie Zainal Abidin, S.H., M.Kn. Kegiatan magang berlangsung selama kurang lebih 1 semester yang mana biasanya mulai ditempuh mahasiswa hukum pada perkuliahan semester 6.
Kantor Notaris & PPAT Dr. Alie Zainal Abidin, S.H., M.Kn. menyediakan berbagai layanan jasa hukum. Layanan jasa hukum tersebut diantaranya:
1. Pembuatan Akta Notaris seperti Akta Pendirian Perusahaan 2. Pembuatan Akta PPAT seperti Akta Jual Beli, Akta Pembagian Hak Waris, Akta Hibah 3. Konsultasi hukum dengan klien khususnya terkait masalah keperdataan 4. Dan layanan jasa hukum lainnya.
Pada kegiatan magang ini, mahasiswa magang di Kantor Notaris & PPAT Dr. Alie Zainal Abidin, S.H., M.Kn. berkempatan untuk terlibat dalam salah satu perkara klien yang akan membuat Akta Pembagian Hak Waris (APHW). Akta pembagian hak waris (APHW) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Notaris & PPAT sebagai bukti pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. APHW berfungsi sebagai dasar peralihan hak dan bagaimana harta warisan akan dibagi kepada para ahli waris. Selain itu APHW juga berfungsi untuk menjamin kepastian hukum mengenai pembagian harta warisan dan hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing ahli waris. APHW diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Notaris memiliki peran penting sebagai pihak yang berwenang untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan hukum keperdataan, yang didalamnya termasuk akta pembagian hak waris (APHW). Hal ini selaras dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam pembuatan APHW, terdapat beberapa dukumen yang perlu dilengkapi oleh klien yaitu:
1. Identitas Ahli Waris berupa KTP dan Kartu Keluarga 2. Surat Keterangan Waris baik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama maupun dibuat Notaris 3. Akta Kematian Pewaris 4. Bukti kepemilikan harta warisan (sertifikat tanah, BPKB kendaraan, rekening bank dan lainnya) 5. Dokumen pendukung lain seperti akta nikah pewaris, surat kuasa dan lainnya
Proses pembuatan APHW oleh Notaris dimulai dengan konsultasi klien dengan notaris terkait proses pembuatan APHW yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen yang diperlukan. Notaris menyusun akta berdasarkan data dan keinginan klien. Setelah proses penyusunan selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan akta oleh semua ahli waris dan Notaris. Tahap terakhir dalam pembuatan APHW adalah Notaris mengesahkan APHW dan APHW akan didaftarkan ke instansi terkait contohnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan proses pembuatan APHW di Kantor Notaris & PPAT Dr. Alie Zainal Abidin, S.H., M.Kn. mahasiswa tidak hanya belajar terkait penyusunan data dan akta tersebut namun juga bagaimana menghadapi klien secara profesional. Dengan program magang ini, diharapkan bisa menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun praktik untuk nantinya bisa dijadikan bekal ketika memasuki dunia kerja.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda