Bogor, JurnalPost.com — Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Penguatan Kapasitas UMKM melalui Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Mendukung Ekosistem Ekonomi Halal di Kabupaten Bogor.”
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026 tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Program ini menjadi bagian dari Program Kemitraan Masyarakat Dasar (PKM-D) yang melibatkan dosen dan mahasiswa dalam meningkatkan literasi halal sekaligus mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
Melalui kegiatan tersebut, para pelaku UMKM diberikan pemahaman mengenai konsep halal dan pentingnya penerapan prinsip halal secara menyeluruh dalam kegiatan usaha.
Konsep halal tidak hanya dipahami sebatas memastikan produk terbebas dari bahan yang dilarang menurut syariat. Prinsip kehalalan juga perlu diterapkan pada seluruh tahapan produksi, mulai dari pemilihan dan pengadaan bahan baku, penggunaan bahan tambahan, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian produk kepada konsumen.
Pemahaman itu berkaitan erat dengan prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang tidak hanya halal secara syariat, tetapi juga baik, aman, bersih, dan layak untuk dikonsumsi.
Karena itu, penerapan prinsip halal diharapkan tidak berhenti pada proses memperoleh sertifikat, tetapi menjadi bagian dari praktik usaha sehari-hari agar pelaku UMKM mampu menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan.
UMKM Dikenalkan Proses Sertifikasi Halal
Selain memberikan edukasi mengenai konsep halal, tim PKM UPNVJ juga memberikan pelatihan dan pendampingan mengenai proses sertifikasi halal.
Peserta diperkenalkan dengan mekanisme pengajuan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), termasuk dua jalur sertifikasi yang dapat ditempuh, yakni jalur reguler dan self declare.
Jalur self declare dapat digunakan oleh pelaku UMKM yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu, di antaranya memiliki tingkat risiko produk yang rendah, menggunakan bahan baku sederhana, memiliki proses produksi sederhana, serta tidak menggunakan bahan yang termasuk dalam kategori kritis.
Dalam sesi pendampingan, pelaku usaha juga mendapatkan pengenalan mengenai penggunaan sistem SIHALAL sebagai sarana pengajuan sertifikasi halal.

Tahapan yang dijelaskan kepada peserta mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembuatan akun SIHALAL, pengisian data usaha, pengunggahan dokumen persyaratan, proses verifikasi, pemeriksaan halal sesuai jalur sertifikasi yang dipilih, penetapan kehalalan, hingga penerbitan sertifikat halal.
Pendampingan tersebut dinilai penting karena masih terdapat sejumlah kendala yang sering dihadapi pelaku UMKM ketika hendak mengurus sertifikasi halal.
Beberapa di antaranya adalah kurangnya pemahaman terhadap persyaratan sertifikasi, dokumen usaha yang belum lengkap, pencatatan usaha yang belum tertata, keterbatasan pemahaman mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), keterbatasan sumber daya manusia, hingga masih adanya pelaku usaha yang belum memiliki NIB.
Dorong Produksi Halal Secara Konsisten
Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM Desa Waru tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai aspek administratif sertifikasi halal. Mereka juga didorong untuk menerapkan praktik produksi halal secara konsisten.
Praktik tersebut antara lain dilakukan dengan memilih bahan yang memiliki status halal yang jelas, menggunakan pemasok terpercaya, memastikan kebersihan peralatan produksi, menghindari potensi kontaminasi, serta menggunakan kemasan yang aman dan bersih.
Pelaku usaha juga diarahkan untuk lebih berhati-hati terhadap penggunaan bahan yang status kehalalannya belum jelas.
Langkah tersebut diharapkan mampu membantu UMKM membangun sistem produksi yang lebih tertata sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Sertifikasi halal sendiri dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi produk UMKM. Keberadaan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing produk, membuka peluang pasar yang lebih luas, serta meningkatkan nilai ekonomi usaha.
Bagi konsumen, sertifikasi halal juga memberikan kepastian mengenai status produk yang dikonsumsi sekaligus meningkatkan rasa aman dalam memilih barang maupun makanan.
Perkuat Ekosistem Ekonomi Halal Kabupaten Bogor
Penguatan kapasitas UMKM melalui sertifikasi halal juga diharapkan menjadi salah satu langkah dalam memperkuat ekosistem ekonomi halal di Kabupaten Bogor.
Wilayah Kabupaten Bogor memiliki potensi UMKM yang cukup beragam, mulai dari sektor kuliner, fesyen, hingga kerajinan. Potensi tersebut dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan agar dapat masuk ke dalam rantai pasok industri halal yang lebih luas.
Kegiatan PKM ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pelaku UMKM.
Perguruan tinggi melalui program pengabdian kepada masyarakat dapat mengambil peran dalam memberikan edukasi, pendampingan administratif, serta peningkatan kapasitas usaha kepada pelaku UMKM.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi halal yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kemampuan UMKM Kabupaten Bogor untuk bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Dengan adanya edukasi dan pendampingan secara langsung, pelaku UMKM Desa Waru diharapkan semakin memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Sertifikasi halal juga dapat menjadi investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan mendorong UMKM untuk naik kelas.
Kegiatan ditutup dengan semangat bersama untuk terus memperkuat pelaku usaha lokal menuju ekosistem ekonomi halal yang lebih maju dan berdaya saing.
“Bersama, Kita Kuatkan UMKM Kabupaten Bogor menuju Ekosistem Ekonomi Halal yang Berdaya Saing.”
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda