Awal Mula Persahabatan yang Retak
Dengan identitas yang disamarkan JA (54), warga Jalan X No. 71, tidak pernah menyangka sahabat dekatnya sejak 2005, NL (51), akan menggugat dirinya ke pengadilan. Sengketa bermula dari transaksi jual beli rumah di Jalan Y No. 30 pada 2016 silam di Kota Malang. "Saya menawarkan rumah itu kepada Bu NL karena hubungan kami sangat dekat dan tidak pernah terbayangkan akan berakhir seperti ini," ungkap JA dengan nada sedih saat ditemui di Pengadilan. Rumah seluas 405 M2 tersebut ditawarkan seharga Rp 3,375 miliar. NL yang tertarik dengan properti tersebut untuk dijadikan guest house dengan mengajak saudaranya R yang juga seorang advokat untuk membeli rumah tersebut bersama-sama.Kesepakatan yang Menjadi Masalah
Dengan modal Rp 2,075 miliar dari NL dan Rp 1 miliar dari R, mereka hanya mampu membayar Rp 3,075 miliar. Kekurangan Rp 300 juta disepakati akan dibayar kemudian, dengan syarat sertifikat belum diserahkan hingga pelunasan. Namun rencana berubah ketika keluarga NL menyukai rumah tersebut dan meminta dijadikan tempat tinggal, bukan guest house. Untuk mengembalikan uang R, NL menjual rumah lamanya di Jalan Z No. 21F.Pandemi dan Jeratan Pinjaman
Kehidupan NL berubah drastis saat pandemi COVID-19 melanda pada 2020. Suaminya meninggal dunia, pendapatan menurun drastis, namun utang rumah belum lunas. Dalam kondisi terjepit, NL meminta bantuan JA untuk meminjamkan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman di Koperasi. "Saya kasihan melihat kondisi Bu NL saat itu. Jadi saya setuju sertifikat dipinjam untuk jaminan, dengan harapan utangnya bisa lunas," jelas JA.Surat Gugatan yang Mengejutkan
Kejutan datang pada Agustus 2024 ketika JA menerima surat panggilan sidang dan gugatan yang menyebutkan dirinya sebagai tergugat. NL menuduh JA telah menjaminkan sertifikat rumah tanpa sepengetahuan dan izinnya. Yang lebih mengejutkan lagi Koperasi ternyata telah pailit dan aset-asetnya, termasuk rumah, telah dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Malang. Rumah tersebut kini telah menjadi milik pihak lain atau pemenang lelang.Tuduhan Saling Menyalahkan
Situasi semakin memanas ketika NL dalam gugatannya menuduh JA telah menjaminkan sertifikat rumah ke koperasi tanpa sepengetahuan dan izinnya. Padahal menurut JA, tindakan itu dilakukan atas permintaan NL sendiri saat dalam kondisi kesulitan keuangan. Koperasi tempat rumah dijaminkan kemudian dinyatakan pailit, dan seluruh aset jaminan including rumah tersebut dilelang oleh KPKNL. “Saya baru tahu rumah itu dilelang setelah menerima surat gugatan. Bagaimana mungkin saya yang mengajukan ke KPKNL, sementara saya bahkan tidak tahu prosesnya?” bantah JA dengan tegas. Mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM yang menjadi saksi dalam kasus ini mengaku dilema. “Kami mendengar sendiri bagaimana hubungan mereka dulu sangat akrab. Bahkan, Pak R dulunya merupakan mantan advokat dari Bu JA, sebelum akhirnya terlibat dalam transaksi bersama Bu NL. Tapi sekarang mereka justru saling menuduh," ujar salah satu mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM yang mengamati kasus ini.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda