JurnalPost.com – Polemik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Baznas di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep semakin memanas. Persoalan ini bahkan bergulir hingga ke DPRD Pangkep dalam rapat yang digelar pada Selasa (10/3/2026).
Komisi III DPRD Pangkep mempertanyakan mekanisme pemotongan gaji terhadap sekitar 2.450 ASN dan PPPK yang nilainya mencapai Rp248 juta per bulan.
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Muchtar Sali, meminta Baznas menghentikan sementara pemotongan gaji tersebut hingga ada regulasi yang lebih jelas dan tepat.
Sementara itu, pimpinan sidang Komisi III DPRD Pangkep, Saharuddin, menegaskan bahwa Baznas tidak boleh melakukan pendebetan rekening secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
DPRD juga menyoroti adanya dugaan intervensi terhadap ASN agar bersedia gajinya dipotong oleh Baznas demi kelancaran administrasi maupun karier, yang disebut-sebut berasal dari pimpinan sejumlah SKPD.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui Asisten I Setda Pangkep, Bachtiar, membantah adanya intervensi tersebut. Ia menegaskan Pemda memberikan jaminan penuh bahwa ASN tidak akan mendapat tekanan terkait pemotongan gaji tersebut.
“Pemda memberikan garansi bahwa tidak ada intervensi terhadap ASN,” tegasnya.
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Gerindra, Lutfi Hanafi, menekankan bahwa infak seharusnya bersifat sukarela dan berdasarkan keikhlasan serta kemampuan masing-masing individu, bukan ditentukan oleh pihak mana pun. Ia juga menegaskan bahwa infak berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan tersendiri.
Sementara itu, Ketua Baznas Pangkep, Arif Arfah, membantah bahwa pihaknya melakukan pemotongan gaji yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut pemotongan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan masing-masing ASN.
Di hadapan wartawan, Arif juga enggan menyebutkan jumlah saldo Baznas yang dikelola, dan meminta media untuk melihat informasi tersebut melalui situs web maupun aplikasi Baznas.
Menurutnya, pemotongan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bupati yang diterbitkan pada tahun 2021 dan telah mendapat persetujuan dari ASN.
Pemotongan gaji ASN tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026 melalui kerja sama Baznas dengan Bank BPD Sulselbar.
Sementara itu, Kepala Cabang BPD Sulselbar Pangkep, Akmad, menegaskan pihak bank akan menghentikan sementara pemotongan gaji ASN mulai April 2026 guna menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Mulai April kami akan menghentikan sementara pemotongan gaji ASN sambil menunggu solusi dari Baznas serta kesepakatan baru dengan ASN,” tutupnya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda