26.8 C
Jakarta
25, April, 2024
JurnalPost.comNasionalGuru Belum Sertifikasi Wajib Baca ! PPG Siap Gantikan PLPG Tahun 2016

Guru Belum Sertifikasi Wajib Baca ! PPG Siap Gantikan PLPG Tahun 2016

JURNALPOST.com – Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya, yakni guru. Selain sertifikasi guru yang sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, wacana mengenai penetapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional juga akan segera diberlakukan dengan tegas.

Mulai tahun 2016 nanti pola sertifikasi guru akan digantikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak digunakan adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015.

Guru Belum Sertifikasi Wajib Baca ! PPG Siap Gantikan PLPG Tahun 2016

Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.

PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapat gelar “Gr” dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.

Syarat-syarat sertifikasi Guru tahun 2016 antara lain

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S1 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) sebelum tanggal 30 Desember 2005 (saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan). Bagi guru yang menjadi guru setelah tanggal tersebut, kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  3. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 2 di atas haruslah SK CPNS/ PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/ Walikota/ Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/ komite tidak dihitung.
  4. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  5. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  6. Pendidikan terakhir harus sudah S1/ DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  7. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 6 di atas, tetapi sudah berusia di atas 50 tahun dengan masa kerja di atas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini