Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Polres Gowa Kini Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Wanita Penyandang Disabilitas

Polres Gowa Kini Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Wanita Penyandang Disabilitas

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
30 Maret 2019, 18.07 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Penyandang Disabilitas

GOWA, JURNALPOST - Polres Gowa melalui Unit PPA (Perlindung Perempuan dan Anak) kini telah mengamankan seorang pria berinisial M als Tutu (38th) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang dialami oleh wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Biringbulu hingga hamil, yang terjadi pada bulan Mei tahun2018 lalu.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Sabtu (30/03) siang.

IKLAN

“Penyidik kini menetapkan Lel.M als Tutu sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang dialami Per.RK (19th), yang merupakan wanita penyandang disabilitas (tuna wicara),” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Disnaker Pangkep
Baca Juga

Disnaker Pangkep Dorong Perusahaan Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Kejadian berawal saat korban dan tersangka sama-sama tinggal di dalam satu rumah, dimana tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan memeluk serta memaksa melakukan persetubuhan.

IKLAN

“Pelaku melakukan aksinya dua kali, dan meyakni bahwa korban tidak akan melapor sebab korban menyandang disabilitas,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa.

Selain dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penetapan Lel.M sebagai tersangka juga turut didasari penyidik dari bukti hasil uji tes DNA terhadap bayi yang telah dilahirkan korban.

“Jadi, kasus ini berproses sejak bulan Oktober 2018 lalu, dan baru selesai saat ini karena menunggu korban melahirkan untuk kemudian bayinya di tes DNA,” ucap Akp M Tambunan.

MediaTek Luncurkan Dimensity 9600 Pro
Baca Juga

Pertama Kali di MTQ Nasional 2026, Tartil Al-Qur’an Isyarat Diikuti 28 Peserta Tuli

Adapun Unit PPA Polres Gowa bersama P2TP2A Makassar juga telah melakukan pendampingan selama korban proses melahirkan, dimana sebelumnya korban tak ingin diterima oleh pihak keluarganya.

“Tersangka kini kami jerat dengan pasal 285 KUHP jp pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa. (HUMAS POLRES GOWA)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/polres-gowa-kini-amankan-pelaku-persetubuhan-terhadap-wanita-penyandang-disabilitas/9063/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.17 WITA

  • #Penyandang Disabilitas
  • #Polres Gowa

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Pilihan Editor

  1. 1 Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis
  2. 2

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  3. 3

    Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

  4. 4

    Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

  5. 5

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.