
Oleh : Dzikri Alfahari Mahasiswa Magister Adminsitrasi Publik, Universitas Andalas
JurnalPost.com - Kebakaran telah melanda Sekolah Menengah Kejuruan 2 Kota Pariaman pada Sabtu dini hari pukul 02.30 WIB. Kebakaran terjadi pada ruang belajar yang berada di lantai 2 tepatnya di area antara ruang kelas dengan laboratorium komputer. Akibat dari kebakaran ini menghabiskan 3 laboratorium komputer yang berisi sekitar 90 unit komputer. Kebakaran diprasangkai oleh konsleting arus pendek listrik yang terjadi disalah satu ruang belajar yang terdapat pada lantai 2.
Kebakaran aset yang terjadi di SMKN2 Kota Pariaman menimbulkan kerugian yang sangat besar yang dapat menghambat proses belajar megajar siswa. Kebakaran yang melanda sekolah tersebut menghanguskan 13 ruangan belajar siswa dan beberapa ruangan lainnya Taksiran kerugian atas bencana kebakaran tersebut ditaksir mencapai 2 Miliyard, dan. hal tersebut merupakan angka yang besar, dan membutuhkan pemulihan dengan waktu yang cukup lama. Pasca kebakaran terjadi , pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Pariaman bergerak cepat dalam melakukan pendataan aset yang rusak dan merancang pengadaan aset yang baru.
Menurut Dr. Erna Widyastuty salah satu Dosen Universitas Andalas yang mengampu Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia dan Aset mengatakan bahwa proses pengadaan barang berupa aset publik idealnya dilakukan dengan perumusan peraturan teknis yang jelas dan terarah, terutama dalam konteks skema pinjam pakai maupun kerjasama pemanfaatan aset negara. Pengadaan aset publik bukan hanya soal pembelian barang namun, pengadaan aset melibatkan tata kelola yang lebih sistematis dan berbasis kepada kebijakan serta regulasi ynag mengikat untuk dapat menjamin keberlanjutan serta optimalisasi dari penggunaan aset tersebut.” Dr .Erna juga menegaskan bahwa pengadaan aset pada sektor publik haruslah memperhatian prinsup-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas agar aset yang diperoleh benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan dapat dimanfaatka secara optimal untuk kepentingan publik.
Penanganan pengadaan aset pasca kebakaran di SMKN 2 Kota Pariaman dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak terkait. Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Pariaman menjelaskan bahwa proses pemulihan dimulai dengan pengidentifikasian aset yang terdampak, baik yang mengalami kerusakan total maupun yang masih dapat digunakan. Aset yang mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan lagi akan dilelang oleh pengelola aset dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, aset yang tidak layak lelang diangkut menggunakan enam unit truk untuk kemudian dibuang. Proses pembersihan ini didanai melalui kontribusi dari Pemerintah Kota Pariaman, alumni, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Setelah proses pembersihan dan identifikasi selesai, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui dinas terkait melakukan pencatatan terhadap seluruh aset yang rusak maupun yang masih dapat dimanfaatkan oleh sekolah. Selanjutnya, pengelola aset provinsi bersama Dinas Pendidikan dan Bappeda menyusun anggaran pemulihan dengan memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2025, dana cadangan tidak terduga, serta dukungan dari sejumlah mitra industri.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Rinaldi, menegaskan bahwa pengadaan aset baru ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan proses pembelajaran di SMKN 2 Kota Pariaman. "Kami tidak ingin peserta didik kehilangan momentum pembelajaran. Oleh karena itu, seluruh pihak bergerak cepat untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai kebutuhan dan tepat waktu," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selanjutnya menyusun proposal anggaran untuk pembangunan dan pemulihan aset di SMKN 2 Kota Pariaman. Proposal tersebut memuat rincian kebutuhan, spesifikasi teknis, serta estimasi total biaya yang diperlukan untuk proses pemulihan. Setelah itu, pengelola aset Provinsi Sumatera Barat menyusun Rencana Kebutuhan Barang/Jasa (RKBJ), yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen tender. Seluruh proses ini dilengkapi dengan penetapan panitia pengadaan barang/jasa, di mana informasi terkait pengadaan diumumkan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Barat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.
Rancangan pengadaan aset yang dilaksanakan oleh Dinas Provinsi Sumatera Barat pasca kebakaran di SMKN 2 Kota Pariaman telah berjalan secara terstruktur, meskipun implementasinya dinilai masih belum optimal dalam memenuhi seluruh kebutuhan aset yang rusak akibat bencana tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan pengelola aset SMKN 2 Kota Pariaman, diketahui bahwa pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah pasca kebakaran masih belum maksimal.
Dari tujuh unit mobiler yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran, hingga saat ini baru tiga unit yang dapat disediakan. Selain itu, kebutuhan perangkat komputer juga belum terpenuhi secara menyeluruh, di mana dua laboratorium masih kekurangan sebanyak 72 unit komputer. Laboratorium bahasa pun masih belum terpenuhi secara optimal, meliputi kebutuhan komputer, lemari siswa, serta 12 unit AC laboratorium.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengadaan aset yang dilakukan oleh pemerintah provinsi masih memerlukan percepatan dan optimalisasi, agar seluruh kebutuhan fasilitas pendidikan di SMKN 2 Kota Pariaman dapat segera terpenuhi dan mendukung kelancaran proses belajar mengajar bagi para siswa.

Lambatnya proses pengadaan barang yang dilakukan oleh Pemerintah provinsi Sumatera Barat banyak sedikitnya juga dipengaruhi oleh efisiensi anggaran dan fokus pendidikan yang tidak terlalu kuat untuk dikhususkan terlebih dahulu oleh pemerintah. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan APBN Tahun 2025 tercatat bahwa kementerian pertahanan menjadi penerima anggaran terbesar dengan pagu Rp 166,26 Triliun Rupiah, Kepolisia Negara Republik Indonesia Rp126,62 Triliun, Kementrian Kesehatan 105,65 Triliun, Kementerian Pekerjaan Umum Rp110,95 Triliun, Kemetrian Sosial Rp79,59 Triliun, Kementerian Agama Rp78,60, Badan Gizi Nasional Rp71,00 Triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi , Sains, dan Teknologi Rp57,68 Triliun, Kementerian Keuangan Rp53,20 Triliun dan terakhir Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp33,55 Triliun.

Rendahnya penganggaran yang diberikan dalam hal pendidikan akan memperlambat dalam hal pemulihan sekolah pasca kebakaran. Fokus dari pemerintah yang kurang kepada sektor pendidikan menjadikan anggaran yang diterima dalam pemulihan ebakaran di SMKN 2 menjadi terlambat untuk dilakukan. Jika hal demikian dilanjutkan maka proses belajar mengajar akan terganggu dan pendidikan yang diterima oleh siswa tidak akan menjadi maksimal.
Maka Oleh sebab itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah dalam memberikan prioritas anggaran dan percepatan proses pengadaan aset pendidikan. Upaya pemulihan yang optimal akan sangat menentukan kelancaran proses pembelajaran dan kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa di SMKN 2 Kota Pariaman. Dengan alokasi anggaran yang memadai serta koordinasi lintas sektor yang efektif, diharapkan seluruh kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dapat segera terpenuhi sehingga proses belajar mengajar dapat kembali berjalan secara maksimal.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda