Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. PEMERINTAH Akan Hapus ASN/PNS Daerah

PEMERINTAH Akan Hapus ASN/PNS Daerah

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
18 Desember 2015, 02.38 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
PEMERINTAH Akan Hapus ASN PNS Daerah

JURNALPOST.com, JAKARTA - Pemerintah merencanakan meratakan standard Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Hingga nanti tak ada lagi status PNS pusat ataupun PNS daerah.

" Presiden Joko Widodo meminta agar status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi tidak ada lagi pegawai negeri daerah, " Tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi di Kantor Presiden, di Jakarta, Minggu lalu Jumat (4/12/2015)

IKLAN

Landasan hukum di siapkan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Home Page Website (1).jpg
Baca Juga

Kementerian ESDM Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Lewat Pelatihan di PPSDM Migas

Yuddy menilai rencana ini akan sangat menunjang standar penilaian secara nasional. Dimana akan memiliki pengaruh pada penentuan upah dan tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.

IKLAN

" Konsekwensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukanlah prosedur lagi namun hasil. Jadi setiap prom‎osi mesti memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan di promosikan, " tuturnya.

Selain itu, PNS juga tak kan menetap di satu daerah. Ada peluang digeser dari satu daerah ke daerah lain‎, termasuk dari pusat.

" Jadi dia pada jenjang tertentu, itu dapat mutasi ke berbagai wilayah, " tegas Yuddy.

MTqq
Baca Juga

Semen Tonasa Dukung MTQ Korpri Tingkat Nasional, Siapkan Auditorium sebagai Venue

Pemerintah bakal menetapkan sertifikasi untuk semua jabatan. Supaya jabatan yang di isi oleh orang yang sesuai dengan kemampuannya.

" Untuk‎ jabatan-jabatan apapun di pusat atau daerah itu tak boleh asal taruh, itu harus orang yang mempunyai sertifikasi jabatan. Seperti di daerah umpamanya orang guru agama jadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu mesti mengadakan sekolah atau pelatihan yang memberikan sertifikasi kedinasan, " tuturnya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pemerintah-akan-hapus-asnpns-daerah/99/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.57 WITA

  • #ASN
  • #PNS
  • #PNS Daerah

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Pilihan Editor

  1. 1 DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD
  2. 2

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  3. 3

    Peran Teknologi Pangan dalam Menjaga Ketahanan dan Keamanan Pangan Nasional

  4. 4

    Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

  5. 5

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.