JurnalPost.com, Cepu – Tingginya risiko keselamatan kerja di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) menuntut kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi berbagai situasi darurat, termasuk potensi kebakaran di lingkungan kerja.
Untuk meningkatkan kemampuan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Pelatihan Basic Fire Fighting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas), Cepu, pada 27–29 Oktober 2026.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan keterampilan ASN dalam menerapkan standar keselamatan kerja, mengenali potensi bahaya, serta melakukan penanganan awal ketika terjadi keadaan darurat.
Course Leader pelatihan, Restu Anditomo, menjelaskan bahwa penguasaan prosedur keselamatan dan kemampuan merespons keadaan darurat merupakan kompetensi penting bagi ASN Kementerian ESDM, mengingat karakteristik industri energi yang memiliki tingkat risiko operasional tinggi.
“Materi yang diberikan difokuskan pada pengenalan Hazardous Area, integrasi Fire Detector & Alarm System, serta kesiapan respons melalui Emergency Response Procedure (ERP),” ujar Restu Anditomo.
Peserta Dibekali Teknik Pemadaman dan Penanganan Darurat
Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan pembekalan mengenai prinsip dasar kimia api dan teknik pemadaman kebakaran. Pemahaman tersebut menjadi landasan untuk mengenali penyebab kebakaran, karakteristik api, serta menentukan metode penanganan yang sesuai.
Materi kemudian dilanjutkan dengan pengenalan dan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pengoperasian selang pemadam kebakaran (hose connection), hingga teknik pemadaman menggunakan busa kimia.
Selain kemampuan pemadaman, pelatihan turut membahas penggunaan alat bantu pernapasan mandiri atau Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA). Peralatan ini menjadi salah satu perangkat keselamatan penting bagi petugas yang menghadapi kondisi lingkungan dengan udara berbahaya atau keterbatasan oksigen.
Peserta juga dibekali pemahaman mengenai prosedur keselamatan saat memasuki ruang terbatas (confined space entry) serta langkah penanganan pada area yang berpotensi mengalami kebocoran bahan berbahaya.
Menurut Restu, penguasaan berbagai prosedur tersebut diperlukan agar personel mampu mengenali risiko sekaligus menentukan tindakan yang tepat sesuai standar keselamatan yang berlaku.
“Selain itu, pemahaman mengenai penguasaan taktis terkait penggunaan alat bantu pernapasan mandiri atau Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), prosedur keselamatan kerja di ruang terbatas (Confined Space Entry), serta penanganan zona rawan kebocoran menjadi modal penting bagi personel,” jelasnya.
Dorong Penguatan Budaya Keselamatan Kerja
Melalui pelatihan selama tiga hari ini, Kementerian ESDM berupaya meningkatkan kesiapsiagaan ASN dalam menghadapi potensi kecelakaan kerja, khususnya yang berkaitan dengan kebakaran dan kondisi darurat di lingkungan industri energi.
Penguatan kompetensi tersebut juga diharapkan dapat mendorong penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan dan keberlangsungan operasional sektor energi tetap terjaga.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda