PANGKEP, JurnalPost.com — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memperkuat komitmen dalam menciptakan kesempatan kerja yang inklusif, adil, dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Implementasi Kewajiban Perusahaan dalam Mempekerjakan Penyandang Disabilitas yang digelar di Aula Wakil Bupati Pangkep, Senin (21/9/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah perusahaan, serikat pekerja, komunitas penyandang disabilitas, pencari kerja, serta unsur pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan ketenagakerjaan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, didampingi Kepala Disnaker Pangkep, Sulfida.
Dalam sambutannya, Muhammad Yusran Lalogau menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja.
“Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan, kehidupan yang layak, serta kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah,” ujar Muhammad Yusran Lalogau.
Menurutnya, pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, pencari kerja, komunitas disabilitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar regulasi mengenai ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas tidak hanya dipahami secara administratif, tetapi juga benar-benar diterapkan dalam proses perekrutan dan lingkungan kerja.
Kepala Disnaker Pangkep, Sulfida, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran perusahaan mengenai hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan.
“Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai hak dan kesempatan kerja bagi rekan-rekan disabilitas. Kami ingin memastikan perusahaan memahami kewajiban mereka dalam mempekerjakan tenaga kerja disabilitas,” jelas Sulfida.
Ia mengatakan, terbukanya kesempatan kerja diharapkan dapat disesuaikan dengan kompetensi, kemampuan, dan potensi masing-masing penyandang disabilitas.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Pangkep dalam membangun pelayanan ketenagakerjaan daerah yang semakin inklusif dan berkeadilan.
Libatkan Perusahaan hingga Komunitas Disabilitas
Sosialisasi tersebut menyasar sejumlah unsur di Kabupaten Pangkep, mulai dari pelaku usaha dan perusahaan, pimpinan perusahaan, pengelola sumber daya manusia atau HRD, hingga pencari kerja.
Selain itu, kegiatan juga melibatkan penyandang disabilitas usia produktif, komunitas dan organisasi pendamping disabilitas, serta aparatur pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelayanan ketenagakerjaan.
Melalui keterlibatan berbagai unsur tersebut, Disnaker Pangkep berharap tercipta kesamaan persepsi mengenai implementasi regulasi ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk memperluas akses informasi mengenai lowongan pekerjaan yang dapat diikuti penyandang disabilitas sesuai kompetensi mereka.
Di sisi lain, pemerintah daerah mendorong terbentuknya kemitraan yang lebih konkret antara perusahaan dengan komunitas maupun organisasi pendamping penyandang disabilitas.
Kemitraan tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi mengenai kebutuhan perusahaan sekaligus kemampuan dan keterampilan tenaga kerja disabilitas yang tersedia.
Tidak hanya mendorong terbukanya kesempatan kerja, Pemkab Pangkep juga menargetkan tersedianya basis data tenaga kerja disabilitas yang lebih akurat.
Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pelayanan, pencocokan kompetensi, serta penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Pangkep berharap penyandang disabilitas memperoleh akses yang semakin luas terhadap dunia kerja sekaligus memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan aktivitas ekonomi daerah.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda