Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UMM Jadi Saksi Bisu Drama Persahabatan Berujung Pengadilan

Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UMM Jadi Saksi Bisu Drama Persahabatan Berujung Pengadilan

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
26 Juni 2025, 22.05 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UMM Jadi Saksi Bisu Drama Persahabatan Berujung Pengadilan
Malang, JurnalPost.com - Persahabatan yang terjalin hampir dua dekade antara dua wanita paruh baya di Kota Malang kini berakhir tragis di meja hijau. Transaksi jual beli rumah senilai miliaran rupiah yang awalnya dilandasi oleh kepercayaan, kini berubah menjadi sengketa hukum yang melibatkan tuduhan pengkhianatan dan penipuan. Melalui program magang yang difasilitasi oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM, mahasiswa mendapat kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengamatan praktik hukum di lapangan. Sengketa perdata ini sendiri ditangani oleh Kantor Advokat Surjo & Partners sejak tahun 2024, sehingga menjadi salah satu kasus nyata yang diamati secara langsung oleh para mahasiswa selama masa magang.

Awal Mula Persahabatan yang Retak

Dengan identitas yang disamarkan JA (54), warga Jalan X No. 71, tidak pernah menyangka sahabat dekatnya sejak 2005, NL (51), akan menggugat dirinya ke pengadilan. Sengketa bermula dari transaksi jual beli rumah di Jalan Y No. 30 pada 2016 silam di Kota Malang. "Saya menawarkan rumah itu kepada Bu NL karena hubungan kami sangat dekat dan tidak pernah terbayangkan akan berakhir seperti ini," ungkap JA dengan nada sedih saat ditemui di Pengadilan. Rumah seluas 405 M2 tersebut ditawarkan seharga Rp 3,375 miliar. NL yang tertarik dengan properti tersebut untuk dijadikan guest house dengan mengajak saudaranya R yang juga seorang advokat untuk membeli rumah tersebut bersama-sama.

Kesepakatan yang Menjadi Masalah

Dengan modal Rp 2,075 miliar dari NL dan Rp 1 miliar dari R, mereka hanya mampu membayar Rp 3,075 miliar. Kekurangan Rp 300 juta disepakati akan dibayar kemudian, dengan syarat sertifikat belum diserahkan hingga pelunasan. Namun rencana berubah ketika keluarga NL menyukai rumah tersebut dan meminta dijadikan tempat tinggal, bukan guest house. Untuk mengembalikan uang R, NL menjual rumah lamanya di Jalan Z No. 21F.

Pandemi dan Jeratan Pinjaman

Kehidupan NL berubah drastis saat pandemi COVID-19 melanda pada 2020. Suaminya meninggal dunia, pendapatan menurun drastis, namun utang rumah belum lunas. Dalam kondisi terjepit, NL meminta bantuan JA untuk meminjamkan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman di Koperasi. "Saya kasihan melihat kondisi Bu NL saat itu. Jadi saya setuju sertifikat dipinjam untuk jaminan, dengan harapan utangnya bisa lunas," jelas JA.

Surat Gugatan yang Mengejutkan

Kejutan datang pada Agustus 2024 ketika JA menerima surat panggilan sidang dan gugatan yang menyebutkan dirinya sebagai tergugat. NL menuduh JA telah menjaminkan sertifikat rumah tanpa sepengetahuan dan izinnya. Yang lebih mengejutkan lagi Koperasi ternyata telah pailit dan aset-asetnya, termasuk rumah, telah dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Malang. Rumah tersebut kini telah menjadi milik pihak lain atau pemenang lelang.

Tuduhan Saling Menyalahkan

Situasi semakin memanas ketika NL dalam gugatannya menuduh JA telah menjaminkan sertifikat rumah ke koperasi tanpa sepengetahuan dan izinnya. Padahal menurut JA, tindakan itu dilakukan atas permintaan NL sendiri saat dalam kondisi kesulitan keuangan. Koperasi tempat rumah dijaminkan kemudian dinyatakan pailit, dan seluruh aset jaminan including rumah tersebut dilelang oleh KPKNL. “Saya baru tahu rumah itu dilelang setelah menerima surat gugatan. Bagaimana mungkin saya yang mengajukan ke KPKNL, sementara saya bahkan tidak tahu prosesnya?” bantah JA dengan tegas. Mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM yang menjadi saksi dalam kasus ini mengaku dilema. “Kami mendengar sendiri bagaimana hubungan mereka dulu sangat akrab. Bahkan, Pak R dulunya merupakan mantan advokat dari Bu JA, sebelum akhirnya terlibat dalam transaksi bersama Bu NL. Tapi sekarang mereka justru saling menuduh," ujar salah satu mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM yang mengamati kasus ini. Mahasiswa Magang

Pelajaran Berharga dari Sengketa

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang risiko transaksi property atau jual beli tanah dan bangunan yang hanya mengandalkan kepercayaan tanpa legalitas hukum yang lengkap. Mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM yang mengamati kasus ini, menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. "Kasus seperti ini sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal ada kesepakatan tertulis yang jelas. Kepercayaan memang penting, tapi perlindungan hukum tidak boleh diabaikan," jelas Moudy,salah satu mahasiswa magang. Sidang kasus ini kini telah selesai yang dimana sebelumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Malang. Kedua belah pihak kini didampingi kuasa hukum masing-masing untuk memperjuangkan kepentingan dan hak-hak mereka. Persahabatan yang pernah erat selama hampir 20 tahun kini tinggal kenangan pahit di ruang sidang, mengingatkan kita semua bahwa dalam urusan jual beli tanah dan bangunan, legalitas hukum yang kuat lebih penting daripada sekadar kepercayaan.

Solusi Preventif yang dari Mahasiswa Hukum UMM

Para mahasiswa Fakutas Hukum UMM merekomendasikan beberapa langkah preventif untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang. Pertama, setiap transaksi property atau transaksi jual beli tanah dan bangunan wajib melibatkan Notaris&PPAT dan dibuatkan akta jual beli yang sah, terlepas dari sedekat apapun hubungan para pihak. "Notaris&PPAT bukan hanya untuk formalitas, tapi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Fajar Setyadi, Dosen Pembimbing Lapangan, salah satu advokat di Kantor Advokat Surjo & Partners. Kedua, dalam hal pembayaran bertahap, perlu dibuatkan suatu Perjanjian Perikatan Jual Beli. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pembeli maupun penjual. "Sistem pembayaran cicilan tanpa perjanjian tertulis yang kuat sama saja dengan berjudi dengan uang miliaran rupiah," imbuh Diana Mahasiswa Magang. Ketiga, jika terpaksa menggunakan sertifikat sebagai jaminan pinjaman, harus ada surat kuasa khusus yang dibuat di hadapan notaris dengan batasan waktu dan nominal yang jelas. "Trust but verify - percaya tapi tetap verifikasi dengan legalitas hukum yang sah," kata Arung menambahkan.

Pesan untuk Masyarakat

Kasus JA versus NL ini menjadi cermin bagi masyarakat Malang khususnya, dan Indonesia pada umumnya, tentang pentingnya literasi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa hukum UMM berharap kasus ini tidak hanya berhenti di ruang sidang, tetapi menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat luas. "Kami berencana mengadakan penyuluhan hukum gratis di kelurahan-kelurahan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang transaksi property atau jual beli tanah dan bangunan yang aman. Jangan sampai persahabatan berharga hancur karena ketidaktahuan akan aspek hukum," tutup Bimaa, sambil berharap kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/mahasiswa-magang-fakultas-hukum-umm-jadi-saksi-bisu-drama-persahabatan-berujung-pengadilan/82855/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.18 WITA

  • #Berita Mahasiswa
  • #Fakultas Hukum UMM
  • #Mahasiswa Magang
  • #Pengalaman Magang

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Pilihan Editor

  1. 1 Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka
  2. 2

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  3. 3

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

  4. 4

    Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  5. 5

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.